KEPALA Badan Pengelola Perbatasan (BPP) Provinsi Kalimantan Utara, Ferdy Manurun Tanduklangi, membantah kabar ada desa yang disebut hilang akibat perubahan batas negara antara Indonesia dan Malaysia.
[–>
Pilihan Editor: Setelah Tiga Desa di Nunukan Dikabarkan Masuk Malaysia
Okumaya devam etmek için aşağı kaydırın
Ferdy merespons klaim di media sosial yang menyebut tiga desa di Kabupaten Nunukan diserahkan ke Malaysia buntut perubahan batas negara.
[–>
“Tidak ada desa yang hilang akibat penetapan batas negara. Yang terdampak itu hanya sebagian wilayah desa, bukan keseluruhan desa seperti yang ramai diberitakan,” kata Ferdy dalam keterangan resmi yang dirilis situs Pemerintah Kabupaten Nunukan, Sabtu, 24 Januari 2026.
Ferdy menjelaskan penyelesaian batas negara RI–Malaysia di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, sedang berjalan sesuai mekanisme dan rencana yang telah disepakati kedua negara.
[–>
Ia mengatakan proses ini telah dilakukan sejak lama dan bertahap melalui jalur diplomasi dan perundingan, bukan keputusan yang muncul secara tiba-tiba.
“Proses ini sudah berjalan bertahun-tahun, jadi tidak benar kalau dikatakan ada perubahan mendadak yang merugikan masyarakat,” ujarnya.
Ferdy juga mengungkapkan Pemerintah Indonesia dan Malaysia telah menuntaskan penyelesaian sengketa batas negara di Pulau Kalimantan, khususnya Outstanding Boundary Problems (OBP) Sektor Timur yang berada di wilayah Provinsi Kalimantan Utara. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Nota Kesepahaman (MoU) yang ditandatangani pada Februari 2025.
“MoU ini adalah hasil dari perundingan panjang antarnegara, bukan keputusan sepihak dan bukan pula hasil pembahasan singkat,” jelas Ferdy.
Di Kabupaten Nunukan, ucap Ferdy, ada dua segmen perbatasan utama yang menjadi fokus pembahasan, yakni Segmen Pulau Sebatik serta Segmen Sinapad dan B.2700–B.3100. Batas negara di Segmen Pulau Sebatik telah selesai dirundingkan dan disepakati, yakni 4,9 hektare wilayah Indonesia masuk ke Malaysia. “Sementara wilayah Malaysia yang masuk ke Indonesia seluas 127,3 hektare,” kata Ferdy.
Lebih lanjut, Ferdy menuturkan saat ini kedua negara masih membahas mekanisme ganti rugi yang adil dan layak bagi masyarakat yang terdampak akibat penyesuaian batas wilayah tersebut.
Sementara itu, hasil kesepakatan pada Segmen Sinapad dan B.2700–B.3100 adalah Indonesia memperoleh tambahan luas wilayah sebesar 5.207,7 hektare. Sedangkan Malaysia memperoleh tambahan seluas 778,5 hektare.
“Terkait desa yang terdampak, perlu diluruskan bahwa tidak seluruh wilayah desa terdampak, hanya sebagian wilayah dari Desa Tetagas, Desa Lipaga, dan Desa Kabungolor di Kecamatan Lumbis Hulu, Kabupaten Nunukan, sesuai data dari Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP),” ujarnya.
Menurut Ferdy, sejak penandatanganan MoU pemerintah terus melakukan pembahasan lanjutan untuk memastikan negara hadir dalam melindungi dan membantu masyarakat perbatasan.
“Pemerintah tidak tinggal diam, kami terus membahas langkah-langkah konkret agar masyarakat tetap terlindungi dan kesejahteraannya meningkat,” ujarnya.
Ferdy juga meluruskan informasi terkait rapat panitia kerja perbatasan DPR RI pada 22 Januari 2026. Ia mengatakan rapat tersebut tidak secara khusus membahas sengketa batas negara RI–Malaysia di Kalimantan Utara.
“Fokus rapat Panja Perbatasan DPR RI adalah percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di kawasan perbatasan, bukan membahas sengketa batas negara,” ujar Ferdy.
Dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Jakarta pada Rabu, 21 Januari 2026, Sekretaris Badan Nasional Badan Pengelola Perbatasan (BNPP) Makhruzi Rahman melaporkan terdapat tiga desa di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, kini ditetapkan masuk ke wilayah administrasi Malaysia. Ketiga desa yang terletak di Kecamatan Lumbis Hulu itu adalah Desa Kabulangalor, Desa Lepaga, dan Desa Tetagas.
Menurut Makhruzi, garis batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia telah bergeser sehingga mengakibatkan hal itu terjadi.
“Pada wilayah Kecamatan Lumbis Hulu, Kabupaten Nunukan, terdapat tiga desa yang sebagian wilayahnya masuk ke wilayah Malaysia,” kata Makhruzi.
Ia menjelaskan, pergeseran batas wilayah kedua negara ditetapkan berdasarkan kesepakatan Indonesia-Malaysia atas penyelesaian masalah batas atau outstanding boundary problem (OBP) tentang Pulau Sebatik. Bagian Selatan pulau ini masuk wilayah Nunukan, Kalimantan Utara, sementara bagian utara Pulau Sebatik masuk ke Negara Bagian Sabah, Malaysia.
Indonesia-Malaysia telah menandatangani nota kesepahaman pada tanggal 18 Februari 2025 tentang Pulau Sebatik. Kesepakatan itu menghasilkan keputusan bahwa sekitar 127 hektare wilayah di Pulau Sebatik masuk ke Indonesia. Sementara Malaysia mendapatkan 4,9 hektare wilayah.
Kendati kehilangan tiga desa di Nunukan, Makhruzi mengatakan Indonesia mendapatkan total 5.207 hektare wilayah dari Malaysia sebagai pengganti. Ribuan hektare wilayah itu diusulkan menjadi pendukung pembangunan pos lintas batas batas negara dan zona perdagangan bebas.
Makhruzi juga mengungkapkan pemerintah akan memberikan dana kompensasi bagi penduduk yang wilayah tempat tinggalnya bergeser ke Malaysia. Namun, ia tidak menyebutkan berapa jumlah dana pengganti itu. “Kita sudah menentukan berapa jumlah dana yang harus kita ganti untuk masyarakat yang tanahnya masuk ke pihak Malaysia,” ujar Makhruzi.
Melalui keterangan tertulisnya pada Jumat, 23 Januari 2026, Kementerian Sumber Asli dan Kelestarian Alam (NRES) Malaysia menyatakan laporan media bahwa Malaysia menyerahkan 5,207 hektar tanah kepada Indonesia tidak tepat. Sejumlah media mengatakan ribuan hektare tanah itu disebut untuk mengganti tiga desa di wilayah Nunukan yang menjadi bagian dari Malaysia dekat perbatasan Sabah-Kalimantan.
Menteri Sumber Asli dan Kelestarian Alam, Datuk Seri Arthur Joseph Kurup, mengatakan negosiasi mengenai demarkasi dan pengukuran di area masalah perbatasan yang belum terselesaikan (Outstanding Boundary Issue/OBP) dilakukan secara harmonis antara kedua negara, sesuai dengan hukum internasional dan perjanjian perbatasan yang ada. Finalisasi pengukuran perbatasan darat telah disepakati melalui Nota Kesepahaman (MOU) Malaysia-Indonesia pada 18 Februari 2025 setelah lebih dari 45 tahun proses negosiasi teknis yang komprehensif dan transparan.
Arthur mengatakan penyelesaian isu perbatasan darat antara Malaysia dan Indonesia dibuat tanpa berlandaskan prinsip timbal balik atau untung-rugi. Keputusan soal wilayah perbatasan itu diambil melalui perundingan kedua negara.
“Hasrat Malaysia dan Indonesia untuk menyegerakan penyelesaian isu sepadan darat bagi sektor Sabah-Kalimantan Utara telah dipersetujui semasa lawatan negara mantan presiden Indonesia Joko Widodo ke Malaysia pada 8 Jun 2023, yang juga melibatkan penglibatan aktif wakil kerajaan Sabah sebagai sebahagian delegasi Malaysia,” katanya.
Pengukuran ilmiah dilakukan berdasarkan kesepakatan sebelumnya untuk memastikan keselarasan yang jelas, melibatkan keahlian Departemen Survei dan Pemetaan Malaysia (JUPEM), dan dewan keamanan. Setiap inci penyesuaian dilakukan berdasarkan hukum internasional, yaitu Konvensi Perbatasan 1891, Perjanjian Perbatasan 1915, dan Konvensi Perbatasan 1928, serta koordinat geospasial yang akurat, bukan berdasarkan konsesi politik.
