Binlerce İşçi Bugün Saray’da Yine UMP’ye Karşı Gösteri Yaptı


RIBUAN buruh Jawa Barat akan menggelar aksi protes kebijakan upah minimum provinsi (UMP) di depan Istana Negara, Jakarta Pusat pada hari ini, Kamis, 8 Januari 2026. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengklaim demontrasi akan menghadirkan 5.000 hingga 10.000 buruh dari Jawa Barat.

Okumaya devam etmek için aşağı kaydırın

Demontrasi dilakukan sebagai bentuk protes terhadap kebijakan UMP Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. UMP itu dianggap melanggar putusan Mahkamah Konstitusi dan peraturan pemerintah tentang pengupahan, serta memperlebar kesenjangan sosial.

[–>

“Ketika pemerintah daerah mengabaikan peraturan terkait pengupahan dan putusan MK, buruh tidak punya pilihan selain turun ke jalan dan meminta keadilan langsung kepada Presiden,” ujar dia dalam keterangan resmi, Rabu, 7 Januari 2025. 

Buruh menuntut revisi UMP DKI Jakarta 2026 menjadi 100 persen kebutuhan hidup layak (KHL) sebesar Rp 5,89 juta per bulan, serta memberlakukan upah minimum sektoral provinsi atau UMSP DKI 2026 sebesar 5 persen di atas 100 persen KHL.

[–>

Buruh juga meminta revisi SK Gubernur Jawa Barat tentang penetapan nilai UMSK di 19 kabupaten/kota se-Jawa Barat agar dikembalikan sesuai surat rekomendasi Bupati/Wali Kota masing-masing daerah.

Said berkata alasan demo di depan Istana karena Dedi tidak lagi mendengar aspirasi buruh xalam menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota atau UMSK 2026 se-Jawa Barat. Said menuding Dedi telah melanggar PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. 

Dalam PP tersebut disebutkan bahwa dalam penetapan UMSK di suatu provinsi, Gubernur tidak boleh mengubah rekomendasi yang diberikan oleh Bupati/Wali Kota. 

“Namun faktanya, KDM melakukan perubahan, penghilangan, dan pengurangan terhadap jenis sektor industri serta nilai UMSK yang telah direkomendasikan oleh 19 Bupati/Wali Kota,” ujar Said Iqbal. 

Selain itu, penghapusan UMSK di 19 kabupaten/kota se-Jawa Barat dilakukan tanpa berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi, melainkan hanya berdasarkan masukan Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat. Tindakan ini, kata Said, jelas melampaui kewenangan birokrasi.

Dengan Keputusan SK KDM tersebut, upah buruh pabrik kecap dan pabrik roti di Jawa Barat justru menjadi lebih tinggi dibandingkan buruh yang bekerja di pabrik Samsung, LG, Panasonic, Epson, dan perusahaan multinasional besar lainnya. 

Gubernur DKI Jakarta juga dalam menetapkan UMP 2026 tidak mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024.Putusan MK tersebut menegaskan bahwa dalam penetapan kenaikan upah minimum, gubernur wajib mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, di samping variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. 

“Dengan mengacu pada putusan MK Nomor 168, seharusnya Gubernur DKI Jakarta menetapkan UMP DKI 2026 sebesar 100 persen KHL, yaitu Rp 5,89 juta per bulan,” ujar dia. 

Said pun meminta meminta keadilan kepada Presiden Prabowo Subianto atas kebijakan Gubernur DKI Jakarta dan Gubernur Jawa Barat. Kebijakan yang dilakukan dua gubernur itu dinilai menciptakan kesenjangan sosial, bertentangan dengan semangat Presiden, serta melanggar PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Untuk itu, buruh DKI Jakarta dan Jawa Barat meminta Presiden menginstruksikan Gubernur DKI Jakarta dan Gubernur Jawa Barat agar memenuhi tuntutan buruh tersebut.

“Bilamana tidak ada penyelesaian, aksi akan terus berlanjut dari waktu ke waktu, baik di Istana, Jakarta, maupun di Bandung,” ujar dia. 

Buruh sebelumnya juga melakukan demontrasi menolak UMP di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat pada Senin, 29 Desember dan Selasa, 30 Desember 2025.

Sejumlah pemerintah daerah telah mengumumkan besaran UMP 2026 dengan nominal yang beragam mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Dalam PP Pengupahan terbaru, rumus perhitungan kenaikan upah tahun depan adalah inflasi + (pertumbuhan ekonomi x alfa). Rentang koefisien alfa dari pusat untuk UMP 2026 berada di angka 0,5 hingga 0,9.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan bahwa rapat Dewan Pengupahan diputuskan penetapan UMP 2026 ini berdasarkan indeks alfa 0,75. “Dengan demikian UMP Jakarta naik Rp 333.115 dari sebelumnya Rp 5.396.761,“ ucapnya. 

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengumumkan UMP dan UMSP Jabar 2026 masing-masing mencapai Rp 2.317.601 dan Rp 2.339.995. Dedi Mulyadi mengatakan, khusus upah minimum sektoral yang diusulkan kabupaten/kota tersebut mengikuti peraturan pemerintah.

Dedi menyatakan nilai UMK dan UMSK tersebut sebagai yang paling ideal. “Kalau dalam pandangan saya ideal. Tapi kalau dalam pandangan pengusaha pasti dianggap terlalu mahal, pandangan pekerja pasti dianggap terlalu murah, kan itu biasa. Tapi pemerintah berada di tengah,” ucapnya.

Sultan Abdurrahman berkontribusi dalam tulisan ini



Kaynak bağlantısı