Tempo İçin Dayanışma Eylemi Sırasında Güney Sulawesi Gazetecileri Rakip Kalabalıklar Tarafından Gözdağılanıyor


PULUHAN massa dari Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan mendapatkan intimidasi hingga pemukulan dari massa tandingan ketika bersolidaritas untuk Tempo di depan ASS Building, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa, 4 November 2025. ASS Building merupakan bangunan milik Menteri Pertanian Amran Sulaiman.

Okumaya devam etmek için aşağı kaydırın

Koordinator Aksi Sahrul Ramdhan mengatakan puluhan massa KAJ Sulawesi Selatan melakukan unjuk rasa damai untuk mengecam tindakan Amran yang menggugat perdata Tempo dengan nilai Rp 200 miliar. Bagi dia, tindakan itu mengancam kebebasan pers. Namun, unjuk rasa dihalangi oleh sekitar 40 massa tandingan. 

[–>

“Massa tandingan mencoba memprovokasi dan membuat buyar rencana aksi kami,” kata dia saat dihubungi pada Selasa, 4 November 2025.

Sahrul mengatakan KAJ Sulawesi Selatan sebelumnya memprediksi akan ada massa tandingan atau bayaran ketika melakukan unjuk rasa. Prediksi itu dibaca dalam rapat konsolidasi pada Senin, 3 November 2025 malam. Malam itu, KAJ Sulawesi Selatan mengajak masyarakat bersolidaritas di media sosial. 

[–>

“Mengingat lokasi aksi adalah milik Menteri Pertanian Amran Sulaiman, pada akhirnya apa yang kami identifikasi terjadi,” ujar dia. 

Sahrul bercerita massa KAJ mulai datang ke lokasi sekitar pukul 13.30 WITA. Puluhan orang sudah berada lebih dahulu di dalam dan luar AAS Building. Mobil komando mereka berada di depan gerbang masuk AAS Building. Posisi mobil itu berhadapan dengan mobil komando milik massa KAJ. 

Menurut Informasi yang diperoleh Sahrul, orang-orang itu sering terlihat pada sejumlah unjuk rasa. Mereka membawa isu tertentu, menangkal narasi, dan melakukan unjuk rasa tandingan. 

“Teman-teman beberapa kali mendapati mereka aksi di tempat tertentu dengan isu tertentu. Kelompok itu didapati pernah diberi makan dan diberi fasilitas seperti rokok dan uang,” kata dia.

Massa KAJ dihalangi massa tandingan ketika mobil komando KAJ ingin diparkir di area ASS Building. Massa tandingan itu sempat mendorong bahkan memukul salah satu anggota KAJ. 

“Saat mobil komando kami mau diparkir. Keluar orang-orangnya. Itu bersitegang di situ, sempat dorong-dorongan, sempat sedikit semacam pemukulan,” kata dia.

Massa KAJ tidak menghiraukan ancaman itu. Mereka lalu berorasi hingga monolog mengkritik Amran Sulaiman. Sementara itu, massa tandingan juga melakukan orasi. “Mereka bilang Amran selama ini dicintai petani,” kata dia. 

Keributan kembali terjadi ketika massa KAJ memberikan karangan bunga sebagai simbol pemberangusan kebebasan pers. Massa KAJ didorong, ditarik, diusir, bahkan dipukul oleh massa tandingan. 

“Namun kami biarkan. Karena kami konsisten rencana aksi bahwa tidak boleh ada kekerasan,” ujar dia. 

Massa KAJ, kata dia, tidak mau diprovokasi dengan adanya tindakan itu. Mereka khawatir bila melawan balik wacana solidaritas damai tenggelam. “Tentu akan tenggelam dan mereka memanfaatkan itu,” kata dia. 

Meski begitu, Sahrul mengatakan massa tetap bisa menyampaikan solidaritas terhadap Tempo. Unjuk rasa selesai sekitar pukul 15.10 WITA. 

Adapun KAJ Sulawesi Selatan merupakan aliansi yang terdiri dari AJI Makassar, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia Sulawesi Selatan, PFI Sulsel dan LBH Pers Makassar. Aksi hari ini diikuti oleh para jurnalis, pers mahasiswa, hingga aktivitas demokrasi. 

KAJ Sulawesi Selatan menilai gugatan terhadap Tempo yang sudah memasuki proses sidang awal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadi cela sekaligus legitimasi negara untuk membungkam ruang demokrasi. Padahal, peran pers berada pada pilar keempat demokrasi. 

Tempo saja digugat, apalagi kita-kita ini mau menyuarakan kebenaran. Sudah sangat jelas, aturan dalam Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers serta ada mekanisme di Dewan Pers yang dapat ditempuh, tapi semuanya terkesan diabaikan,” ujar dia. 

Perkara gugatan Menteri Pertanian Amran Sulaiman kepada Tempo terdaftar dengan nomor 684/Pdt.G/ 2025/PN JKT SEL. Dia menilai, tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada penggugat. Sehingga, Kementerian Pertanian mengalami kerugian baik materil maupun immateril. 

Amran menuntut ganti rugi materiil senilai Rp 19.173.000. Jumlah tersebut dinilai perlu untuk biaya mencari dan mengumpulkan data-data terkait pemberitaan media dan rapat kegiatan pertemuan ihwal perbuatan yang dituduhkan kepada Tempo.

Tempo juga diminta membayar Rp 200 miliar sebagai ganti rugi immateril. Menurut Amran, perbuatan Tempo berdampak pada penurunan kinerja Kementerian Pertanian, mengganggu keberjalanan program dan kegiatan, serta berdampak pada kepercayaan publik terhadap Kementerian Pertanian.

Kuasa hukum Tempo, Mustafa Layong, mengatakan perkara ini bermula ketika Menteri Pertanian Amran Sulaiman mempersoalkan poster berita Tempo ihwal kebijakan pengelolaan beras oleh kementerian yang diberi judul “Poles-Poles Beras Busuk”. Amran, kata dia, menanggap judul tersebut bermasalah karena dianggap mengganggu kredibilitas kementerian dan mengadukannya ke Dewan Pers.

Salah satu yang dipersoalkan Menteri Pertanian adalah kata “busuk” dalam judul poster artikel tersebut. Menurut Wakil Pemimpin Redaksi Tempo Bagja Hidayat, kata busuk, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, berarti “rusak”.

Judul tersebut mewakili isi artikel yang mengungkap penyerapan gabah oleh Bulog melalui kebijakan any quality dengan harga tetap Rp 6.500 per kilogram. Akibat kebijakan ini, petani menyiram gabah yang berkualitas bagus agar bertambah berat. Gabah yang diserap Bulog pun menjadi rusak. 

Kerusakan gabah ini diakui sendiri oleh Menteri Pertanian seperti dalam kutipan di artikel berjudul “Risiko Bulog Setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarah”.

Setelah mediasi antara Tempo dan perwakilan Kementerian Pertanian, Dewan Pers menerbitkan pernyataan, penilaian, dan rekomendasi (PPR). Tempo menerimanya pada 18 Juni 2025 dan melaksanakan seluruh rekomendasi itu sehari kemudian.

Lima poin dalam rekomendasi tersebut adalah mengganti judul di poster yang diunggah di akun Instagram Tempo; menyatakan permintaan maaf; serta melakukan moderasi konten. Sisa poin lainnya berbunyi agar Tempo melaporkan kembali ke Dewan Pers bahwa telah melaksanakan rekomendasi yang diberikan.



Kaynak bağlantısı