BNPB Direktörü Afet Etkisi Veri Toplama Aşamalarını Açıklıyor


Anggota Praktisi Kebencanaan dan Pengarah Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB Victor Rembeth menjelaskan pelbagai tahapan pendataan korban bencana, khususnya dalam konteks korban terdampak bencana banjir bandang dan tanah longsor di Sumatera.

[–>

Ia mengatakan proses pendataan korban bencana memerlukan waktu yang panjang. Sebab, proses yang dilakukan harus berjalan secara terformalisasi dan akuntabel.

“Meski menggunakan dana siap pakai, kita bicara uang negara, tidak bisa sembarangan,” kata Victor saat dihubungi, Selasa, 3 Februari 2026.

[–>

Dalam proses pendataan bencana, dia menuturkan, tahap pertama yang umumnya dilakukan ialah pemerintah di tingkat kabupaten/kota harus lebih dulu menerbitkan Surat Keputusan tentang Tanggap Darurat sebelum naik ke tingkat provinsi.

Tahapan tanggap darurat ini akan memfokuskan penanganan pada upaya penyelamatan hidup atau live safing yang meliputi pencarian dan evakuasi korban; pemberian logistik; pembangunan tenda darurat; serta dapur umum maupun layanan kesehatan.

[–>

Di samping itu, kata dia, tim reaksi cepat BNPB dengan stakeholder terkait di lapangan juga bertugas menghimpun data. Tahapan tanggap darurat ini umumnya berlaku dalam rentang waktu dua pekan.

Victor melanjutkan, setelah tahapan tanggap darurat rampung, maka proses yang akan dilewati selanjutnya, ialah tahapan transisi darurat. Pada tahap inilah pendataan akan bersifat lebih rinci.

Rinci yang dimaksudkan Victor meliputi pendataan korban yang akan menempati hunian sementara; jumlah penerima daftar tunggu hunian bagi korban yang kediamannya mengalami rusak berat; hingga pendataan pengungsi secara lebih terpusat dan terpadu.

Dalam tahapan ini, dia mengatakan, umumnya diperlukan waktu selama dua hingga tiga bulan. “Pendataan harus lebih presisi karena akan masuk pada rehabilitasi dan rekonstruksi,” ujar dia.

Victor melanjutkan, pada proses pendataan, BNPB juga melibatkan pejabat hingga ke tingkat dasar, baik pejabat desa maupun tokoh agama. Tujuannya, agar data yang diperoleh bisa betul-betul sesuai dengan fakta di lapangan.

Sebab, kata dia, kepala daerah sering kali melaporkan data yang belum akurat. Misalnya, terkait jumlah rumah rusak, setelah dilakukan verifikasi dengan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana atau R3P serta Kajian Terpadu Pascabencana atau Jitupasna data tersebut justru tidak sesuai.

Dulu, dia mengatakan, Indonesia masih menggunakan model Damage and Loss Assessment (Dala) untuk menghitung kerusakan dan kerugian ekonomi. Namun, karena dianggap tak cukup, maka dikembangkan pula mekanisme Human Recovery Needs Assessment atau HRNA.

“Karena basis data harus sampai desa, ini yang membuat prosesnya lama,” ucap Victor.

Kendati begitu, kata dia, BNPB dan pemerintah terus berupaya melakukan percepatan pada penanggulangan bencana Sumatera, khususnya dalam hal pendataan. Misalnya, proses R3P untuk wilayah Sumatera Barat dan Sumatera Utara, tahapan telah rampung pada 15 dan 31 Januari lalu.

“Untuk Aceh, masih menunggu finalisasi karena masih ada daerah yang berstatus tanggap darurat,” ujar anggota Komisi Pengurangan Risiko Bencana Persekutuan Gereja di Indonesia itu.

Sebelumnya, dalam rapat Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PPR) Wilayah Sumatera, Pelaksana harian Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Amran, mengatakan pemerintah terus melakukan percepatan pendataan, termasuk proses distribusi bantuan kompensasi kerusakan rumah.

Ia menuturkan, pemerintah menargetkan seluruh proses pendataan yang disampaikan oleh masing-masing pemerintah daerah terdampak rampung dilakukan verifikasi dan validasi pada akhir Januari 2026.

Dalam rapat itu, dia mengatakan, data dari pemerintah daerah memang telah masuk dalam sistem pemerintah pusat. “Namun, belum dapat diumumkan karena masih dalam proses verifikasi,” kata Amran, 20 Januari 2026.

Para korban terdampak yang rumahnya mengalami kerusakan akan diberikan bantuan dalam tiga kategori. Rumah dengan kategori rusak ringan akan memperoleh bantuan Rp 15 juta.

Kemudian, rumah rusak sedang Rp 30 juta; dan rumah rusak berat akan menerima bantuan Rp 60 juta. Bantuan juga akan ditambahkan dengan perabotan dan dukungan ekonomi dari Kementerian Sosial.

Berdasarkan rekapitulasi yang dihimpun BNPB pada 27 Januari 2026, tercatat 175.050 rumah mengalami kerusakan imbas bencana ekologis ini. Dalam rekapitulasi itu, BNPB juga mencatat jumlah korban jiwa mencapai 1.201 jiwa dan menyebabkan 113.600 jiwa harus tinggal di pengungsian. 

Bencana yang melanda tiga provinsi di Sumatera ini juga menyebabkan 215 fasilitas kesehatan; 4.546 fasilitas pendidikan, 803 rumah ibadah; 886 jembatan; dan 2.165 ruas jalan rusak.

Catatan koreksi:
Artikel ini telah mengalami perubahan judul pada Rabu 4 Februari 2026 pukul 10.53. Sebelumnya tertulis “Penjelasan BNPB soal Tahapan Pendataan Korban Bencana” Diubah menjadi “Pengarah BNPB Jelaskan Tahapan Pendataan Dampak Bencana”. 



Kaynak bağlantısı