BELASAN guru SMA Negeri 10 Samarinda, Kalimantan Timur, dimutasi ke sekolah lain setelah sekolah itu ditetapkan sebagai Sekolah Garuda Transformasi. Mantan Kepala Sekolah SMAN 10 Samarinda Fathur Rachim menduga Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Timur memasukkan orang titipan menjadi guru di sekolah itu, lalu memutasi guru yang sebelumnya mengajar di sekolah tersebut.
[–>
“Saya duga yang lulus itu sebagian besar orang-orang titipan sebenarnya,” kata Fathur saat dihubungi, pada Jumat, 16 Januari 2026.
Okumaya devam etmek için aşağı kaydırın
Adapun SMA Negeri 10 Samarinda diperkenalkan sebagai salah satu Sekolah Garuda Transformasi pada 8 Oktober 2025. Fathur mengatakan SMA Negeri 10 Garuda dipilih menjadi Sekolah Garuda Transformasi karena memenuhi syarat prestasi dan administrasi selama tiga tahun terakhir. Fathur mengklaim para guru berkontribusi untuk mempertahankan prestasi di SMA Negeri 10 Samarinda.
[–>
Sebelun penetapan SMA Negeri 10 Samarinda sebagai Sekolah Garuda Unggulan, ada konflik lahan antara Yayasan Melati dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Pada 1994, Yayasan Melati dan Pemerintah Provinsi bekerja sama mengelola SMAN 10 Samarinda. Yayasan Melati mendapatkan hak izin pakai dari pemerintah.
Pada 2014, Gubernur Kalimantan Timur mencabut hak pakai tersebut melalui sebuah keputusan gubernur. Yayasan Melati kemudian menggugat keputusan ini hingga ke Mahkamah Agung (MA). Tetapi gugatan tersebut ditolak dan putusan MA berlaku sejak 2016. Dengan begitu, tanah tetap tercatat sebagai milik Pemprov Kaltim dan kerja sama segera berakhir secara hukum.
[–>
Namun, Yayasan Melati beranggapan bangunan dan aset yang didirikan oleh yayasan tetap menjadi milik mereka dan tidak otomatis menjadi aset pemerintah. Mereka menyatakan memiliki dokumen bukti kepemilikan bangunan dan menolak pengosongan lokasi.
Selanjutnya, Fathur menduga Dinas Pendidikan Kalimantan Timur memutasinya dari sekolah itu pada Juni 2025 karena dianggap tidak bisa memenuhi perintah pimpinan untuk menyelesaikan konflik lahan di SMA Negeri 10 Samarinda. Satu hari setelah dimutasi, Dinas Pendidikan juga memutasi semua wakil kepala SMA Negeri 10 Samarinda.
“Saya dianggap tidak bisa melaksanakan tugas untuk bisa mengembalikan lokasi SMA Negeri 10 Samarinda ke lokasi lama. Padahal tidak pernah juga ada pernyataan seperti itu,” kata dia.
Pada Agustus 2025, Dinas Pendidikan Kalimantan Timur mengadakan seleksi pengajar untuk Sekolah Garuda Transformasi SMA Negeri 10 Samarinda. Para guru dari tiga sekolah unggulan di Kalimantan Timur mengikuti seleksi tersebut. Ketiga sekolah itu adalah SMA Negeri 10 Samarinda, SMA 3 Tenggarong, dan SMA 2 Sangatta.
Namun, sebanyak 17 guru SMA Negeri 10 Samarinda tidak lolos seleksi untuk menjadi guru di Sekolah Garuda Transformasi Samarinda –salin rupa SMA Negeri 10 Samarinda. Fathur menduga seleksi itu hanya akal-akalan Dinas Pendidikan. Sebab, para guru yang tidak lolos seleksi, lalu dipindahkan itu merupakan pengajar yang berprestasi.
“Sementara yang dinyatakan lolos itu sudah pernah diberi surat peringatan. Ada juga titipan,” kata dia.
Fathur mengatakan, sebanyak 17 guru yang dipindahkan ke sekolah lain itu berstatus pegawai negeri maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mereka dipindahkan menggunakan nota dinas Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan Kalimantan Timur Armin. Surat pemindahan itu tidak menggunakan surat keputusan Gubernur Kalimantan Timur.
Menurut Fathur, penggunaan nota dinas itu melanggar administrasi karena kontrak kerja PPPK tidak boleh ada pemindahan. Penggunaan nota dinas juga bermasalah dalam urusan kepegawaian. Badan Kepegawaian Daerah tidak bisa mengurus administrasi gaji hingga kepangkatan para guru. Alasannya, status para guru itu masih pendidik di SMA Negeri 10 Samarinda.
“Masalah lain, para guru yang dipindahkan belum mendapatkan jam mengajar di sekolah baru,” ujar dia.
Ketua Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Iman Zanatul Haeri mengatakan Sekolah Garuda Transformatif merupakan program yang menyasar sekolah yang sudah ada. Sskolah Garuda Transformafi menyasar sekolah yang memiliki asrama seperti SMA Negeri 10 Samarinda. Nantinya, sekolah Garuda Transformatif akan diurus oleh pemerintah daerah.
“Diurus sama Kementerian Pendidikan Tinggi juga. Mereka kerja sama,” kata dia, pada Jumat, 16 Januari 2026.
Iman menilai ada kejanggalan dengan adanya mutasi para guru di SMA Negeri 10 Samarinda. Logikanya, SMA yang menjadi Sekolah Garuda Transformatif memiliki semangat peningkatan sekolah. Peningkatan itu berupa pelatihan guru hingga fasilitas. Namun, para guru justru dipindahkan.
Ia pun menduga ada upaya pemerintah daerah mendapatkan proyek dari anggaran Sekolah Garuda Transformatif.
Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan Kalimantan Timur Armin membantah semua tuduhan itu. Ia mengatakan penetapan tiga SMA di Kalimantan Timur menjadi Sekolah Garuda Transformatif membuat adanya seleksi tenaga guru dan tenaga kependidikan. Pemerintah daerah membuat tim seleksi untuk menyeleksi guru sesuai indikator akademik hingga non akademik.
“Ada tim seleksinya,” kata dia saat dihubungi, Jumat, 16 Januari 2026.
Selain itu, ia mengatakan pemerintah daerah juga sedang menyelesaikan berkat para guru yang dipindahkan. Dia juga membantah tudingan bahwa pemerintah daerah mendapatkan proyek dari Sekolah Garuda Transformatif.
“Penentuan SMA Garuda Transformatif berdasarkan prestasi sekolah. Tidak ada hubungannya dengan anggaran,” kata dia.
Pilihan Editor: Mengapa Konsep Asrama untuk Anak di Bawah 7 Tahun Tak Tepat
