İlk 5: Ceza Muhakemesi Kanunu Afet Eleştirmenlerini Terörize Etmek İçin Uygulanmaya Başlıyor


BERAGAM peristiwa terjadi dalam sepekan terakhir. Tempo telah merangkum lima berita nasional yang menjadi isu hangat sejak 29 Desember 2025-2 Januari 2026. Beberapa topik yang mendapat sorotan pembaca Tempo di antaranya soal diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Okumaya devam etmek için aşağı kaydırın

Kemudian, soal kondisi Aceh Tamiang yang kembali dilanda banjir dan rentetan teror terhadap pemengaruh atau influencer dan pegiat yang mengkritik penanganan bencana Sumatera.

[–>

1. Eks Jaksa Agung Sebut KUHAP Baru Cermin Pemerintah Otoriter

Mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman menyatakan perlindungan hukum bagi warga negara Indonesia terancam runtuh dengan diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada Jumat, 2 Januari 2026.

[–>

Menurut Marzuki, ketentuan dalam KUHAP yang baru diundangkan pada 17 Desember itu sangat sentralistik dan mencerminkan wajah otoritarianisme kekuasaan yang semakin menguat. “Kita sekarang sudah berada dalam lingkup suatu sistem politik yang secara deskriptif bisa disebut otoritarian. Ini sumber utama persoalan kita, yaitu kekuasaan politik yang sangat sentralistik,” kata Marzuki dalam konferensi pers “Deklarasi Indonesia Darurat Hukum” yang digelar secara daring pada Kamis, 1 Januari 2026.

Ia mengatakan undang-undang ini memberikan keleluasaan yang sangat signifikan kepada aparat penegak hukum, terutama kepada penyidik kepolisian. Keleluasaan penegak hukum dinilai terlalu sewenang-wenang sehingga menciptakan ruang yang besar untuk terjadinya kriminalisasi.

Pemberian kekuasaan tanpa batas kepada penegak hukum tersebut, kata Marzuki, membuat Indonesia bergerak menuju sistem politik yang tidak hanya otoriter, tetapi semakin represif. “Kemerosotan ini sudah tidak bisa ditahan lagi,” kata dia. 

Pembentukan KUHAP dan KUHP baru ini merupakan operasi politik untuk memperkuat kekuasaan dengan cara mempersenjatai aparat dengan kewenangan tak terhingga. Pemerintah, kata dia, seolah tengah memamerkan kesewenang-wenangan mereka dengan dibalut baju hukum. “Ini bukan lagi soal inkompetensi, tapi wajah menakutkan dari otoritarianisme, yaitu mempersenjatai hukum dengan memberi kelonggaran luas kepada polisi,” kata dia. 

Di samping itu, Marzuki juga menyebut KUHAP baru belum memiliki aturan turunan yang mengatur pelaksanaan ketentuan-ketentuan umum dalam KUHAP. Sehingga akan menimbulkan banyak ketidakpastian dalam penanganan kasus hukum. Kondisi itu akan membawa Indonesia ke dalam darurat hukum, bahkan berpotensi menjadi malapetaka konstitusional.

2. Aceh Tamiang Kembali Diterjang Banjir

Warga Desa Raja, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang, kembali kesulitan karena desa mereka kembali diterjang banjir akibat tanggul yang jebol. Debit air meluap dan kembali merendam permukiman penduduk setempat. “Kampung kami banjir lagi akibat tanggul jebol belum diperbaiki,” kata tokoh pemuda wilayah Bendahara Hilir M. Daud di Aceh Tamiang, Kamis, 1 Januari 2025, dikutip dari Antara.

Daud bercerita peristiwa tanggul jebol di Kampung Raja itu terjadi pada Kamis sekitar pukul 18.00 WIB. Banjir semakin meluas pada pukul 21.00 WIB.

Titik tanggul yang jebol tersebut berada di jalan penghubung antar Kecamatan Bendahara dan Seruway. Air sungai meluap ke jalan dan kawasan permukiman yang sebelumnya sudah porak poranda diterjang banjir bandang.

“Dampak tanggul jebol, Kampung Raja yang kondisinya masih banyak orang mengungsi di tenda kembali terendam banjir,” ujarnya.

Banjir susulan ini diperkirakan warga kiriman dari wilayah hulu sungai akibat hujan deras di pegunungan. Daud mengungkapkan akibat banjir bandang pada 26 November 2025 lalu banyak titik tanggul sungai di pesisir Kecamatan Bendahara rusak dan belum sempat diperbaiki.

3. Langkah SBY soal Ijazah Jokowi Dinilai untuk Redam Spekulasi

Gugatan hukum Susilo Bambang Yudhoyono terhadap penyebar konten yang menyinggung ijazah Joko Widodo disoroti pengamat politik dari Aljabar Strategic Indonesia

Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia, Arifki Chaniago, menilai langkah hukum SBY terhadap penyebar isu ijazah Joko Widodo sebagai upaya membatasi spekulasi konflik keduanya.

Menurut Arifki, dengan mempersoalkan sumber tudingan dan bukan masuk ke perdebatan substansi isu ijazah, SBY dinilai ingin memperjelas posisi politiknya agar tidak dikaitkan dengan upaya delegitimasi terhadap Jokowi.

“Langkah hukum yang diambil oleh Pak SBY tepat karena diammya selama ini juga tidak menguntungkan. Karena yang menikmati isu ijazah Jokowi berbagai kelompok politik. Jika situasi ini tidak disikapi oleh SBY, maka bakal mengunci ruang komunikasi SBY dan Jokowi dalam momentum politik kedepan,“ kata Arifki kepada Tempo, 2 Januari 2025.

Arifki menilai komunikasi politik SBY dengan Jokowi dinilai relatif lebih terbuka. Apalagi putra SBY, Agus Harimurti Yudhoyono, pertama kali menjadi menteri di era pemerintahan Jokowi. Ia berpendapat, kondisi ini membuat Jokowi dipandang sebagai figur yang masih memungkinkan dijaga dalam keseimbangan elite yang berpotensi makin dinamis. Apalagi tahun 2026 sudah masuk pembahasan RUU Pemilu. 

Politikus Partai Demokrat Andi Arief mengatakan SBY akan mengambil tindakan hukum terhadap penyebar isu yang mengaitkannya dengan dalang di balik dugaan ijazah palsu Jokowi. Rencana itu disampaikan Andi Arief di akun X pribadinya pada Rabu, 31 Desember 2025. 

Saat dikonfirmasi, Andi mengatakan rencana itu disampaikannya setelah dia bertemu langsung dengan SBY beberapa hari sebelumnya. “Pak SBY cukup terganggu dengan isu ini karena tidak benar yang disebutkan bahwa Pak SBY berada di balik isu ijazah palsu ini, atau bahkan disebut berkolaborasi dengan Ibu Megawati,” ujar Andi.

Andi mengklaim SBY sama sekali tidak terlibat dalam polemik ijazah Jokowi yang belakangan ramai di media sosial. Ia menyebut fitnah tersebut disebarkan secara masif oleh akun-akun anonim, terutama di TikTok dan sejumlah platform lain. “Fitnahnya sangat masif, seolah-olah Bapak SBY berada di balik isu ijazah palsu Pak Jokowi yang sekarang berseteru dengan Roy Suryo dan kawan-kawan. Ini tentu sangat mengganggu,” kata Andi Arief.

4. Teror terhadap Pengkritik Penanganan Bencana

Sejumlah influencer dan pegiat yang vokal mengkritik buruknya pemerintah menangani bencana Sumatera diteror. Wakil Direktur Imparsial Hussein Ahmad mengatakan ancaman dan teror terhadap aktivis dan influencer untuk membungkam kritik terhadap pemerintah serupa dengan cara yang dilakukan oleh pemerintahan Orde Baru. 

“Warga negara mengkritik bencana. Negara alih-alih memperbaiki diri, justru defensif,” kata Hussein, Rabu, 31 Desember 2025.

Hussein menduga pemerintah dan aparat takut menghadapi kritik sehingga mereka menganggap kritik dan gerakan rakyat merupakan kegiatan yang menganggu ketertiban dan stabilitas nasional. 

“Pemerintah memakai cara pandang lama yang menganggap bahwa stabilitas negara itu di atas dari pada hak asasi manusia, ” kata dia. 

Sebelumnya, aktivis dan sejumlah influencer yang mengkritik penanganan bencana Sumatera mendapatkan teror. Misalnya, pemusik asal Aceh, Ramond Dony Adam alias D.J. Donny, mendapat kiriman bangkai ayam dan surat ancaman. Selanjutnya, influencer asal Aceh, Shery Annavita, mengaku dikirimi sekantung telur busuk dan mendapat tindakan vandalisme di mobilnya.

Tidak hanya itu, rumah Manajer Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia Iqbal Damanik juga dikirimi bangkai ayam beserta pesan bernada ancaman. Teror terhadap Iqbal diduga berkaitan kerja-kerjanya sebagai pengkampanye Greenpeace, terutama kritikannya terhadap kinerja pemerintah dalam menangani bencana Sumatera.

5. 60 Persen Daerah Bencana Sumatera Masuk Fase Pemulihan

Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB mengumumkan sejumlah kota dan kabupaten di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat telah memasuki fase pemulihan pascabencana. Daerah-daerah tersebut sebelumnya terkena banjir dan tanah longsor yang dipicu Siklon Tropis Senyar pada akhir November 2025.

Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, mengatakan ada 31 kabupaten atau kota sudah memasuki fase awal pemulihan. 

“Sehingga sudah lebih dari 60 persen kabupaten/kota terdampak saat ini masuk pada fase awal recovery,” kata Abdul Muhari dalam konferensi pers daring, Jumat, 2 Januari 2026.

Kabupaten dan kota yang masuk fase pemulihan paling banyak berada di Sumatera Utara dengan 13 daerah. Sementara di Aceh terdapat 8 daerah dan 10 daerah di Sumatera Barat.

Muhari juga menyampaikan informasi terbaru jumlah korban bencana. Per 2 Januari 2026, total korban meninggal di tiga provinsi terdampak berjumlah 1.157 orang. Angka itu tidak berubah dari update sebelumnya pada 31 Januari 2025.

BNPB menyatakan tim search and rescue (SAR) gabungan akan melanjutkan operasi pencarian. Tim akan melanjutkan pencarian dengan fokus di titik-titik yang telah mereka identifikasi sebagai lokasi potensial jenazah korban.

Dede Leni Mardianti, Intan Setiawaty, Hendrij Yaputra, Ervana Trikarinaputri dan Sultan Abdurrahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini



Kaynak bağlantısı