Pandji Pragiwaksono’nun polise verdiği raporla ilgili bazı gerçekler


KOMIKA Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan di muka umum dan penistaan agama terkait materi pertunjukan stand up comedy bertajuk Mens Rea. Angkatan Muda Nahdlatul Ulama dan Aliansi Muda Muhammadiyah melaporkan Pandji pada Kamis, 8 Januari 2026.

[–>

Laporan tersebut teregister dengan nomor STTLP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Pihak pelapor mengatasnamakan diri sebagai Angkatan Muda Nahdlatul Ulama dan Aliansi Muda Muhammadiyah.

Okumaya devam etmek için aşağı kaydırın

Presidium Angkatan Muda NU Rizki Abdul Rahman Wahid menyatakan Pandji telah mencemari nama baik organisasi Islam dalam materi pertunjukan yang dibawakannya. “Pandji telah merendahkan dan memfitnah organisasi keislaman terbesar di Indonesia, yaitu NU dan Muhammadiyah,” kata Rizki.

[–>

Pelaporan itu menuai beragam reaksi dari sejumlah kalangan. Berikut fakta-faktanya.

Reaksi Pandji Pragiwaksono Setelah Dilaporkan ke Polisi

Pandji Pragiwaksono menyatakan bakal mengikuti proses hukum yang berjalan setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Pandji dilaporkan oleh kelompok yang mengatasnamakan Aliansi Muda Muhammadiyah dan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama pada Kamis, 8 Januari 2026.

[–>

Pelaporan terhadap Pandji Pragiwaksono berkaitan dengan pertunjukan spesial komedinya bertajuk Mens Rea. Pertunjukan komedi tunggal milik Pandji itu ditayangkan di Netflix.

‎Menurut dia, setiap orang memiliki hak untuk membuat pelaporan ke aparat penegak hukum. Dia berujar menghormati hal tersebut, termasuk ketika pernyataannya dianggap menyinggung pihak tertentu.

‎”Kalau saya ingin diberi keleluasaan untuk ngomongin apa pun yang saya mau, maka orang lain juga punya keleluasaan untuk ngomong apa pun yang mereka mau,” kata Pandji kepada Tempo dalam tayangan siaran langsung di TikTok pada Kamis, 8 Januari 2026.

‎Pandji juga terbuka untuk berdialog dengan pihak-pihak yang merasa tersinggung terhadap materi lawakannya. Dia mengatakan bakal dengan senang hati menjelaskan maksud dari komedi yang ia buat tersebut. “Moga-moga sih tertawa pas saya jelaskan,” ucap Pandji.

 

PBNU dan Pengurus Pusat Muhammadiyah Bantah Terlibat Pelaporan Pandji

‎Pengurus Besar Nahdlatul Ulama membantah terlibat dalam pelaporan Pandji ke kepolisian tersebut. Ketua PBNU Ulil Abshar Abdalla mengklaim kelompok angkatan muda itu bukan bagian dari organisasi.

Dalam struktur organisasi, kata dia, tidak pernah ada nama Angkatan Muda NU, baik itu sebagai lembaga maupun badan otonom. “Tapi sejak dulu, kan, banyak orang bikin ini itu atas nama NU,” kata Gus Ulil dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 8 Januari 2026. 

‎Ulil mengatakan PBNU justru menyayangkan adanya pelaporan ke aparat penegak hukum terhadap pertunjukan komedi tunggal tersebut. Menurut dia, ruang humor tetap penting di tengah kehidupan masyarakat, sehingga tak tepat bila harus dihadapkan dengan proses hukum.

‎”Kita butuh banyak tertawa di negeri ini. Kasihan kalau komedian yang bikin banyak orang tertawa harus dilaporkan ke aparat. Humor adalah kunci,” ucapnya.

‎Senada, Pimpinan Pusat Muhammadiyah juga membantah tindakan kelompok yang mengatasnamakan Aliansi Muda Muhammadiyah sebagai sikap resmi organisasi. Majelis Pembinaan Kader dan Sumber Daya Insani Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Bachtiar Dwi Kurniawan menyatakan kelompok atau individu yang mengatasnamakan Muhammadiyah tidak serta-merta mencerminkan pandangan dan sikap persyarikatan. 

‎Muhammadiyah, ujar dia, menjunjung prinsip keadaban publik dan hukum yang berkeadilan. Setiap persoalan dianggap dapat diselesaikan secara arif dan bijaksana. “Muhammadiyah menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum, namun hal tersebut merupakan tanggung jawab pribadi atau kelompok, bukan institusi Muhammadiyah,” ucapnya.

 

PDIP: Pelaporan Pandji Bentuk Intimidasi Kebebasan Bersuara

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP mengecam pelaporan komika Pandji Pragiwaksono. Politikus PDIP Guntur Romli mengatakan, sindiran stand up comedy mestinya juga dibalas serupa, bukan dengan laporan kepada polisi.

“Pelaporan ini bentuk intimidasi terhadap kebebasan bersuara,” kata Guntur melalui pesan WhatsApp, Jumat, 9 Januari 2026.

Ia berpendapat, apa yang disampaikan Pandji harusnya dapat menjadi bahan introspeksi, mengingat Pandji bagian dari rakyat Indonesia yang memiliki hak bersuara ihwal kondisi pemerintahan saat ini. 

PDIP tak melihat adanya unsur penghinaan, penistaan, fitnah, dan perendahan martabat dari apa yang disampaikan komika tersebut dalam materi stand up-nya.

Menurut Guntur, apa yang disampaikan Pandji adalah bentuk keprihatinan bersama yang sering terdengar dan terbaca di sejumlah pemberitaan media massa, media sosial, kegiatan diskusi, hingga percakapan publik.

“Pelapor juga mencatut nama organisasi keagamaan terbesar di Indonesia, yakni Nahdlatul Ulama yang menurut pengurus tidak mengenal nama Angkatan Muda NU,” ujar Guntur.

 

ICJR: Tak Ada Pidana dalam Pertunjukan Mens Rea Pandji

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengatakan materi stand up comedy Pandji Pragiwaksono dalam pertunjukan ‘Mens Rea’ adalah ekspresi yang sah, tidak ada unsur pidana. ICJR menyoroti pihak NU maupun Muhammadiyah yang sudah membantah laporan maupun pernyataan dari pelapor sebagai sikap resmi organisasi.

“Kami menilai pelaporan dan penggunaan dua organisasi besar keagamaan ini merupakan upaya pembungkaman dan kriminalisasi yang nyata pada hak Pandji Pragiwaksono,” kata peneliti ICJR Nur Ansar dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 9 Januari 2026.

Ia mengatakan, pertunjukan Mens Rea adalah karya seni dengan genre komedi. Adapun kritik yang disematkan panji dalam pertunjukan komedi tunggal juga lazim terjadi. “Kritik dalam bentuk satir atau dalam balutan seni lainnya dilindungi oleh undang-undang dan konstitusi negara, sebagai bagian kebebasan berekspresi,” tuturnya. 

Oleh karena itu, Ansar menegaskan tidak ada unsur pidana yang dilakukan Pandji, terutama dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru. “Yang berlaku sekarang adalah KUHP 2023, sehingga penafsiran dan pembatasan tindak pidana harus juga merujuk pada ketentuan tersebut,” kata Ansar. 

Respons Polda Metro Jaya Setelah Pandji Dilaporkan

Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya akan memanggil komika Pandji Pragiwaksono untuk diperiksa. Namun, polisi belum memastikan kapan Pandji akan dipanggil.

Ke depannya penyidik akan melakukan klarifikasi, baik kepada saksi-saksi yang sudah diajukan oleh (pelapor),” ujar Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Reonald Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 9 Januari 2026.

Ia mengatakan, polisi juga akan menganalisis barang bukti yang diserahkan oleh pelapor kepada penyelidik. Adapun barang bukti yang telah diserahkan kepada penyelidik antara lain satu unit flashdisk yang berisi rekaman pernyataan Pandji dalam pertunjukan komedi bertajuk Mens Rea, satu lembar kertas hasil cetak cuplikan layar atau print out foto, serta satu lembar dokumen surat.

Ia menuturkan, penyelidik akan mengumpulkan keterangan dari para pihak terkait serta mengumpulkan alat bukti.

“Penyelidik pasti akan melakukan klarifikasi dan meng-combine, mengumpulkan alat bukti, dari apa yang disampaikan oleh pelapor tentang terlapor, untuk membuktikan apakah ada perbuatan pidana dari kegiatan yang bertajuk Mens Rea,” katanya.

Reonald meminta publik memberikan waktu bagi penyelidik untuk memproses laporan tersebut. Kepolisian akan menyampaikan perkembangan informasinya.

Novali Panji Nugroho, Andi Adam F., Annisa Febiola, berkontribusi dalam penulisan artikel ini



Kaynak bağlantısı