Naip Pati Sudewo’nun azledilmeme geçmişi


DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati akhirnya tak memenuhi keinginan masyarakat yang menuntut pemakzulan Bupati Sudewo dalam rapat paripurna kemarin. Upaya melengserkan Sudewo gagal setelah pemakzulan tidak didukung mayoritas fraksi di DPRD Pati.

Dalam sidang paripurna, panitia khusus atau Pansus hak anget pemakzulan Bupati Pati menyampaikan laporan soal berbagai kebijakan Sudewo. Pansus itu dibentuk pada Agustus 2025 menyusul gelombang protes terhadap Sudewo.

Okumaya devam etmek için aşağı kaydırın

Di sidang kemarin, Pansus merekomendasikan pemberhentian sementara untuk Sudewo. Namun, sidang paripurna akhirnya memilih hanya memberi rekomendasi perbaikan kebijakan kepada sang bupati.

[–>

Massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu menilai Sudewo seharusnya dimakzulkan menyusul berbagai kebijakannya yang mereka nilai merugikan masyarakat Pati. Aliansi yang sama juga pernah berdemonstrasi di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar lembaga antirasuah mengusut kasus yang menyeret nama Sudewo dalam kasus dugaan korupsi Dirjen Kereta Api atau DJKA. 

Lantas seperti apa rekam jejak Bupati Pati Sudewo yang tak dimakzulkan DPRD itu?

Terseret Kasus Dugaan Suap DJKA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan ada keterlibatan Bupati Pati Sudewo dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada periode 2021-2022. Saat itu Sudewo duduk sebagai anggota DPR RI di Komisi V yang membidangi infrastruktur dan perhubungan. 

[–>

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan Sudewo diduga menerima aliran uang dari perkara rasuah itu saat ia masih menjabat anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2019-2024. “Uang yang diterima SDW diduga commitment fee atas pengadaan proyek,” kata Budi saat ditemui di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Agustus 2025.

Pada Rabu, 27 Agustus 2025, Sudewo  memenuhi panggilan KPK untuk pemeriksaan kasus tersebut. Sebelumnya, Sudewo mangkir dari pemeriksaan KPK pada kemarin Jumat, 22 Agustus 2025. Bupati Pati itu tak memenuhi panggilan lembaga antirasuah dengan alasan telah memiliki agenda kegiatan di hari itu.

Sudewo membantah menerima uang dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di DJKA. Sudewo berujar sudah pernah menjelaskan perkaranya kepada KPK dalam pemeriksaan untuk kasus yang sama dua tahun lalu. Hingga saat ini, Sudewo berstatus saksi dalam kasus dugaan korupsi DJKA.

Menaikkan Tarif PBB-P2 hingga 250 Persen

Sudewo pertama kali diprotes warga Pati secara besar-besaran akibat menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen. Sudewo berujar rencana kenaikan tarif disepakati dalam rapat bersama para camat dan anggota Paguyuban Solidaritas Kepala dan Perangkat Desa Kabupaten Pati (Pasopati) pada Ahad, 18 Mei 2025.

“Kami berkoordinasi untuk membicarakan soal penyesuaian PBB. Kesepakatannya itu sebesar lebih-kurang 250 persen karena PBB sudah lama tidak dinaikkan. Selama 14 tahun tidak naik,” kata Sudewo ketika itu.

Setelah diprotes warga Pati, Sudewo mengklarifikasi bahwa kenaikan PBB-P2 tidak berlaku untuk semua golongan tarif. Dia menyebut tidak semua orang mengalami kenaikan 250 persen, tetapi ada juga yang di bawah 100 persen.

Sudewo kemudian membatalkan kenaikan tersebut setelah diprotes masyarakat Pati. Pada 9 Agustus 2025, politikus Partai Gerindra itu mengeluarkan surat edaran yang menginstruksikan batalnya kenaikan PBB-P2 dan mengembalikan kebijakan pajak tahun sebelumnya.

Menantang Warganya Demo Tolak Rencana Kenaikan PBB

Ketika kebijakannya soal kenaikan PBB-P2 ditentang, Sudewo justru menantang masyarakat Pati mengerahkan massa yang besar untuk berdemonstrasi. Sudewo menyebutkan dia tak gentar meski didemo puluhan ribu warga.

“Siapa yang akan melakukan penolakan? Silakan lakukan,” kata Sudewo dikutip dari video pendek yang tersebar di media sosial.  Dalam video yang sama, Sudewo berujar dirinya tidak akan mundur dari keputusan menaikkan PBB-P2 meski didemo masyarakat.

Pada 7 Agustus 2025, Sudewo kemudian meminta maaf atas pernyataannya tersebut. Dia berujar terdapat miskomunikasi dalam kejadian itu dan tidak ada maksud menantang warganya unjuk rasa.

Mengubah Ketentuan Hari Sekolah

Selain PBB-P2, masyarakat Pati juga memprotes kebijakan Sudewo soal hari sekolah. Sudewo sempat mengubah ketentuan enam hari sekolah di Pati menjadi lima hari. Kebijakan lima hari sekolah itu Sudewo terapkan mulai tahun ajaran 2025/2026.

Para santri yang tergabung dalam Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi (Aspirasi) menilai program ini dapat mengganggu lembaga pendidikan agama seperti taman pendidikan quran dan madrasah diniyah. Sebab, jam belajar menjadi lebih panjang dalam skema lima hari sekolah. 

“Santri sudah kelelahan ketika pulang sekolah,” kata Koordinator Umum Aspirasi, Sahal Mahfudh, pada Rabu, 6 Agustus 2025. Pemadatan materi membuat siswa kelelahan sehingga sulit mengikuti kegiatan TPQ dan Madin. Sudewo saat ini telah membatalkan kebijakan lima hari sekolah.

Memecat 220 Pegawai RSUD Soewondo Pati

Kebijakan Sudewo lainnya yang mendapat sorotan adalah pemecatan pegawai RSUD Soewondo Pati. Pada Maret 2025, Sudewo memecat 220 pegawai rumah sakit tersebut degnan alasan efisiensi pengeluaran. “Jumlah pegawai di RSUD RAA Soewondo Pati ini sangat berlebih, karena ada sekitar 500-an. Tentunya cukup hanya dengan 200-an pegawai,” kata Bupati Pati Sudewo di Pati pada Jumat, 21 Maret 2025.

Kebijakan itu juga disorot oleh Pansus hak angket pemakzulan DPRD Pati. Pansus sempat memanggil sejumlah eks pegawai RSUD Soewondo untuk pemeriksaan. Para mantan pegawai rumah sakit menilai kebijakan itu merugikan masyarakat Pati.

Pansus Hak Angket Menyoroti 12 Poin

Pansus hak angket membawa 12 poin dalam laporan mereka di sidang paripurna kemarin. Poin-poin tersebut mencakup hasil investigasi atas berbagai kebijakan Sudewo yang disorot masyarakat, termasuk kenaikan pajak bumi dan bangunan, mempersulit layanan publik, mutasi aparatur sipil negara, pemecatan pegawai RSUD Pati, proses pengadaan barang dan jasa, hingga proyek infrastruktur dan kebijakan usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Selain itu, ada juga poin-poin penyelidikan mengenai pembohongan publik, penggantian slogan Kabupaten Pati, melanggar sumpah dan bersikap arogan, pengangkatan sekretaris daerah yang bermasalah, hingga kebijakan pengelolaan Badan Amil Zakat atau Baznas Kabupaten Pati yang dinilai tidak netral.

Namun, DPRD Pati memutuskan tidak memberikan rekomendasi pemakzulan atau pemberhentian kepada Bupati Pati Sudewo. DPRD hanya meminta perbaikan kinerja Sudewo.

Opsi meminta perbaikan didukung oleh mayoritas fraksi. Berdasarkan peraturan yang berlaku di DPRD Pati, akhirnya diputuskan rekomendasi perbaikan kinerja kepada Sudewo. “Yang menang adalah enam fraksi yang terdiri 36 orang anggota,” tutur  Ketua DPRD Pati Ali Badrudin di Pati, Jawa Tengah pada Jumat 31 Oktober 2025.



Kaynak bağlantısı