Bir Dizi Yeni Ceza Kanunu Davası Anayasa Mahkemesinde Kaydedildi


SEJUMLAH masyarakat sipil menggugat berbagai pasal yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru ke Mahkamah Konstitusi. Permohonan uji materi itu diajukan ke Mahkamah Konstitusi dua minggu menjelang UU baru itu resmi berlaku pada 2 Januari 2026 lalu.

[–>

Pilihan Editor: Malapetaka Penegakan Hukum

Okumaya devam etmek için aşağı kaydırın

Para pemohon menilai sejumlah pasal yang dalam KUHP baru bermasalah, bahkan sebagian disebut berpotensi merusak demokrasi. Berdasarkan penelusuran Tempo di laman perkara Mahkamah Konstitusi pada Ahad, 4 Januari 2026, tercatat ada delapan perkara yang sudah teregistrasi. Pasal yang digugat meliputi beleid soal demonstrasi, penghinaan presiden dan wakil presiden, pasal hukuman mati, hingga aturan soal korupsi. 

[–>

Berikut daftar gugatan KUHP yang teregistrasi di Mahkamah Konstitusi sejak 22 Desember 2025:

[–>

Dua warga negara Indonesia atas nama Lina dan Sandra Paramita terdaftar mengajukan gugatan terhadap Pasal 488 KUHP yang mengatur tentang penggelapan. Gugatan ini masuk pada 22 Desember 2025. Berikut bunyi pasal yang digugat:

“Dalam hal perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 486 dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V.”

Pemohon menilai pasal tersebut telah bertentangan dengan persamaan kedudukan warga negara di mata hukum. Dalam petitumnya, pemohon meminta mahkamah menyatakan pasal ini bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tidak dilengkapi dengan ketentuan tambahan yang berbunyi:

“Setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak pidana, sepanjang perbuatan tersebut dilakukan berdasarkan perintah jabatan yang sah dari atasan yang berwenang”

Sebanyak 13 mahasiswa sarjana fakultas hukum dari lintas universitas menggugat Pasal 256 UU KUHP baru yang mengatur tentang demonstrasi. Gugatan itu masuk pada 24 Desember 2025 dengan nomor registrasi 271/PUU-XXIII/2025. 

Adapun Pasal 256 KUHP yang digugat berbunyi: Setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. 

Berlakunya pasal tersebut dinilai menimbulkan kerugian konstitusional yang bersifat aktual dan potensial kepada kepada para pemohon sebagai warga negara. Mereka berpendapat rumusan pasal tersebut berpotensi menimbulkan pembatasan berlebihan terhadap kebebasan berpendapat. Pasal ini, kata pemohon, menempatkan kebebasan berpendapat dalam posisi yang rentan karena berpotensi dianggap sebagai kejahatan.  

Pasal Hasut agar Orang Tidak Beragama

Sebelas mahasiswa dari lintas universitas menggugat Pasal 302 KUHP tentang larangan menghasut orang menjadi tidak beragama. Para pemohon antara lain Rahmat Najmu, Nissa Shafirna Nayla, Wahyu Eka Jayanti, dan delapan pemohon lainnya. Gugatan ini masuk pada 29 Desember 2025 dengan nomor registrasi  274/PUU-XXIII/2025. Bunyi pasal 302 yang digugat adalah:

(1) Setiap orang yang di muka umum menghasut dengan maksud agar seseorang menjadi tidak beragama atau berkepercayaan yang dianut di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK untuk menyatakan pasal ini bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat alias meminta agar pasal tersebut dihapus. Belasan mahasiswa itu beralasan pasal tersebut berpotensi merugikan mereka karena kriminalisasi ekspresi keagamaan dan kebebasan berpendapat.

Pasal Menyerang Kehormatan Presiden dan Wakil Presiden

Gugatan terhadap Pasal 281 KUHP yang mengatur tentang penghinaan kepada presiden dan wakil presiden didaftarkan oleh mahasiswa program studi hukum dari Universitas Terbuka, yaitu Afifah Nabila Fitri dan 11 mahasiswa lainnya. Gugatan ini teregister dengan nomor perkara 275/PUU-XXIII/2025 tertanggal 29 Desember 2025. 

Adapun Pasal 218 KUHP yang digugat berbunyi: (1) Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. (2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta mahkamah untuk menghapus pasal tersebut dari KUHP. Pemohon beralasan pasal 218 KUHP menimbulkan fear effect atau kondisi psikologis di mana warga negara merasa takut dan terintimidasi. Pemohon menyebut membuat mereka membatasi diri dalam menyatakan pendapat, kritik, maupun ekspresi di ruang publik karena khawatir dipidana. Menurut pemohon, pasal ini mengancam kebebasan berpendapat dan demokrasi di Indonesia. 

Pasal perzinahan dalam KUHP juga turut dipersoalkan. Gugatan yang terdaftar pada dengan nomor 280/PUU-XXIII/2025 tersebut diajukan oleh Susi Lestari, Vendy Setiawan, Kristin Karlina dkk. Para pemohon yang terdiri dari mahasiswa ini menggugat aturan pengaduan pada pasal perzinaan yang tertera pada 218 ayat (2). Berikut isi pasal yang digugat:

“(2) Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan: a. suami atau istri lagi orang yang terikat perkawinan. b. Orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.”

Para pemohon menilai pasal tersebut bermasalah sebab sulit diidentifikasi ‘harm’ atau kerugian nyata yang ditimbulkan oleh hubungan seksual konsensual antara orang dewasa. Pemohon menyebut tidak ada korban dalam hubungan seksual konsensual antara dua individu dewasa yang saling setuju, tanpa paksaan dan tanpa kekerasan. Mereka pun meminta mahkamah menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. 

Pasal lain yang digugat ialah aturan yang mengatur hukuman mati pada Pasal 100 KUHP. Gugatan ini diajukan oleh delapan mahasiswa hukum Universitas Terbuka yakni Vendy Setiawan, Novita Ayu Fitriani, Sofia Arfind Putri dan kawan-kawan.  Permohonan ini diajukan pada 30 Desember 2025 dengan nomor perkara 281/PUU-XXIII/2025.

Adapun Pasal 100 KUHP berbunyi: (1) Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun dengan memperhatikan: a. rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri; atau b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana.

Para pemohon meminta penambahan satu ayat dalam pasal tersebut, yakni pasal (7) dengan bunyi: “Penilaian terhadap kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden yang memuat indikator penilaian dan lembaga yang berwenang.”

Pasal Penghinaan Pemerintah dan Lembaga Negara

Gugatan selanjutnya datang dari sembilan mahasiswa Universitas Terbuka yang sebagian dari mereka bekerja sebagai karyawan swasta. Beberapa di antaranya Tania Iskandar, Sila Fide Novira Nggebu, Muhammad Restu dkk. Sembilan mahasiswa ini menggugat Pasal 240 dan 241 yang mengatur tentang penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara. Yaitu:

“(1) Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,” demikian bunyi Pasal 240 KUHP. 

Sementara Pasal 241(1) berisi: “Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”

Pemohon meminta kedua pasal tersebut dihapus atau diubah sepanjang tidak dimaknai secara limitatif sebagai perbuatan yang dilakukan dengan sengaja (mens rea) untuk merendahkan martabat pemerintah atau lembaga negara. Pemohon juga meminta pasal tersebut dilengkapi dengan indikator mens rea yang bisa dibuktikan secara objektif. Seperti dengan penggunaan kata-kata atau ungkapan yang menurut standar kesopanan umum dalam masyarakat secara tegas bersifat menista, melecehkan, atau merendahkan martabat personal. 

Menurut pemohon, jangan sampai tuduhan menghina pemerintah dan lembaga negara dihasilkan atas interpretasi atau perasaan subjektif pihak yang merasa dihina. Mereka juga meminta Mahkamah mengecualikan pasal penghinaan itu dari pernyataan yang bersifat pendapat, kritik atau evaluasi mengenai kebijakan publik, kinerja pemerintah atau lembaga negara dalam kapasitasnya sebagai penyelenggara negara.

Menurut pemohon, MK lewat putusan 105/PUU-XXII/2024 juga telah melarang lembaga negara menjadi pelapor dalam pencemaran nama baik. Mereka menyebut lembaga negara atau institusi adalah entitas abstrak yang tidak memiliki kehormatan personal sebagaimana individu.

Pasal Pemberantasan Korupsi

Aturan KUHP baru yang digugat juga termasuk pasal 603 dan 604 yang mengatur tindak pidana korupsi. Gugatan nomor 283/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh Ershad Bangkit Yuslivar, mantan karyawan di salah satu perusahaan perbankan di Indonesia.

Ershad menggugat pasal 603 dan 604 KUHP yang berisi:

“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI,”

Dan Pasal 604 “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau Korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.”

Dalam petitumnya, pemohon meminta mahkamah menambahkan frasa ‘tidak dipidana menguntungkan orang lain atau suatu korporasi dengan itikad baik menjalankan kewajiban. 



Kaynak bağlantısı