Revize Edilen KUHAP’ın Onaylanması Konusunda Çeşitli Tartışmalar


DEWAN Perwakilan Rakyat telah mengesahkan rancangan Undang-Undang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi undang-undang. Dalam sidang paripurna di Gedung Nusantara II, Selasa, 18 November 2025, Ketua DPR Puan Maharani mengetuk palu setelah meminta persetujuan fraksi.

Okumaya devam etmek için aşağı kaydırın

“Apakah RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” ujar Puan dari kursi pimpinan sidang. Serempak, anggota dewan yang hadir menyatakan “setuju” sebelum palu diketuk. Tepuk tangan pun pecah di ruang sidang, menandai finalnya revisi KUHAP tersebut.

[–>

DPR Dinilai Gagal Penuhi Standar Meaningful Participation

Koalisi sipil menuding DPR gagal memenuhi standar meaningful participation sebagaimana amanat UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan putusan MK. Wakil Ketua YLBHI, Arif Maulana, menyebut DPR tak pernah memberi tanggapan resmi atas masukan masyarakat, meskipun surat permintaan klarifikasi telah dikirim pada 2 Oktober 2025.

[–>

Bahkan Koalisi menemukan dugaan pencatutan nama organisasi dalam daftar pihak yang dianggap memberikan masukan pada 12–13 November 2025. “Ada manipulasi partisipasi bermakna,” ujar Arif.

Klaim DPR Soal Komunikasi Menjelang Pengesahan RUU KUHAP Dipertanyakan

Koalisi Masyarakat Sipil mempertanyakan klaim Ketua Komisi III DPR Habiburokhman ihwal komunikasi yang dilakukan menjelang pengesahan RUU KUHAP pada pembicaraan tingkat I pada Kamis pekan lalu.  

Perwakilan koalisi, Arif Maulana, mengatakan Koalisi Pembaharuan KUHAP maupun Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI, tak pernah berkomunikasi dengan DPR dan pemerintah sepanjang rapat Panitia Kerja RUU tersebut pada 12-13 November 2025. 

“Surat masukan kami tertanggal 2 Oktober saja tidak dijawab hingga saat ini. Jadi, komunikasi seperti apa yang diklaim Habiburokhman?” tanya Arif saat dihubungi pada Senin, 17 November 2025. 

Koalisi Buka Peluang Gugat UU KUHAP ke MK

Koalisi masyarakat sipil membuka peluang untuk mengajukan gugatan uji formil maupun materiil ke Mahkamah Konstitusi usai RUU KUHAP disahkan kemarin.

Perwakilan Koalisi Daniel Winarta mengatakan upaya hukum lanjutan akan ditempuh koalisi seiring dengan berjalannya proses pengaduan dugaan pelanggaran kode etik oleh 11 anggota Panitia kerja (Panja) RUU KUHAP ke Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD.

“Upaya hukum lanjutan akan dilakukan, karena kami tak akan membiarkan proses legislasi yang cacat terus berlangsung,” kata Daniel di Gerbang Pancasila DPR pada Selasa, 18 November 2025.

Ancam Kegiatan Intelektual dan Penelitian Kritis

Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik atau KIKA, mengkritik pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dilakukan DPR dan pemerintah pada sidang paripurna kemarin.

Presidium KIKA Herdiansyah Hamzah mengatakan para akademisi prihatin terhadap proses pembahasan RUU KUHAP yang dikebut dan mengandung substansi pasal bermasalah dalam pengesahannya. Hal itu berpotensi mengancam hak asasi manusia, kepastian hukum, dan kebebasan akademik di Tanah air.

“Pengesahan RUU KUHAP tidak hanya mengancam masyarakat sipil. Tetapi, juga mengancam kegiatan intelektual dan penelitian kritis,” kata Herdiansyah dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Selasa, 18 November 2025.

Laporkan Panja, Koalisi Desak MKD Profesional

Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bersikap profesional dalam menangani laporan perkara dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan 11 anggota panitia kerja RUU KUHAP.

Perwakilan koalisi, Daniel Winarta, mengatakan fokus laporan mereka terkait etika legislator. “Yang disampaikan adalah kebohongan dengan mencatut nama-nama organisasi di koalisi sebagai pemberi masukan,” kata Daniel di Gerbang Pancasila DPR pada Selasa, 18 November 2025.

Demonstrasi Tolak Pengesahan RUU KUHAP

Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia atau BEM UI menggelar demonstrasi menolak pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.

Pantauan Tempo, mahasiswa UI yang mengenakan almamater kuning tiba di Gerbang Pancasila Kompleks DPR sekitar pukul 11.40 WIB dan langsung mendekati pintu gerbang masuk DPR. “Buka pintunya, katanya rumah rakyat,” teriak massa BEM UI pada Selasa, 18 November 2025.

Sebelum BEM UI, demonstrasi menolak RUU KUHAP juga dilakukan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaharuan KUHAP. Mereka menempelkan poster dan peraga lain sebagai bentuk tegas penolakan regulasi yang dianggap bermasalah ini. 

Kata Puan Maharani Soal Panja RUU KUHAP Dilaporkan ke MKD

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani buka suara soal adanya laporan terhadap 11 anggota Komisi III DPR ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Sejumlah anggota panitia kerja rancangan Undang-Undang KUHAP diduga melanggar kode etik dalam pembahasan produk hukum yang baru disahkan itu.

“Terkait dengan laporan di MKD, kita ikuti dulu prosesnya seperti apa, nanti tentu saja laporan dari MKD akan berproses dan dilaporkan kepada pimpinan,” ucap Puan Maharani seusai rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 18 November 2025.

Menkum Klaim Pembahasan KUHAP Telah melibatkan Partisipasi Publik

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengklaim pembahasan KUHAP yang baru telah melibatkan partisipasi publik. Bahkan, kata dia, baik pemerintah maupun DPR telah menyerap banyak masukan terkait dengan KUHAP.

“Belum pernah ada undang-undang yang dilakukan meaningful participation seperti halnya dengan KUHAP. Dari pemerintah, seluruh perguruan tinggi yang punya fakultas hukum di seluruh Indonesia, kami lakukan Zoom (Meeting) untuk bisa memberi masukan,” ujar dia seusai rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 18 November 2025.

Andi Adam Faturahman dan Ervana Trikarinaputri berkontribusi dalam penulisan artikel ini



Kaynak bağlantısı