Solo Bölge Mahkemesi Puruboyo İsminin Pakubuwono XIV Olarak Değiştirilmesini Onayladı


PENGADILAN Negeri atau PN Surakarta mengabulkan permohonan perubahan nama Kanjeng Gusti Pangeran Harya (KGPH) Puruboyo menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas dalam kartu tanda penduduk (KTP) Kota Surakarta. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

[–>

Berdasarkan salinan perkara yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surakarta, permohonan dengan nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt diajukan pada 19 Desember 2025 dan diputuskan oleh majelis hakim pada 21 Januari 2026.

Pejabat Humas PN Surakarta Aris Gunawan membenarkan adanya putusan tersebut. “Perkara itu sudah diputus pada 21 Januari 2026 dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata Aris saat dikonfirmasi Tempo, Kamis, 29 Januari 2026.

[–>

Dalam amar penetapannya, tertulis majelis hakim memberikan izin kepada pemohon untuk mengganti nama yang semula tercantum dalam KTP sebagai Kanjeng Gusti Pangeran Harya Puruboyo menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas. 

Pengadilan juga memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Surakarta untuk memproses perubahan data kependudukan tersebut dan menerbitkan KTP baru atas nama Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas.

Selain itu, PN Surakarta membebankan biaya perkara sebesar Rp 184 ribu kepada pemohon serta menyatakan permohonan selebihnya tidak dapat diterima.

[–>

Permohonan perubahan nama ini diajukan oleh KGPH Puruboyo melalui kuasa hukumnya, Teguh Satya Bhakti. Sebelumnya, permohonan serupa pernah diajukan namun PN Surakarta pada Desember 2025 tidak mengabulkan dengan pertimbangan kelengkapan syarat formal serta potensi timbulnya sengketa akibat perubahan nama tersebut.

Putusan terbaru ini berbeda dari penetapan sebelumnya karena majelis hakim menilai permohonan telah memenuhi ketentuan administratif yang disyaratkan dalam perubahan data kependudukan.

Dihubungi terpisah, Juru Bicara Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas, KPA Singonagoro, juga membenarkan adanya penetapan tersebut dan menyampaikan bahwa Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat menerima putusan ini dengan penuh rasa syukur.

“Kami membenarkan bahwa Pengadilan Negeri Surakarta telah mengabulkan permohonan pergantian nama Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas. Putusan ini merupakan peneguhan, baik secara hukum negara maupun secara moral dan historis bagi Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat,” ujar Singonagoro.

Menurutnya, kepastian hukum ini diharapkan membawa keberkahan dan ketenteraman bagi Keraton serta menjadi rujukan yang jelas bagi seluruh pihak dalam memandang keberlanjutan kepemimpinan Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat.

“Kami berharap putusan ini membawa berkah, meneduhkan suasana, serta mengakhiri polemik-polemik yang selama ini muncul akibat klaim sepihak dari pihak-pihak yang tidak berhak mengatasnamakan Keraton,” katanya.

Permohonan pergantian nama tersebut diajukan dengan mendasarkan pada paugeran Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, fakta-fakta hukum, alat bukti surat, serta keterangan saksi-saksi fakta dan saksi ahli di bidang Hukum Administrasi Negara (HAN) dan Hukum Tata Negara (HTN). Seluruh rangkaian pembuktian tersebut dipertimbangkan oleh Majelis Hakim hingga akhirnya permohonan dikabulkan.

Kuasa Hukum Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas, Teguh Satya Bhakti menambahkan penetapan PN Surakarta itu telah memiliki kekuatan hukum dan wajib dihormati oleh seluruh pihak.

“Penetapan Pengadilan Negeri Surakarta ini berlaku prinsip res judicata pro veritate habetur, yang berarti apa yang telah diputus oleh hakim harus dianggap benar dan mengikat. Dengan demikian, secara hukum negara tidak ada lagi ruang tafsir lain mengenai identitas Pemohon,” ujar Teguh.

Ia menjelaskan penetapan ini bukan sekadar perubahan administratif, melainkan bentuk kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum atas identitas dan kedudukan hukum Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas.

Lebih lanjut, Teguh Satya Bhakti menyampaikan bahwa tujuan utama dari penetapan ini adalah memberikan jaminan hukum bagi Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat agar terhindar dari potensi kerugian yang ditimbulkan oleh klaim sepihak pihak-pihak tertentu.

“Selama ini muncul klaim-klaim yang mengatasnamakan Keraton untuk kepentingan kelompok tertentu, termasuk isu dualisme kepemimpinan. Penetapan ini menutup ruang tersebut karena negara telah memberikan kepastian hukum yang tegas,” ujarnya.

Menurutnya, penetapan pengadilan ini juga menjadi instrumen hukum untuk memastikan bahwa simbol keberlanjutan kepemimpinan Keraton, termasuk konsentrasi kekuasaan dan tanggung jawab penyelenggaraan Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, berada secara sah di tangan Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas.

Dengan terbitnya penetapan ini, Dinas Dukcapil Kota Surakarta diwajibkan menyesuaikan seluruh data kependudukan Pemohon. Hal tersebut dinilai penting tidak hanya untuk kepentingan administratif, tetapi juga untuk menghindari penyalahgunaan identitas dan simbol Keraton di ruang publik.

Penetapan ini diharapkan menjadi titik akhir polemik yang berlarut-larut serta menjadi dasar bersama bagi seluruh pihak untuk kembali menjaga marwah, persatuan, dan keluhuran nilai-nilai adat Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat.

“Baik pihak kuasa hukum maupun Keraton berharap seluruh elemen masyarakat dapat menghormati putusan pengadilan tersebut sebagai bentuk supremasi hukum dan wujud ketertiban dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” ucap dia.



Kaynak bağlantısı