INFO TEMPO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang, Sumatera Utara akan melaksanakan 88 Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada 4 Mei 2026. Kegiatan ini berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana diatur dalam Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 20 Oktober 2026 Nomor 100.3.5.5/5118/BPD.
[–>
Wakil Bupati Deli Serdang Lom Lom Suwondo mengatakan terdapat dua kategori pada ajang Pilkades 2026 ini. Di antaranya adalah 76 Pilkades Serentak Gelombang II dan 12 Pilkades Pergantian Antarwaktu (PAW).
Okumaya devam etmek için aşağı kaydırın
“Meskipun sampai saat ini, peraturan pemerintah sebagai aturan pelaksana undang-undang tersebut belum diterbitkan, Mendagri telah memberikan ruang dan persetujuan kepada daerah untuk melaksanakan Pilkades serentak maupun Pilkades Pergantian Antarwaktu,” kata dia saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Pilkades Serentak Gelombang II dan Pilkades PAW Tahun 2026 bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Aula Cendana, Lantai II, Kantor Bupati Deli Serdang pada Selasa 13 Januari 2025.
[–>
Lom Lom Suwondo mengatakan seluruh tahapan Pilkades harus dilaksanakan dengan penuh koordinasi bersama Forkopimda. Hal ini bertujuan menjamin situasi yang kondusif, menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban, serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
Ke-76 Pilkades Gelombang II akan dilaksanakan di 19 kecamatan, yang terbagi dalam beberapa wilayah hukum kepolisian.
[–>
Di wilkum Polresta Deli Serdang tersebar di 11 kecamatan dengan 52 desa, yaitu Kecamatan Bangun Purba sebanyak delapan desa, Beringin (satu desa), Biru-Biru (satu desa), Galang (enam desa), Gunung Meriah (tiga desa), Namorambe (11 desa), Pagar Merbau (tiga desa), Pantai Labu (dua desa), STM Hilir (tiga desa), STM Hulu (tujuh desa), dan Tanjung Morawa (tujuh desa).
Di wilayah hukum Polrestabes Medan terdapat enam kecamatan dengan 20 desa, yakni Kecamatan Kutalimbaru (dua desa), Pancur Batu (tujuh desa), Patumbak (dua desa), Percut Sei Tuan (satu desa), Sibolangit (tujuh desa), dan Sunggal (satu desa).
Selanjutnya, di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan berlangsung di dua kecamatan, yaitu Labuhan Deli (sath desa) dan Hamparan Perak (dua desa). Sedangkan di wilkum Polresta Binjai ada satu desa, yakni Desa Tandem Hulu I.
Sedangkan Pilkades PAW akan dilaksanakan di 12 desa yang tersebar di sembilan kecamatan, dengan rincian wilkum Polresta Deli Serdang sebanyak enam desa, Polrestabes Medan tiga desa, dan Polres Pelabuhan Belawan tiga desa.
Adapunn tahapan pelaksana Pilkades dimulai dari kampanye pada 25 hingga 27 April 2026. Kemudian pemungutan suara pada 4 Mei 2025 dan pengesahan kepada desa terpilih pada 19 hingg 15 Juni 2026. Dilanjutkan dengan pelantikan kepala desa terpilih pada 25 Juni 2026.
“Oleh karena itu, dibutuhkan kesiapan yang matang, koordinasi yang kuat, serta keseragaman langkah dari seluruh pihak terkait agar setiap tahapan Pilkades dapat berjalan lancar, aman, dan tertib,” kata dia.
Selain itu, pelaksana Pilkades serentak ini memerlukan pengawasan dan pengamanan yang tinggi. Karena itu, Lom Lom Suwondo meminta jajaran intelijen dan aparat keamanan, dengan dukungan pemerintah kecamatan dan desa, melakukan pendeteksian dini secara cermat terhadap potensi gangguan keamanan.
“Saya mengajak kita semua untuk menyamakan persepsi dan langkah dalam mengawal setiap tahapan Pilkades. Dinamika politik di tingkat desa sering kali memiliki tensi lebih tinggi karena kedekatan sosial masyarakat dan potensi kerawanan,” ujar dia.
Selain aspek keamanan, ia juga menekankan pentingnya akuntabilitas, transparansi, serta netralitas penyelenggara Pilkades di semua tingkatan. Seluruh aparatur sipil negara (ASN) diimbau untuk tidak terlibat dalam politik praktis yang dapat mencederai marwah institusi dan pemerintah daerah. Pelayanan publik kepada masyarakat tidak boleh terganggu selama tahapan Pilkades berlangsung.
“Saya minta seluruh perangkat daerah, camat, kepala desa, dan perangkat desa tetap melaksanakan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat secara profesional dan bertanggung jawab, tanpa terpengaruh dinamika politik desa,” kata dia
Pelaksanaan Pilkades tahun ini diharapkan menjadi momentum untuk menunjukkan bahwa Kabupaten Deli Serdang merupakan daerah yang tertib, aman, dan taat hukum. Karena itu pentingnya memperkuat kolaborasi dari seluruh unsur pemerintah daerah, TNI, Polri, Kejaksaan, hingga para camat dalam mengawal pelaksanaan Pilkades.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Deli Serdang Anita Magdalena br Situmorang telah menyiapkan surat keputusan panitia Pilkades tingkat kabupaten.Ia juga menyurati sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait sesuai tugas dan fungsi masing-masing, termasuk dalam penyediaan data pemilih secara by name by address.
Dinas PMD akan melaksanakan sosialisasi ke 19 kecamatan yang diharapkan turut dihadiri Kapolsek dan Danramil setempat sebagai bagian dari kepanitiaan Pada 23 Januari hingga 2 Februari 2026. “Kami berharap seluruh pihak dapat bersama-sama bertanggung jawab menyukseskan pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Deli Serdang,” kata Anita. (*)
