DPR, TNI’nin terörizmle mücadelesi hakkında hükümetten bilgi istiyor


ANGGOTA Komisi I DPR Amelia Anggraini mengatakan, komisinya bakal meminta pemerintah untuk menjelaskan dasar pertimbangan wacana pelibatan TNI dalam penanganan terorisme. Pelibatan TNI dalam terorisme semula beredar dalam draf peaturan presiden yang belum diteken.

[–>

Okumaya devam etmek için aşağı kaydırın

Ia mendukung tindakan negara dalam memberantas terorisme, namun wacana pelibatan TNI tak boleh menimbulkan dampak yang melemahkan sistem demokrasi, khususnya supremasi sipil.

[–>

“Pelibatan TNI dalam penanganan terorisme harus selaras dengan aturan seperti UU TNI, UU Terorisme, dan prinsip supremasi sipil,” kata Amelia dalam keterangan tertulis, Senin, 12 Januari 2025.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan dokumen tersebut belum final dan baru akan dibahas. Ia meminta publik agar tak semata-mata melihat sebagai upaya pemerintah memperluas kewenangan TNI. 

[–>

Menurut dia, sebuah aturan dibuat berdasarkan kebutuhan dan diberlakukan sesuai dengan kondisi atau situasi tertentu yang sedang dihadapi. 

“Kenapa sih cara berpikirnya kita itu selalu nanti akan begini, substansinya itu lho. Misalnya ya, dalam konteks itu kan pastilah akan diberlakukan pada kondisi dan titik tertentu, kan begitu lho,” kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, 8 Januari 2026. 

Berdasarkan salinan dokumen yang dilihat Tempo, rancangan perpres berjumlah tujuh halaman itu terdiri dari delapan BAB dan 14 pasal. 

Penyusunan draf perpres itu berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI. 

Kemunculan rancangan perpres ini memancing penolakan publik. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengatakan draf ini sangat berbahaya bagi demokrasi dan berpotensi mendorong praktik pelanggaran hak asasi manusia. 

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Konstitusi atau PSHK, Bugivia Maharani, mengatakan setidaknya ada tiga pasal bermasalah dalam rancangan perpres tersebut karena bertentangan dengan undang-undang. 

Pertama adalah Pasal 2 ayat (2) huruf (a) yang menyebutkan salah satu fungsi TNI dalam hal mengatasi aksi terorisme yakni meliputi “penangkalan”. 

“Padahal Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme tidak menggunakan istilah “Penangkalan” melainkan “Pencegahan”,” kata Bugivia pada Kamis, 8 Januari 2026. 

Apalagi kewenangan untuk melakukan pencegahan berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2018 bukanlah tugas dari TNI, melainkan pemerintah dalam bentuk kesiapsiagaan nasional.

Pun, dalam bentuk kontra radikalisasi dan deradikalisasi yang dikoordinasikan dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme atau BNPT dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait.

“Pelaksanaannya pun diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah (PP) bukan perpres,” ujar Bugivia. “Oleh karenanya, peran TNI untuk melakukan Penangkalan dalam mengatasi terorisme sejatinya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 itu sendiri.”

Masalah kedua adalah dalam melakukan fungsi “penangkalan”, TNI salah satunya dapat melakukan kegiatan atau operasi lainnya (Pasal 3 huruf d). Namun “frasa operasi lainnya” ini tanpa penjelasan dan batasan-batasan tertentu. 

“Frasa ‘operasi lainnya’ dinilai sangat karet dan multi-tafsir, yang berpotensi sangat besar disalahgunakan, abuse dan mengancam kebebasan sipil, mengingat peran TNI sebagai alat negara dan bukan sebagai penegak hukum,” kata dia.

Ketiga adalah Pasal 5 huruf h yang mengatur TNI dapat melakukan penindakan salah satunya terhadap aksi terorisme lain yang membahayakan ideologi negara, kedaulatan negara, keutuhan wilayah Indonesia dan keselamatan segenap bangsa. 

Bugivia menilai frasa “aksi terorisme lain” tanpa penjelasan yang jelas juga sangat karet dan berpotensi disalahgunakan oleh kepentingan politik penguasa. 

Istilah ini bisa dikaitkan dengan respons Presiden Prabowo Subianto terhadap serangkaian aksi demonstrasi kelompok masyarakat sipil dan mahasiswa pada Agustus 2025. Prabowo menuduh aksi demonstrasi itu sebagai sebagai bentuk makar dan terorisme.

“Maka dengan adanya perpres ini, setidaknya semakin memberikan legitimasi untuk mengerahkan kekuatan militer yang tidak hanya mengintimidasi, tetapi juga merusak konsep negara demokrasi itu sendiri,” ucap Bugivia. 

Amelia sependapat dengan Bugivia. Ia mengatakan, tanpa kriteria yang jelas termasuk definisi ancaman, batasan situasi, mekanisme otorisasi, serta bentuk pertanggungjawaban terdapat risiko terjadinya pelabelan terorisme terhadap kelompok masyarakat sipil yang kritis.

Padahal, kata dia, kritik publik merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang dilindungi konstitusi, sehingga regulasi yang akan dibuat wajib untuk memberi batas agar pelibatan TNI tidak memasuki ranah sipil.

Toh, dia melanjutkan, frasa penangkalan dalam pelibatan TNI juga mesti dikaji mendalam. Sebab, dalam UU TNI, tugas pokok prajurit difokuskan pada ancaman yang bersifat militer, sementara pencegahan terorisme di hulu hingga tahap lanjutannya merupakan mandat penegak hukum dan kementerian atau lembaga.

“Kami meminta agar ada rantai komando dan operasi yang jelas,” ujar politikus Partai NasDem itu.

Eka Yudha Saputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.



Kaynak bağlantısı