Gus Yahya’nın PBNU Başkanlığından Görevden Alınmasına İlişkin Çeşitli İddialar


UPAYA memakzulkan Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya dari jabatannya sebagai ketua umum PBNU memasuki babak baru. Syuriyah PBNU memecat Gus Yahya dari jabatannya pada Rabu, 26 November 2025. Pemecatan itu dituangkan dalam Surat Edaran Nomor: 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang diteken Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakhir pada Selasa, 25 November 2025.

Okumaya devam etmek için aşağı kaydırın

“Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB,” tulis poin ketiga surat edaran tersebut.

[–>

Ahmad Tajul membenarkan telah menandatangani surat itu. Namun, dirinya membantah surat itu merupakan surat pemberhentian. Dia berkata surat itu sekedar surat edaran. “Saya tanda tangan surat edaran PBNU soal sebagaimana yang tertulis di surat tersebut. Bukan surat pemberhentian. Beda bentuknya,” ujar dia saat dimintai dikonfirmasi pada Rabu, 26 November 2025.

Dia mengatakan proporsi tanggapannya sebagai pribadi bukan mewakili lembaga. “Faktornya saya pribadi. Saya pribadi bertanggung jawab penuh atas apa yang saya katakan. Bukan organisasi. Saya bukan juru bicara PBNU soalnya,” ujar dia.

[–>

Berikut sederet fakta pemecatan Gus Yahya dari kursi Ketum PBNU:

Isi Surat yang Diteken Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakhir

Berdasarkan penjelasan surat itu, pemberhentian Yahya menindaklanjuti hasil keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU pada 20 November 2025 di Jakarta. Poin satu surat itu menjelaskan Afifuddin Muhajir telah menyerahkan secara langsung dokumen risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU kepada Yahya Cholil Staquf di di Kamar 209 Hotel Mercure Ancol, Jakarta, 21 November 2025. Namun Yahya menyerahkan kembali risalah rapat tersebut kepada Afifuddin Muhajir.

Poin kedua surat itu menjelaskan Yahya telah menerima dan membaca surat Nomor 4779/PB02/A102.71/99/11/2025 tertanggal 01 Jumadal Akhirah 1447 H/22 November 2025 M perihal Penyampaian Hasil Keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU pada 23 November 2025 pukul 00.45 WIB melalui sistem Digdaya Persuratan. Dengan begitu, diktum kelima kesimpulan keputusan rapat harian Syuriyah sebagaimana dimaksud dinyatakan telah terpenuhi untuk memberhentikan Yahya. 

Pemberhentian ini membuat Yahya tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas, dan hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU. Dia juga tidak bisa bertindak atas nama perkumpulan Nahdlatul Ulama terhitung mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.

Syuriyah NU kemudian menyerukan untuk segera menggelar rapat pleno. Hal itu ketentuan dan mekanisme yang diatur dalam Pasal 7 Ayat (4) Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rapat, Pasal 8 huruf a dan b Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, serta Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor: 01/X/2023 tentang Pedoman Pemberhentian Pengurus, Pergantian Pengurus Antar Waktu, dan Pelimpahan Fungsi Jabatan Pada Perkumpulan Nahdlatul Ulama. 

Selama kekosongan jabatan Ketua Umum PBNU, maka kepemimpinan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama sepenuhnya berada di tangan Rais Aam selaku pimpinan tertinggi Nahdlatul Ulama.

Meski begitu, Yahya dapat menggunakan hak untuk mengajukan permohonan kepada Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Perselisihan Internal.

Gus Yahya Bantah Keabsahan Surat Pemberhentiannya dari PBNU

Gus Yahya menyatakan surat edaran yang tersebar dan mencantumkan dirinya tak lagi menjabat Ketua Umum PBNU adalah dokumen tidak sah. Pernyataan itu ia sampaikan dalam konferensi pers di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Rabu, 26 November 2025.

Yahya menjelaskan surat tersebut masih berstatus draf dan tidak memenuhi persyaratan administrasi organisasi sehingga tidak dapat diakui sebagai dokumen resmi. “Surat itu tidak sah, bisa dilihat, masih ada watermark dengan tulisan ‘Draft’, maka itu berarti tidak sah. Kalau di-scan akan muncul keterangan bahwa tanda tangan tidak sah,” ujar Yahya pada Rabu sore.

Ia menyebut ketidaksahan surat itu disebabkan karena tidak memenuhi standar administrasi NU yang mensyaratkan penandatanganan empat unsur Syuriyah dan Tanfidziyah. Ketidaklengkapan prosedur itu secara otomatis membuat sistem digital PBNU tidak dapat memberikan pengesahan. 

“Maka sebagai surat edaran itu tidak dapat diterima. Itulah sebabnya kemudian surat edaran itu juga tidak bisa mendapatkan pengesahan dari sistem digital kami,” tutur dia. 

Nomor surat yang tercantum dalam dokumen tersebut, kata Yahya, juga tidak dikenal di sistem. Ia menambahkan status draf membuat dokumen tak dapat memperoleh stempel digital. “Sehingga, walaupun draf sudah dibuat, tapi tidak bisa mendapatkan stempel digital. Dan apabila dicek di link di bawah surat itu, itu akan diketahui nomor surat yang dicantumkan di situ juga tidak dikenal,” kata dia.

Yahya menilai penyebaran dokumen tersebut melalui jalur informal makin menegaskan ketidaksahihannya karena sistem PBNU akan mengedarkan dokumen resmi secara otomatis melalui kanal resmi. “Sehingga surat itu memang tidak memenuhi ketentuan, dengan kata lain tidak sah, dan tidak mungkin bisa digunakan sebagai dokumen resmi. Dan masalahnya kemudian bahwa dokumen yang tidak sah itu sudah diedarkan ke sana-kemari,” ucap dia. 

Ia menyebut pengurus semestinya menerima dokumen resmi melalui platform digital NU, bukan lewat pesan berantai. “Yang diterima teman-teman itu draf yang tidak sah melalui WA. Kalau pengurus itu akan mendapatkannya dari saluran digital milik NU sendiri, bukan melalui WA. Yaitu apa yang kami sebut sebagai platform Digdaya (Digital Data dan Layanan NU),” kata Yahya.

Yahya Staquf: Saya Tak Bisa Diberhentikan Kecuali lewat Muktamar

Gus Yahya berkukuh tidak akan mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2021-2026 meski jajaran Syuriyah –lembaga tertinggi di struktur PBNU yang dipimpin oleh Rais Aam– sudah menetapkan pemberhentiannya. Gus Yahya, sapaan Yahya Cholil Staquf, mengatakan ia akan mundur dari jabatan Ketua Umum PBNU ketika keinginan itu merupakan hasil muktamar lembaganya.

“Saya sebagai mandataris tidak mungkin bisa diberhentikan kecuali melalui muktamar. Saya diminta mundur dan saya menolak mundur. Saya menyatakan tidak akan mundur. Dan saya tidak bisa diberhentikan kecuali melalui Muktamar,” kata Yahya.

Yahya mengatakan proses rapat harian Syuriyah yang menjadi dasar munculnya surat pemberhentian dirinya tidak dapat diterima. Sebab, rapat harian itu tidak memberi ruang pembelaan kepadanya. Tapi, kata dia, forum itu langsung menetapkan hukuman tanpa memberikan kesempatan klarifikasi.

“Proses Rapat Harian Syuriyah itu tidak dapat diterima karena hanya melontarkan tuduhan-tuduhan dan melarang saya untuk memberikan klarifikasi, tapi kemudian langsung menetapkan keputusan yang berupa hukuman,” kata dia. 

Ia juga menilai keputusan jajaran Syuriyah untuk memberhentikannya sebagai keua umum PBNU tidak sah secara organisasi. Forum tersebut, kata dia, tidak memiliki otoritas untuk mencopot pengurus, terlebih pucuk pimpinan PBNU.

“Keputusan untuk memberhentikan itu melampaui wewenang rapat harian Syuriyah. Rapat harian Syuriyah itu tidak bisa memberhentikan siapapun dan tidak punya wewenang untuk memberhentikan siapapun,” ujar Yahya.

Ia menegaskan, konstitusi organisasi sudah tegas mengatur batas ihwal tugas dan otoritas masing-masing dari struktur organisasi PBNU. Sehingga tidak ada figur maupun jabatan yang memiliki wewenang tak terbatas dalam organisasi masyarakat Islam terbesar di Indonesia tersebut.

“Memberhentikan pengurus lembaga atau fungsionaris yang lain saja enggak bisa, apalagi memberhentikan Ketua Umum,” ujarnya. “Tidak ada pejabat di lingkungan kepengurusan NU ini yang mempunyai wewenang tidak terbatas. Setiap jabatan ini tugas dan wewenangnya diatur oleh konstitusi organisasi.”

Gus Yahya menyatakan masih menjabat sebagai ketua umum PBNU menyusul beredarnya surat edaran yang menyebutkan pemberhentiannya. Gus Yahya menyatakan legitimasi kepemimpinannya tetap kuat berdasarkan konstitusi PBNU serta dukungan struktural organisasi dari pusat hingga daerah. Menurut dia, seluruh jajaran pengurus di berbagai tingkatan masih mengakui dirinya sebagai Ketua Umum PBNU. 

“Saya masih tetap dalam jabatan saya sebagai Ketua Umum berdasarkan konstitusi organisasi dan juga berdasarkan pengakuan dari seluruh jajaran pengurus NU di semua tingkatan di seluruh Indonesia ya,” ucap dia. 

Yahya mengklaim kegiatan organisasi tetap berjalan normal. Ia menyebut koordinasi internal untuk peringatan Harlah Satu Abad Masehi telah terlaksana pada hari yang sama dan dihadiri seluruh unsur kepengurusan. “Terbukti hari ini kami melaksanakan koordinasi untuk peringatan Harlah Satu Abad Masehi, ini juga semua hadir bersama kami dan kita melakukan koordinasi dengan baik,” ujar dia.

Wakil Ketua Umum PBNU: Surat Pemecatan Gus Yahya Bukan Resmi dari Organisasi

Wakil Ketua Umum PBNU Amin Said Husni mengatakan surat edaran berkop PBNU dengan Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang isinya berupa pemecatan Gus Yahya sebagai Ketua Umum PBNU bukan merupakan dokumen resmi organisasi.

Dia menjelaskan, sistem persuratan di PBNU saat ini telah dilengkapi dengan mekanisme keamanan yang berlapis, termasuk terdapat stempel digital Peruri dengan QR Code di bagian kiri bawah surat, serta footer yang menyatakan dokumen ditandatangani elektronik oleh Digdaya Persuratan dan distempel oleh Peruri Tera.

“Dokumen yang beredar diketahui tidak memenuhi standar tersebut,” kata Amin dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Rabu, 26 November 2025.

Dia melanjutkan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pedoman Administrasi, khususnya terkait keabsahan surat resmi PBNU, surat pemecatan yang diteken Wakil Rais Aam PBNU dan Katib PBNU tidak memenuhi ketentuan administratif.

Sebab, kata dia, surat resmi PBNU tidak mencantumkan tanda air dengan keterangan “draft” yang menandakan surat tersebut bukan surat final dan tidak memiliki kekuatan administratif. Apalagi, hasil pemindaian QR Code menunjukan status tandatangan belum sah.

“Surat resmi PBNU harus ditandatangani oleh empat unsur, yakni Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum, dan Sekretaris Jenderal,” ujar Amin.

Syahdan, Amin menuturkan, hasil verifikasi nomor surat melalui laman verifikasi.nu.id/surat juga menunjukkan jika dokumen tidak terdaftar, sehingga mempertegas surat pemecatan tidak valid dan bukan berasal dari basis data resmi PBNU.

Karenanya, dia mengimbau, agar seluruh jajaran pengurus hingga Nahdliyin untuk tetap tenang dan selalu melakukan verifikasi dokumen apabila menemukan surat yang menggunakan kop resmi PBNU. “Keabsahan dokumen PBNU ditentukan oleh prosedur administrasi resmi, bukan oleh beredarnya informasi,” ucap dia.

Ketua PBNU: Pemberhentian Gus Yahya Harus Lewat Muktamar Luar Biasa

Ketua PBNU Mohamad Syafi’ Alielha (Savic Ali) mengatakan mekanisme pemberhentian Ketua Umum PBNU mesti melalui Muktamar Luar Biasa NU. Menurut Savic, Syuriyah PBNU tidak bisa memberhentikan Gus Yahya sebagai Ketua Umum PBNU. 

“Sejauh bacaan saya atas AD/ART NU, Syuriah tidak bisa memecat Ketua Umum Tanfidziyah (badan pelaksana eksekutif NU). Harus lewat Muktamar, yang dalam hal ini Muktamar Luar Biasa,” kata Savic saat dihubungi pada Rabu, 26 November 2025.

Savic menyesalkan keputusan Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar yang ngotot memecat Gus Yahya sebagai Ketua Umum PBNU. Padahal, belum ada forum seperti rapat pleno yang memberi kesempatan Yahya untuk menjawab tuduhan pro-zionis dan penyimpangan tata kelola keuangan.

“Ada beberapa pengurus yang tahu persoalan dan siap dipanggil untuk memberi penjelasan tapi juga tidak dipanggil,” kata Savic menanggapi Surat Edaran Syuriyah PBNU yang memecat Yahya.

Savic mengatakan masalah internal harusnya diselesaikan melalui Islah. Bagi dia, Islah adalah jalan terbaik untuk membawa NU ke depan. Savic mengaku belum mendapatkan pernyataan dari Yahya mengenai surat edaran ini. Keaslian surat itu juga harus ditanyakan kepada Syuriyah NU. “Belum ada pernyataan dari Gus Yahya. Benar/asli atau tidaknya harus ditanyakan ke Syuriah,” kata Savic. 

Akar Masalah Pemecatan Gus Yahya

Konflik internal PBNU berawal dari hasil rapat harian Syuriah yang meminta Yahya Staquf mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum PBNU, pada Jumat, 21 November 2025.

Berdasarkan dokumen risalah rapat pengurus harian Syuriyah PBNU yang ditandatangani oleh Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar, terdapat dua poin utama yang menjadi pertimbangan pengurus Syuriyah memutuskan untuk meminta Gus Yahya mundur. Pertama, pemakzulan Yahya berkaitan dengan tindakan Yahya mengundang akademikus zionis, Peter Berkowitz dalam kegiatan Akademi Kepemimpinan Nasional NU beberapa waktu lalu. 

Forum rapat harian Syuriyah PBNU menilai, kehadiran narasumber yang berafiliasi dengan jaringan zionisme internasional telah melanggar nilai serta ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah. Mereka menilai pelaksanaan Akademi Kepemimpinan Nasional NU dengan narasumber zionis melanggar peraturan organisasi. 

Sementara alasan kedua, pengurus Syuriyah mengatakan terdapat indikasi pelanggaran terhadap hukum syara’ dalam tata kelola keuangan PBNU di bawah Yahya Cholil Staquf. Pengurus Syuriyah menilai tata kelola keuangan itu melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pasal 97-99 Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama dan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama, serta berimplikasi yang membahayakan pada eksistensi Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama.

Hendrik Yaputra, Andi Adam Faturahman, dan Dani Aswara berkontribusi dalam penulisan artikel ini



Kaynak bağlantısı