KOMITE Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia menilai isu pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau pilkada tidak langsung berpotensi melahirkan oligarki lokal serta memperluas praktik politik uang di ruang tertutup. Anggota Presidium Nasional KIPP Indonesia Brahma Aryana menyatakan, lembaganya menolak secara tegas mekanisme pilkada tidak langsung.
[–>
Menurut dia, gagasan tersebut bukan sekadar kemunduran demokrasi, tapi juga penyimpangan serius dari konstitusi dan agenda reformasi. “Pengalihan mandat memilih dari rakyat ke tangan elite parlemen daerah tidak sesederhana perubahan prosedural, tapi pengkhianatan terhadap roh reformasi dan upaya sistematis meresentralisasi kekuasaan yang mencederai prinsip demokrasi konstitusional,” ujar Brahma kepada Tempo pada Jumat, 9 Januari 2026.
Okumaya devam etmek için aşağı kaydırın
Brahma memaparkan empat alasan pilkada tidak langsung patut ditolak. Pertama, KIPP Indonesia mengakui pilkada langsung selama ini menghadapi persoalan serius, mulai dari politik uang yang terstruktur, biaya politik yang menembus puluhan hingga ratusan miliar rupiah, hingga kartelisasi partai politik.
[–>
Namun, menjadikan kegagalan pengelolaan tersebut sebagai alasan untuk mencabut hak pilih rakyat, kata Brahma, merupakan sesat pikir yang berbahaya bagi demokrasi. “Pilkada melalui DPRD justru akan memindahkan politik uang dari ‘pasar eceran’ di masyarakat ke ‘pasar grosir’ di ruang tertutup fraksi-fraksi DPRD,” ujar Brahma.
Menurut dia, mekanisme tidak langsung juga berpotensi melahirkan penyuapan yang terinstitusionalisasi (institutionalized bribery) serta memperkuat dominasi oligarki yang semakin jauh dari pengawasan publik. Kedua, Brahma menyoroti argumen pendukung pilkada melalui DPRD yang kerap berlindung di balik frasa “dipilih secara demokratis” dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 sebagai kebijakan hukum terbuka (open legal policy).
[–>
Brahma menuturkan, penelusuran Risalah Persidangan Panitia Ad Hoc (PAH) II Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dalam proses amandemen UUD 1945 justru menunjukkan semangat penguatan kedaulatan rakyat. Dia menjelaskan, pilihan redaksional ‘dipilih secara demokratis’ bukan dimaksudkan untuk membuka ruang tafsir bebas, melainkan kompromi redaksional agar selaras dengan desain otonomi daerah dalam negara kesatuan, tanpa mengingkari prinsip kedaulatan rakyat.
Dalam perdebatan PAH BP MPR, Brahma melanjutkan, pemilihan kepala daerah oleh DPRD justru diposisikan sebagai praktik lama yang hendak ditinggalkan karena dinilai menciptakan oligarki lokal, transaksi politik tertutup, serta memutus hubungan langsung antara rakyat dan pemimpinnya.
Karena itu, Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, kata Brahma, lahir sebagai fondasi konstitusional bagi pilkada langsung, bukan legitimasi pemilihan oleh DPRD. Pergeseran dari sistem perwakilan ke sistem langsung dalam sejarah amandemen menjadi bukti keinginan bangsa menempatkan rakyat sebagai subjek utama kekuasaan.
Ketiga, secara yuridis-konstitusional, perdebatan mengenai mekanisme pilkada dinilai telah “tutup buku” setelah lahirnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan Nomor 85/PUU-XX/2022, MK menegaskan pilkada merupakan bagian integral dari rezim Pemilihan Umum. “Konsekuensi yuridis ini mewajibkan pilkada dilaksanakan berdasarkan asas-asas dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” ujar Brahma.
Penegasan tersebut kembali diperkuat melalui putusan MK Nomor 110/PUU-XXII/2024 yang menekankan kedaulatan rakyat tidak boleh dikurangi melalui prosedur yang membatasi partisipasi langsung warga negara. Mengembalikan pilkada ke DPRD, menurut Brahma, sama dengan mengabaikan supremasi konstitusi dan yurisprudensi tetap MK.
Dengan demikian, kata dia, penafsiran Pasal 18 ayat (4) tidak dapat dilepaskan dari Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan kedaulatan berada di tangan rakyat. Mekanisme tersebut tidak lagi berada dalam wilayah kebijakan hukum terbuka (open legal policy), melainkan telah bertransformasi menjadi sesuatu yang secara konstitusional harus dilakukan (constitutional necessity).
Keempat, dari perspektif hukum tata negara, legitimasi eksekutif dalam sistem presidensial, termasuk di tingkat daerah, harus bersumber langsung dari rakyat untuk menjaga prinsip checks and balances. “Jika kepala daerah dipilih oleh DPRD, ia akan menjadi sandera politik parlemen, yang melumpuhkan fungsi pengawasan dan menciptakan stabilitas otoritarian yang membungkam aspirasi publik,” kata Brahma.
Secara sosiologis, ia menambahkan, tingkat ketidakpercayaan publik terhadap institusi legislatif mencapai titik kritis, sebagaimana tercermin dalam gelombang protes “Peringatan Darurat” pada Agustus–November 2025. “Memaksakan kewenangan memilih kepada DPRD di tengah krisis kepercayaan publik adalah langkah yang berbahaya bagi stabilitas sosial-politik nasional dan dapat memicu lanjutan pembangkangan sipil (civil disobedience).”
Isu pilkada lewat DPRD menguat menjelang pembahasan revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Umum. Sejumlah partai yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju, pendukung Presiden Prabowo Subianto, seperti Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Amanat Nasional menyatakan dukungan terhadap pilkada lewat DPRD. Elite partai-partai itu bahkan disebut bertemu di rumah Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia pada 28 Desember 2025 untuk membahas agenda pilkada melalui DPRD.
Partai NasDem juga menyatakan dukungan, disusul Partai Demokrat yang menyebut akan mengikuti keputusan Presiden Prabowo. Sikap Demokrat ini berubah dibandingkan 2014, ketika Presiden saat itu Susilo Bambang Yudhoyono menolak pilkada tidak langsung dan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu).
Adapun Partai Keadilan Sejahtera (PKS) masih menyatakan bersikap hati-hati dan akan menentukan posisi resmi dalam pembahasan revisi UU Pemilu di DPR. Hingga kini, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menjadi satu-satunya di partai parlemen yang secara terbuka menolak pilkada melalui DPRD.
Ervana Trikarinaputri berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor:
