MAJELIS Wali Amanat Universitas Sumatera Utara akan menggelar rapat pleno pemilihan Rektor USU periode 2026-2031 di Kantor Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) pada 18 November 2025, pukul 10.00 WIB. Pemilihan rektor akan diikuti tiga kandidat, yakni Muryanto Amin yang saat ini masih menjabat rektor, Poppy Anjelisa Hasibuan, dan Isfenti Sadalia.
Pilihan editor: Isu Lama Sertifikasi Penceramah Agama Setelah Geger Elham Yahya
Okumaya devam etmek için aşağı kaydırın
Sekretaris MWA USU Tamrin mengklaim Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto telah mengirimkan surat kepada Ketua MWA USU yang juga Menteri Imipas Agus Andrianto, berisi persetujuan rapat pleno MWA digelar pada 18 November 2025 di Kantor Kementerian Imipas.
[–>
“Surat Menteri Brian berisi persetujuan rapat diadakan di kantor Kementerian Imipas. Dalam surat tersebut Brian mengatakan sejak ia jadi menteri, pemilihan rektor tidak pernah diadakan di Kantor Menteri Pendidikan untuk menjaga netralitas. Surat Brian kepada MWA ada. Namun saya tidak diperkenankan Rektor USU Muryanto Amin memperlihatkan surat tersebut sebelum rapat pleno MWA digelar,” kata Tamrin saat dihubungi pada Sabtu 15 November 2025.
Tamrin menambahkan, 17 anggota MWA USU telah ia surati agar hadir pada saat pemilihan rektor. Anggota MWA sudah menerima surat undangan lima hari sebelum pleno pemilihan rektor termasuk Brian Yuliarto, yang juga anggota MWA USU ex-officio.
[–>
Ketua Forum Penyelamat USU Taufik Umar Dani Harahap mengatakan tindakan MWA tersebut bertentangan dengan mandat Statuta USU yang secara eksplisit mengatur bahwa setiap proses pemilihan rektor wajib menjunjung asas akuntabilitas dan keterbukaan.
Sebagai lembaga publik yang dibiayai APBN, kata dia, USU memiliki tanggung jawab khusus untuk memastikan seluruh proses rekrutmen pimpinan dilakukan secara demokratis dan terbuka dan bukan sembunyi-sembuyi.
Baru kali ini, kata dia, pemilihan rektor digelar di luar kantor Kementerian Pendidikan. “Kami menduga adanya tekanan kepada Menteri Brian agar mengikuti kehendak Menteri Imipas yang juga Ketua MWA. Kemandirian kampus hilang hanya untuk kepentingan politis,” kata Taufik Umar Dani, kepada Tempo.
Pada Pasal 25 Statuta USU, kata Taufik, pemilihan rektor ditegaskan harus berlangsung demokratis, partisipatif, dan akuntabel. Rapat tertutup tanpa pemberitahuan kepada civitas akademika melemahkan prinsip ini. Bahkan, keputusan berkumpul di luar kampus, terlebih di gedung pemerintahan yang tidak terkait dengan pendidikan tinggi, memperkuat dugaan bahwa MWA ingin menghindari pengawasan publik.
Proses pemilihan Rektor USU menjadi sorotan setelah salah satu calon rektor melayangkan keberatan resmi kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Calon yang tak ingin disebutkan namanya itu menilai MWA berupaya mengebut penetapan rektor baru tanpa menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal berkaitan dengan dugaan pelanggaran prosedur dalam pemilihan yang digelar pada 25 September 2025.
Dalam surat tertanggal 12 November 2025 itu, calon rektor tersebut menyebutkan proses sebelumnya sudah ia laporkan ke kementerian karena diduga tidak mengikuti tata cara pemilihan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2014 tentang Statuta USU.
Dia turut menceritakan bahwa Inspektorat Jenderal telah turun melakukan pemeriksaan fisik ke kampus pada 13–18 Oktober dan memeriksa sejumlah pejabat. Namun hingga kini, hasil audit belum pernah disampaikan kepada para pihak. “Status laporan investigasi masih dalam proses penyusunan,” ujarnya saat dihubungi pada Jumat, 14 November 2025.
Calon rektor itu menilai rencana MWA menggelar rapat pleno penetapan rektor pada 18 November 2025 terlalu tergesa dan bertentangan dengan asas kehati-hatian penyelenggara pendidikan tinggi. Ia juga menyoroti keputusan MWA memilih gedung Kementerian Imipas sebagai lokasi rapat tanpa koordinasi dengan kementerian pembina yakni Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, yang menurut dia, dapat menimbulkan kesan ketidaktertiban administrasi.
Selain pelanggaran tata kelola, dia turut menyinggung beredarnya informasi mengenai salah satu calon rektor yang disebut tengah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia meminta kementerian memastikan status seluruh calon untuk menjaga integritas proses pemilihan.
Salah satu calon rektor USU itu mendesak Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi untuk menunda rapat pleno, menuntaskan audit Inspektorat, dan mengeluarkan arahan resmi agar pemilihan rektor USU berlangsung sesuai ketentuan statuta. Baginya, percepatan penetapan tanpa menyelesaikan temuan prosedural berpotensi merusak kredibilitas institusi dan mencederai kepercayaan publik.
Sebelumnya Brian Yuliarto menunda pelaksanaan pemilihan Rektor USU periode 2026–2031 yang seharusnya digelar pada Kamis, 2 Oktober 2025, di Gedung A, Kompleks Kementerian di Jakarta.
Penundaan itu disampaikan lewat surat resmi tertanggal 30 September 2025 yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kementerian, Togar Mangihut Simatupang. Dalam surat tersebut, tidak dijelaskan alasan penundaan.
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menyelidiki polemik pemilihan Rektor USU 2026-2031 dengan menurunkan Inspektorat pada 13 Oktober hingga 18 Oktober 2025. Menurut Pengendali Teknis Inspektorat Kementerian Pendidikan, Sains, dan Teknologi, Eko Haryanto, surat permintaan klarifikasi ditujukan kepada penyelenggara pemilihan Rektor USU, salah satunya adalah Sekretaris MWA sekaligus Ketua Pemilihan Rektor USU, Tamrin.
Dalam surat tersebut, Eko mengatakan Kementerian akan meminta klarifikasi atas pengaduan Pengurus Pusat Ikatan Keluarga Alumni USU atau IKA USU dan Forum Penyelamat USU.
Penyelidikan inspektorat antara lain pengangkatan Senat Akademik; dan Majelis Wali Amanat atau MWA; Statuta USU dan Hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sehubungan dengan dugaan kelebihan pembayaran uang kuliah tunggal atau UKT dan pembayaran remunerasi yang tidak wajar serta daftar aset yang dimiliki USU.
Selain itu inspektorat meminta surat keputusan penjatuhan hukuman pelanggaran integritas akademik (plagiarisme) yang diduga dilakukan oleh Rektor USU, dan dokumen penjaringan, penyarigan dan pemilihan rektor periode 2026 – 2031.
Taufik mengaku, ia salah satu yang diperiksa Inspektorat Kementerian Pendidikan, Sains dan Teknologi atas laporan FP USU. Namun Taufik tidak pernah diberi kabar hasil penyelidikan Inspektorat tersebut.” Tiba – tiba MWA menggelar pemilihan rektor pada 18 November 2025.” kata Taufik.
Ia menduga pemilihan rektor dipercepat tanpa menunggu hasil penyelidikan Inspektorat setelah pernyataan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, terhadap kesaksian Muryanto Amin dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumut yang perkaranya mulai disidangkan pada Rabu 19 November 2025 di Pengadilan Negeri Medan.
Tempo telah menghubungi Muryanto Amin namun pesan singkat dan telepon belum dibalas Muryanto hingga berita ini ditulis.
Pilihan editor: Diduga Langgar Prosedur, Penetapan Rektor USU Diminta Ditunda
