Sebanyak 13 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pati berdiri sambil mengangkat tangan ketika Pimpinan Rapat Paripurna, Ali Badrudin, menawarkan opsi pemakzulan Bupati Pati Sudewo pada Jumat petang, 31 Oktober 2025. Mereka yang berdiri semua berasal dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Pilihan Editor: Cara Kerja DPRD Pati Memakzulkan Bupati Sudewo
Okumaya devam etmek için aşağı kaydırın
Kemudian ketika tawaran sebaliknya dilontarkan sebagian besar peserta rapat paripurna mengangkat tangan. “Kalau dihitung 13 berbanding 36. Padahal kalau bisa disetujui adalah dua per tiga, artinya paling tidak 33,” ucap Ali ketika memimpin rapat Jumat 31 Oktober 2026.
[–>
Rapat Paripurna Penyampaian Hak Menyatakan Pendapat DPRD Pati itu digelar setelah mendengarkan laporan hasil kerja Panitia Khusus atau Pansus soal kinerja Bupati Pati. Paripurna laporan Pansus Hak Angket digelar sejak pukul 13.00 hingga petang. Lebih dari 80 halaman laporan dibacakan bergantian oleh anggota Pansus.
Laporan Pansus itu antara lain menyoroti pengangkatan Direktur Utama dan Dewan Pengawas Rumah Sakit Umum Daerah RAA Soewondo. Sudewo melantik Rini Susilowati menjadi Dirut RSUD Soewondo pada 3 Maret 2025.
[–>
Rini diangkat jadi Dirut bersandar pada peraturan yang dibuat pada hari itu juga. Yaitu Peraturan Bupati Pati Nomor 4 Tahun 2025 tentang Peraturan Internal Rumah Sakit (hospital by laws) RSUD RAA Soewond yang diterbitkan Bupati Pati pada 3 Maret 2025.
“Merupakan sarana dalam melegitimasi keabsahan Dokter Rini Susilowati Dirur RSUD RAA Soewondo Pati dengan dalih mengingat yang bersangkutan dapat dikatakan sah karena diambil dari unsur tenaga profesional,” bunyi kutipan laporan Pansus.
Berdasarkan Pasal 17 Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2025 syarat menjadi direktur meliputi tenaga medis, tenaga kesehatan, atau tenaga profesional yang memiliki kompetensi manajemen rumah sakit.
Menurut Pansus seharusnya pengangkatan Dirut RSUD Soewondo berpedoman Peraturan Bupati Nomor 87 Tahun 2019. Peraturan itu memuat ketentuan Dirut RSUD Soewondo jabatan pimpinan tinggi pratama dari aparatur sipil negara.
“Bahwa pengangkatan Direktur RSUD RAA Soewondo dari kalangan profesional bertentangan peraturan perundang-undangan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah junto Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019,” lanjut laporan itu.
Bupati Pati juga mengangkat Torang Manurung menjadi ketua merangkap anggota Dewan Pengawas RSUD Soewondo. Torang merupakan tim sukses pasangan Sudewo-Risma Adhi Candra dalam pemilihan kepala daerah lalu. Selanjutnya terungkap perusahaan milik isteri Torang menjadi suplier gizi untuk RSUD Soewondo.
Pansus Hak Angket juga merekomendasikan Pimpinan DPRD Pati memberhentikan sementara Bupati Sudewo karena terjerat dugaan korupsi Direktorat Jenderal Perkerataapian. “Mempertimbangkan ketentuan pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah,” bunyi rekomendasi dalam laporan Pansus.
Dugaan korupsi DJKA tersebut menjadi salah satu aduan warga yang menuntut Sudewo lengser. Namun, Pansus tak mendalami lantaran dugaan korupsi itu terjadi sebelum Sudewo menjabat Bupati Pati tetapi saat menjadi anggota Komisi V DPR RI.
Menurut Pansus proses hukum dugaan korupsi tersebut di Komisi Pemberantasan Korupsi yang tak kunjung rampung berdampak pada roda pemerintahan Kabupaten Pati. “Salah satunya terjadi krisis kepercayaan publik yang meluas.”
Selain itu itu Pansus juga melaporkan kekisruhan keputusan Sudewo menaikkan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkoraan 250 persen. Serta pengangkatan, pemecatan, pemindahan pejabat dan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
PDIP menjadi satu-satunya fraksi yang menyetujui pemakzulan Sudewo. Menurut mereka, Pansus Hak Angket menemukan sejumlah pelanggatan peraturan perundang-undangan selama Sudewo menjabat.
“Kebijakan bupati dalam menetapkan dan manaikkan PBB-P2 tidak afirmatif, tidak transparan, cenderung merugikan masyarakat,” kata perwakilan Fraksi PDIP, Danu Ikhsan. “Serta bertentangan dan partispasi publik.”
Dia mengatakan, Bupati telah serampangan dalam memutasi, demosi, dan promosi. “Tanpa melibatkan tim penilai kinerja serta menunjukkan indikasi penyalahgunaan wewenang dan nepotisme,” ujarnya.
Fraksi PDIP mengusulkan pemakzulan Sudewo dari kursi Bupari Pati karena telah melanggar sumpah jabatan. “Mengusulkan agar penyelidikan Pansus Hak Angket ditindaklanjuti dengan hak menyatakan pendapat DPRD Pati berupa pemberhentian Bupati Pati,” katanya.
Usulan sebaliknya disampaikan dari enam fraksi lain. Salah satunya dari Fraksi Gerindra partai asal Sudewo. “Kami Fraksi Gerindra dari Kabupaten Pati dengan tegas menyatakan mengusulkan perbaikan kinerja Bupati Pati agar lebih baik lagi,” ucap perwakilan Fraksi Gerindra, Yeti Kristanti.
Senada, Fraksi Demokrat juga mengusulkan perbaikan kinerja kepada Bupati Pati. Perwakilan Fraksi Demokrat Joni Kurnianto meminta Sudewo memperbaiki komunikasi dengan DPRD, organisasi masyarakat, dan tokoh masyarakat.
“Jangan ada lagi pengangkatan mutasi dari ASN atau non ASN di pemerintah yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” sebut dia. “Selalu menjaga kondusifitas bersama masyarakat.”
Ahli hukum pemerintahan Universitas Semarang Junaidi menyebut DPRD Pati harus serius dengan keputusan yang telah dipilih. Junaidi selama ini menjadi salah satu ahli yang dimintai penjelasan oleh Pansus Hak Angket DPRD Pati bersama pakar hukum lain.
“Yang perli kami lihat bagaimana melakukan perbaikan-perbaikan. Rekomensasi dewan adalah perbaikan itu yang kemudian diutamakan kemudian menjadikan iklim kondusif itu yang paling utama,” ujarnya.
Selanjutnya DPRD harus memberikan rekomendasi perbaikan yang disodorkan kepada bupati. Selain itu, Pansus juga merekomendasikan Komisi Pemberantasan Korupsi segera mengusut dugaan rasuah yang menyeret Bupati Pati. “KPK silakan diproses supaya ada kepastian hukum,” ucap dia.
Pilihan Editor: Rekam Jejak Bupati Pati Sudewo yang Tak Jadi Dimakzulkan
