ISU penghapusan pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung kembali mengemuka. Di tengah dorongan sejumlah partai politik agar pilkada dikembalikan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), muncul gagasan untuk menempuh referendum sebagai opsi meminta keputusan langsung dari rakyat.
[–>
Referendum dipahami sebagai mekanisme pengambilan keputusan dengan cara menanyakan secara langsung kepada publik mengenai pilihan kebijakan yang diinginkan. Gagasan ini dinilai sebagai respons atas menguatnya sikap elite partai yang tetap mendorong pilkada tak langsung, meski menuai penolakan luas dari sejumlah kalangan.
Okumaya devam etmek için aşağı kaydırın
Pengamat politik Citra Institute Yusak Farchan mengusulkan referendum sebagai cara untuk menghentikan kebuntuan politik. Menurut dia, gagasan ini muncul karena pemerintah dinilai tidak peka terhadap kehendak publik.
[–>
“Referendum muncul sebagai gagasan karena pemerintah tidak sensitif membaca apa keinginan rakyat,” ujar Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Pamulang itu saat dihubungi pada Jumat, 2 Januari 2026.
Yusak menjelaskan, Indonesia memang tidak lagi memiliki mekanisme formal referendum sejak Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum dicabut pada 1999 karena dianggap tidak sesuai dengan konstitusi. Namun, ia menilai, konsep referendum tetap relevan untuk isu sensitif seperti sistem pilkada.
[–>
Ia mengingatkan, Indonesia pernah menggelar referendum melalui Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) pada 1969, yang akhirnya memutuskan Papua tetap bergabung dengan Tanah Air. Berdasarkan pengalaman tersebut, Yusak meyakini hasil referendum–jika dilakukan—akan mencerminkan kehendak mayoritas rakyat untuk mempertahankan pilkada langsung. “Sepanjang referendum dilakukan dengan cara yang benar, transparan, dan demokratis, hasilnya akan presisi atau linier sesuai kemauan rakyat,” ujar Yusak.
Isu pilkada tak langsung mencuat secara terbuka pada peringatan HUT ke-61 Partai Golkar di Istora Senayan, Jakarta, Jumat, 5 Desember 2025. Saat itu Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia menyatakan partainya mengusulkan pilkada lewat DPRD. Namun, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral itu meminta usulan tersebut dikaji secara hati-hati agar tidak dianulir lewat uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Golkar pada 20 Desember 2025 kemudian memutuskan mendukung pilkada melalui DPRD dan akan mengusulkannya dalam pembahasan paket Undang-Undang Pemilu pada 2026.
Dorongan pilkada tak langsung usulan Golkar itu kemudian menguat di sejumlah partai anggota koalisi pemerintah seperti Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Amanat Nasional (PAN). Elite keempat partai itu bahkan sempat berkumpul di rumah Bahlil Lahadalia di Jakarta pada Ahad, 28 Desember 2025. Dalam pertemuan itu diduga mereka membahas agenda pilkada melalui DPRD.
Mereka yang mengusung isu pilkada tak langsung itu berdalih mahalnya ongkos politik. Keempat partai itu menguasai 310 dari total 580 kursi di DPR. Kesepakatan mereka diprediksi bisa memuluskan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Dosen ilmu hukum Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah melihat adanya peluang penggunaan referendum untuk menentukan sistem pilkada. Dia juga menyoroti referendum sebagai salah satu opsi untuk menantang rencana DPR. “Referendum bisa jadi opsi untuk mendelegitimasi rencana DPR yang memaksakan pilkada dikembalikan ke DPRD,” kata Herdiansyah saat dihubungi pada Rabu, 31 Desember 2025.
Meski demikian, Presidium Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) itu menegaskan referendum bukan satu-satunya jalan. Ia mendorong tekanan publik melalui aksi demonstrasi, yang dinilai lebih efektif untuk mempengaruhi kebijakan politik.
Adapun Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) punya pandangan berbeda. Organisasi yang berfokus pada riset, advokasi, dan kualitas penyelenggaraan pemilu ini menilai tidak ada celah hukum untuk mengimplementasikan referendum dalam penentuan sistem pilkada.
Peneliti Perludem Usep Hasan Sadikin mengatakan, sistem hukum Indonesia tidak lagi mengenal referendum sejak Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum dinyatakan tidak berlaku setelah reformasi. “Meskipun referendum tidak memungkinkan dalam sistem hukum Indonesia, kita tetap bisa mengetahui keinginan rakyat secara langsung, misalnya dengan jajak pendapat,” kata Usep saat dihubungi pada Rabu, 31 Desember 2025.
Menurut Usep, jajak pendapat bisa dilakukan oleh lembaga survei, perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil, hingga media massa untuk memetakan sikap publik terhadap pilkada langsung maupun tak langsung.
Peneliti Perludem lainnya, Titi Anggraini, juga menilai referendum tidak relevan. Selain tidak diatur dalam sistem hukum nasional, referendum hanya layak diterapkan terhadap persoalan hukum dengan status konstitusional yang belum jelas. “Dalam hal ini konstitusionalitas pilkada langsung sudah terang-benderang,” ujar pengajar Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu pada Rabu, 31 Desember 2025.
Titi menegaskan rencana pilkada lewat DPRD sudah tidak lagi relevan karena Mahkamah Konstitusi telah berkali-kali menyatakan pilkada harus memenuhi asas pemilu sebagaimana diatur Pasal 22E Undang-Undang Dasar 1945, yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Ia merujuk sejumlah putusan MK, antara lain perkara Nomor 85/PUU-XX/2022, 87/PUU-XX/2022, 12/PUU-XXI/2023, 135/PUU-XXII/2024, 104/PUU-XXIII/2025, dan 110/PUU-XXIII/2025.
Ia mendorong DPR dan pemerintah fokus merevisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada dengan mengakomodasi putusan MK, alih-alih menghidupkan kembali pilkada melalui DPRD.
Peneliti politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli memperkirakan partai-partai yang menolak pilkada lewat DPRD akan melawan dalam pembahasan undang-undang dan menawarkan alternatif pilkada asimetris. “Pilkada asimetris merupakan jalan tengah,” kata Lili, Rabu, 31 Desember 2025.
Pilkada asimetris merupakan sistem yang memungkinkan adanya perbedaan pelaksanaan mekanisme pilkada antar-daerah. Perbedaan tersebut bisa muncul karena suatu daerah memiliki karakteristik tertentu, seperti kekhususan dalam aspek administrasi, budaya ataupun aspek strategis lainnya, misalnya, DKI Jakarta yang wali kota dan bupatinya ditunjuk gubernur. Status daerah tingkat II di DKI Jakarta bukanlah berstatus daerah otonom, tetapi sebagai daerah pembantu. Kondisi ini membuat posisi wali kota dan bupati ditentukan oleh gubernur dengan pertimbangan DPRD.
Jika DPR tetap mengembalikan pilkada ke DPRD, Lili menilai perlawanan publik tidak harus lewat referendum. Ia menyarankan publik untuk menempuh jalur pengujian undang-undang (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi. “Jalur judicial review ke MK bisa dilakukan karena sedari awal MK sudah menafsirkan makna dipilih secara demokratis yakni melalui pilkada langsung,” tutur dia.
Dalam kesempatan terpisah, Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy menyatakan kesiapannya membahas perubahan sistem pilkada. Politikus Partai NasDem itu menilai pilkada lewat DPRD tidak bertentangan dengan konstitusi karena Pasal 18 ayat 4 UUD 1945 hanya mengamanatkan pemilihan dilakukan secara demokratis.
Ia membuka peluang revisi Undang-Undang Pemilu dilakukan dalam bentuk kodifikasi agar bisa memuat perubahan sistem pilkada tak langsung. “Bisa jadi nanti dijadikan satu antara revisi Undang-Undang Pemilu dengan revisi undang-undang lain, termasuk Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota yang dibutuhkan untuk menata sistem pemilu di masa mendatang,” ujar dia.
Dari delapan fraksi di DPR, hanya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang secara tegas menolak pilkada lewat DPRD. PDIP menilai mahalnya biaya pilkada bukan disebabkan sistem pemilihan langsung, melainkan kegagalan partai melakukan kaderisasi sehingga memicu adanya politik uang.
Ketua DPP PDIP Deddy Yevri Hanteru Sitorus mengatakan upaya menghapus hak pilih langsung rakyat dalam pilkada sebagai pelanggaran etik dan konstitusi. Isu pilkada tak langsung juga ditengarai memiliki agenda politik yang lebih besar, terutama melihat komposisi partai-partai pengusungnya di DPR. “Bukan tidak mungkin bahwa jika niat ini berhasil, nantinya Presiden pun akan dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Lalu, sebenarnya ini agenda rakyat atau ada agenda lain?” kata Deddy pada Rabu, 31 Desember 2025.
Deddy menegaskan pilkada langsung merupakan hasil reformasi yang melahirkan banyak pemimpin berkualitas. Ia mengingatkan pengalaman kelam pilkada lewat DPRD yang sarat intervensi politik, berbiaya tinggi, hingga menyebabkan kemunduran berdemokrasi.
Anggota Komisi II DPR itu mewanti-wanti elite partai agar mengingat bahwa rakyat sudah berulang kali menolak upaya menghidupkan kembali pilkada lewat DPRD. Penolakan publik pertama kali mengemuka pada 2014, ketika DPR mengesahkan Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang menghapus pilkada langsung yang telah berjalan selama satu dekade.
Karena desakan masyarakat, Presiden saat itu Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan dua peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) untuk membatalkan undang-undang tersebut. Penolakan terbaru juga diperlihatkan lewat gelombang demonstrasi pada 2024 saat DPR hendak mengesahkan perubahan keempat Undang-Undang Pilkada. “Gagasan ini pasti akan ditolak oleh rakyat sebagaimana rencana revisi UU Pilkada tahun lalu yang begitu masif penolakannya dengan gerakan darurat garuda biru,” ujar dia.
