DPR’nin Anayasa Mahkemesi’nin kadınların temsiline ilişkin kararına yanıtı


MAHKAMAH Konstitusi atau MK memutuskan harus ada keterwakilan perempuan di setiap alat kelengkapan dewan (AKD), seperti komisi hingga badan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dalam putusan itu, keterwakilan perempuan harus ada dari anggota hingga pimpinan.

Okumaya devam etmek için aşağı kaydırın

Permohonan uji materi itu datang dari Koalisi Perempuan Indonesia, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), serta dosen Ilmu Hukum Tata Negara Titi Anggraini. MK mengabulkannya dalam putusan perkara Nomor 169/PUU-XXII/2024.

[–>

MK mengatakan jumlah keterwakilan perempuan dalam pimpinan AKD akan membawa perspektif kesetaraan. Selain itu, keterwakilan perempuan juga dinilai membawa keadilan gender dalam proses pembuatan kebijakan.

MK memutuskan perkara tersebut pada Kamis, 30 Oktober 2025. Berikut respons DPR terhadap putusan soal keterwakilan perempuan:

[–>

Puan Maharani akan Menindaklanjuti Putusan MK

Ketua DPR Puan Maharani menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan keterwakilan perempuan dalam setiap alat kelengkapan dewan atau AKD di DPR. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini menegaskan bahwa putusan MK secara konstitusional bersifat final dan mengikat.

Menurut Puan, keterwakilan perempuan di parlemen masih berada di bawah target ideal minimal 30 persen. “Putusan MK ini akan kami tindak lanjuti, termasuk berdiskusi dengan tiap perwakilan fraksi, terutama teknis pelaksanaan putusan MK tersebut di tingkatan komisi,” tutur Puan Maharani dikutip dari keterangan tertulis pada Jumat, 31 Oktober 2025.

Puan menjelaskan, keterwakilan perempuan di DPR pada keanggotaan periode 2024-2029 mencapai 21,9 persen. Menurut data per Oktober 2024, terdapat 127 anggota DPR perempuan dari total 580 anggota.

“Kemajuan yang patut diapresiasi, walau masih jauh dari target ideal, sebagaimana semangat afirmasi kesetaraan gender dalam politik Indonesia,” katanya.

Puan pun yakin akan ada hasil-hasil yang baik ketika legislator perempuan diberi kesempatan. “Tentunya harapan kami bersama bahwa ini nantinya dapat berujung pada peningkatan kinerja DPR yang manfaatnya dapat makin dirasakan oleh rakyat,” ujar eks menteri koordinator pembangunan manusia dan kebudayaan ini.

Sekretaris Jenderal DPR Pelajari Putusan MK

Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar akan mendalami putusan MK soal keterwakilan perempuan, baik dalam komposisi keanggotaan maupun pimpinan di DPR. “Kami akan cek keputusan MK tersebut,” kata Indra di Jakarta pada Kamis, 30 Oktober 2025.

Indra tak menutup kemungkinan adanya revisi tata tertib usai adanya putusan MK tersebut. Menurut dia, pembahasan revisi tata tertib akan dilakukan sesuai dengan ketentuan. “Sesuai mekanisme, akan dibahas pimpinan dengan fraksi-fraksi,” kata dia seperti dikutip Antara.

Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Negara atau BAKN DPR Herman Khaeron menyatakan semua anggota dewan sudah memiliki kesempatan yang sama untuk bisa duduk di kursi pimpinan AKD. Pernyataan Herman ini merespons putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan keterwakilan perempuan di setiap AKD di DPR.

Sekretaris Jenderal Partai Demokrat ini mengatakan pada masa pemilihan umum harus ada penempatan minimal satu perempuan dari tiga nama calon legislatif. “Kalau melihat dari kesempatan, semuanya kan sudah diberi kesempatan,” kata Herman di Gedung MPR/DPR, kawasan Senayan, Jakarta Pusat, pada Jumat, 31 Oktober 2025.

Herman berujar, apabila putusan MK sudah bersifat final dan mengikat, maka DPR perlu membicarakan dan menjalankannya. Kendati demikian, pengisian kursi pimpinan AKD di DPR, tutur dia, tergantung pada keputusan fraksi-fraksi.

Menurut dia, bisa saja fraksi tak lagi memiliki anggota perempuan untuk ditunjuk menjadi pimpinan AKD. “Kalau misalkan dalam pimpinan AKD-nya tidak ada lagi, jatah dari ini sudah ada, sudah dikirimkan ke tempat lain, kan juga memang tidak ada,” kata Herman. “Kecuali kalau representasi perempuannya sudah ada, saya kira welcome lah.”

Sementara anggota Komisi I DPR, Amelia Anggraini, memuji putusan MK soal syarat keterwakilan perempuan di susunan anggota dan pimpinan DPR. Dia menyebut putusan tersebut adalah langkah konstitusional menuju demokrasi yang lebih setara dan berkeadilan.

Menurut dia, putusan MK itu adalah penegasan bahwa perempuan bukan hanya pelengkap demokrasi. “Putusan MK hari ini menjadi dasar hukum yang kuat agar perempuan di DPR dapat hadir dan berperan di seluruh ruang strategis kebijakan publik,” kata Amelia seperti dikutip Antara pada Kamis, 30 Oktober 2025.

Selama ini, dia menilai, perempuan sering kali ditempatkan hanya di isu-isu sosial atau kegiatan seremonial. “Padahal, kemampuan dan kepemimpinan perempuan juga dibutuhkan di bidang-bidang strategis, mulai dari ekonomi, pertahanan, hubungan luar negeri, sampai transformasi digital,” kata politikus Partai NasDem ini.



Kaynak bağlantısı