INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengungkapkan sejumlah temuan mengenai afiliasi mitra program makan bergizi gratis (MBG) ke partai politik hingga eks terpidana kasus korupsi. ICW menyampaikan temuan mereka di kantor ICW, Jakarta pada Selasa, 25 November 2025.
Pilihan Editor: Siapa Untung dari Proyek Makan Bergizi Gratis
Okumaya devam etmek için aşağı kaydırın
Peneliti ICW, Seira Tamara, mengatakan temuan ini berdasarkan penelusuran ICW terhadap 102 yayasan. Penelusuran itu mereka lakukan antara Oktober-November 2025 yang dilakukan secara acak dari berbagai daerah di Indonesia.
[–>
Berikut rangkuman temuan ICW soal afiliasi yayasan mitra MBG:
Terafiliasi Partai Politik
[–>
ICW menemukan ada 28 yayasan mitra MBG yang terafiliasi dengan partai politik. Dalam 28 yayasan itu, terdapat sekitar 43 orang yang memiliki afiliasi dengan partai.
“Ketika berbicara soal individunya itu ada sekitar 43. Kenapa individunya jumlahnya lebih banyak? Karena di satu yayasan itu bisa jadi ada lebih dari satu individu yang punya afiliasi terhadap partai politik,” kata Seira di kantor ICW, Jakarta, Selasa, 25 November 2025.
Seira mengatakan afiliasi yayasan dengan parpol ini ditandai kepemilikan yayasan oleh pengurus parpol, anggota partai, atau anggota yayasan yang pernah diusung oleh partai politik tertentu dalam kontestasi pemilihan legislatif nasional maupun daerah.
ICW mencatat, dari total 43 individu yayasan mitra MBG yang terafilias partai politik, 4 di antaranya merupakan anggota DPR RI atau DPRD aktif.
Seira mengatakan data yayasan yang dipantau ICW diperoleh dari lama resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum. Sedangkan, individu yang terafiliasi partai politik ditelusuri tercantum dalam struktur resmi yayasan.
Yayasan dengan Afiliasi Partai Gerindra Paling Banyak
ICW paling banyak menemukan yayasan mitra MBG yang terafiliasi dengan Partai Gerindra. Partai Gerindra didirikan oleh Presiden Prabowo Subianto yang mengusung program MBG.
“Partai Gerindra, partai yang juga didirikan oleh Presiden Prabowo adalah partai dengan jumlah terbanyak yang punya afiliasi di yayasan kepemilikan SPPG,” ujar Seira.
Yayasan yang terafiliasi Partai Gerindra berjumlah 7 yayasan, Partai Keadilan Sejahtera berjumlah 5 yayasan, Partai Amanat Nasional ada 4, PDIP 3 yayasan, NasDem 3 yayasan, Partai Solidaritas Indonesia 2 yayasan, Partai Berkarya 2, Hanura 2. Sedangkan, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Bulan Bintang, Partai Demokrat, dan Partai Swara Rakyat Indonesia, masing-masing memiliki afiliasi satu yayasan.
Terafiliasi Eks Terpidana Korupsi
Dari 102 yayasan yang ICW telusuri, ada tiga mitra Badan Gizi Nasional untuk MBG itu yang terafiliasi dengan mantan terpidana koruptor. Seira bercerita, temuan yayasan yang terafiliasi dengan mantan terpidana korupsi ini awalnya tidak direncanakan.
ICW saat itu menelusuri yayasan MBG yang terafiliasi partai politik, pejabat pemerintahan, aparat penegak hukum, kelompok relawan Presiden Prabowo Subianto, mantan penyelenggara negara, pebisnis, dan militer aktif maupun non-aktif.
Seira mengatakan korupsi bukan kategori yang ditentukan sejak awal oleh ICW. Namun penelusuran menemukan ada tiga yayasan yang terafiliasi eks koruptor.
“Ternyata pada saat penelusuran menunjukan empat orang mantan terpidana korupsi, yang menurut kami bukan jumlah yang sedikit,” kata Seira saat pemaparan hasil investigasi di kantor ICW, Jakarta, 25 November 2025.
Menurut Seira, tentu aneh bagi orang yang memiliki rekam jejak korupsi untuk ditempatkan pada yayasan yang mengurus MBG. Sebab, orang yang memiliki rekam jejak korupsi sebagai pengelola MBG patut dipertanyakan bagaimana mereka mengelola anggaran yang besar.
Adapun tiga yayasan yang terafiliasi dengan mantan terpidana korupsi antara lain Yayasan Lazuardi Kendari, Yayasan Indonesia Food Security Review, dan Yayasan Abdi Bangun Negeri. Tiga yayasan itu terafiliasi dengan empat eks terpidana rasuah, yakni Nur Alam dan Mohammad Zayat Kaimoeddin yang terafiliasi Yayasan Lazuardi Kendari. Kemudian ada Burhanuddin Abdullah dari Yayasan Indonesia Food Security Review, dan Abdul Hamid Payapo dari Yayasan Abdi Bangun Negeri.
Nur Alam merupakan mantan Gubernur Sulawesi Tenggara yang divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 28 Maret 2018 lalu. Ia terlibat kasus korupsi penerbitan izin usaha pertambangan PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) dengan menerima gratifikasi senilai Rp 40,2 miliar dari PT Richcorp Ltd.
Adapun Muhammad Zayat Kaimoeddin pernah tersandung kasus korupsi proyek peningkatan mutu SLTP di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sultra pada 2003. Kemudian, Burhanuddin Abdullah pernah divonis lima tahun penjara pada Oktober 2008. Ia dijerat dalam perkara korupsi aliran dana BI sebesar Rp100 miliar kepada para mantan petinggi BI dan anggota DPR.
Sedangkan, Abdul Hamid Payapo terjerat kasus korupsi yang melibatkan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary pada 2017. Abdul, yang saat itu sebagai pejabat pembuat komitmen Halmahera IV PJN Wilayah 2 Maluku Utara BPJN IX, berperan mengumpulkan uang suap dari para kontraktor.
Seira mengatakan data yayasan yang ditelusuri ICW diperoleh dari laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum. Sedangkan, individu yang terafiliasi mantan terpidana korupsi ditelusuri lewat struktur resmi yayasan yang tercantum dalam data AHU dan sumber sekunder halaman resmi yayasan. ICW kemudian memverifikasi lebih lanjut latar belakang, identitas, dan afiliasinya.
Eka Yudha Saputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini
