SRI Susuhunan Pakubuwono XIII wafat pada Ahad, 2 November 2025. Raja Solo itu bakal digantikan oleh suksesinya. Keluarga inti Pakubuwono XIII menyatakan penerus takhta sudah ditetapkan.
Okumaya devam etmek için aşağı kaydırın
Putri Sulung PB XIII, Gusti Kanjeng Ratu Timoer Rumbai Kusuma Dewayani mengatakan bahwa almarhum telah menunjuk Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya (KGPAA) Hamangkunagoro Sudibyo Rajaputra Narendra ing Mataram sebagai penerus kepemimpinan Keraton Surakarta.
[–>
Hamangkunagoro sebelumnya telah ditunjuk sebagai putra mahkota pada Februari 2022 silam. “Saya harus pertegas, Sinuhun (PB XIII) sudah menunjuk dan melantik putra mahkota,” ujar GKR Timoer pada Selasa, 4 November 2025.
Hamangkunagoro merupakan putra PB XIII dari permaisuri Gusti Kanjeng Ratu (GKR) PB XIII atau Kray Pradapaningsih. Ia lahir pada 26 September 2002 dengan nama Gusti Raden Mas Suryo Aryo Mustiko. Saat pengangkatan gelar, namanya berubah menjadi Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Puruboyo, lalu KGPAA Hamangkunegoro.
[–>
Penunjukan Hamangkunagoro sebagai suksesi Raja Keraton Surakarta dinilai terlalu dini. Berikut Tempo merangkum sederet fakta perihal dinamika calon penerus Raja Solo.
Penunjukan Hamangkunagoro Diklaim sudah Disepakati Keluarga Inti
Gusti Kanjeng Ratu atau GKR Timoer Rumbai Kusuma Dewayani menyatakan penunjukan suksesor Raja Solo sudah disepakati keluarga inti. Dia berujar hal itu merupakan tata adat keraton yang turut diketahui oleh keluarga inti raja.
Apalagi, kata dia, telah ada amanah dari almarhum ihwal calon penerusnya. GKR Timoer mengatakan seluruh putra dan putri PB XIII berkomitmen menjaga serta menjalankan amanah tersebut.
“Kami harus menjumenengkan (melantik) putra mahkota itu menjadi raja, yaitu KGPAA Hamangkunagoro,” ujar GKR Timoer.
Hamangkunagoro Berikrar Sanggup Lanjutkan Takhta
Putra bungsu Pakubuwono XIII, KGPAA Hamangkunagoro Sudibyo Rajaputra Narendra Mataram, mengucapkan ikrar kesetiaan dan kesanggupan untuk meneruskan tahta Kasunanan. Ikrar itu ia bacakan saat melepas jenazah Pakubuwono XIII pada Rabu, 5 November 2025.
Ikrar tersebut diucapkan di hadapan keluarga besar Keraton, abdi dalem, sentana, dan masyarakat yang hadir memadati pelataran Sasana Sewaka. Mengenai pengucapan ikrar tersebut, putri sulung Pakubuwono XIII, GKR Timoer Rumbai Kusuma Dewayani menegaskan bahwa langkah sang adik untuk mengambil sumpah di hadapan jenazah ayahanda adalah bentuk penghormatan dan pelestarian adat yang sudah berjalan sejak zaman leluhur.
“Sumpah di hadapan jenazah ayahanda adalah simbol kesetiaan, bukan pelanggaran adat. Justru inilah cara kami menjaga kontinuitas kepemimpinan di Karaton,” kata GKR Timoer dalam keterangan tertulisnya.
Maha-Menteri Keraton Surakarta Belum Tetapkan Raja Baru
Menteri Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat Kangjeng Gusti Panembahan Agung Tedjowulan menilai masih terlalu dini untuk menyatakan siapa pemegang takhta raja Solo sebagai pengganti Pakubuwono XIII yang wafat pada 2 November lalu. Menurut dia, pihaknya belum menetapkan penerus pemimpin Keraton Surakarta.
“Walaupun ada yang sudah menyebutkan nama-nama, kami belum menetapkan siapa yang akan menjadi Raja Keraton Surakarta berikutnya,” ujar Tedjowulan dalam keterangannya pada Rabu, 5 November 2025.
Adapun saat ini posisi Raja Keraton Surakarta terjadi kekosongan setelah Pakubuwono XIII wafat. Tedjowulan mengatakan untuk sementara Mahamenteri akan menjalankan fungsi ad interim hingga penerus PB XIII dinobatkan.
Hal ini sesuai surat keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Nomor 430-2933 Tahun 2017 tentang Penetapan Status dan Pengelolaan Keraton Kasunanan Surakarta. Khususnya, pada klausul kelima, yaitu Kasunanan Surakarta dipimpin oleh ISKS PB XIII dan didampingi Maha Menteri Kangjeng Gusti Panembahan Agung Tedjowulan dalam melaksanakan pengelolaan Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, dan Pemerintah Kota Solo.
Ikrar Hamangkunagoro sebagai Penerus Raja Solo Dinilai Terlalu Dini
Juru bicara Maha-Menteri Keraton Surakarta Kanjeng Gusti Panembahan Agung Tedjowulan, Bambang Ary Wibowo, berpendapat pengucapan ikrar kesanggupan Hamangkunagoro sebagai penerus Raja Solo terlalu dini. Dia menilai hal itu tidak sesuai dengan tata adat Keraton Surakarta.
Menurut dia, berdasarkan tata adat yang berlaku pembahasan suksesi raja harus dilakukan setelah masa hening rampung. Masa hening itu dilakukan selama 40 hingga 100 hari setelah raja lama meninggal.
“Ini jenazah saja belum diberangkatkan kok sudah diikrarkan, itu yang disayangkan,” ujar Bambang saat ditemui wartawan di kediamannya di Baluwarti, Solo, Rabu, 5 November 2025.
Selain itu, dia mengatakan pengangkatan putra bungsu Pakubuwono XIII sebagai raja baru belum sah secara. Sebab, ujar dia, hal itu belum melalui kesepakatan seluruh keluarga besar.
“Kalau sudah disepakati bersama-sama oleh seluruh trah, tidak masalah,” ucapnya. Dia menegaskan saat ini seharusnya sedang masa hening, bukan waktunya berbicara penerus takhta.
Bambang menegaskan Tedjowulan mulai hari ini bertugas sebagai pelaksana harian atau caretaker Keraton Kasunanan Surakarta. Dia berujar keputusan tersebut semata untuk menjaga kesinambungan pengelolaan keraton sekaligus mencegah potensi konflik internal sebagaimana pernah terjadi pada 2012.
Septia Ryanthie berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan editor: LBH Pers soal Gugatan Amran terhadap Tempo: Persoalan Sederhana tapi Dibuat Rumit
