Askeri Adalet Yasası Anayasa Mahkemesine İtiraz Edildi


DUA masyarakat sipil mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer ke Mahkamah Konstitusi. Kedua pemohon adalah Leni Damanik dan Eva Melani Doru Pasaribu.

Okumaya devam etmek için aşağı kaydırın

Leni dan Eva adalah keluarga korban tewas akibat tindak pidana yang dilakukan oleh personel Tentara Nasional Indonesia atau TNI. Leni merupakan ibu kandung dari Michael Histon Sitanggang, 15 tahun, korban penganiayaan yang berujung kematian oleh Sersan Satu Reza Pahlivi, pada 24 Mei 2024 lalu. 

[–>

Sementara Eva merupakan anak sulung dari Rico Sempurna Pasaribu, seorang jurnalis yang tewas setelah rumahnya dibakar oleh diduga anggota TNI pada 27 Juni 2024. Gugatan kedua pemohon ini terdaftar dengan Nomor Nomor Perkara 260/PUU-XXIII/2025. Uji materi ini pertama kali disidangkan pada Kamis, 8 Januari 2025. 

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum pemohon, Sri Afrianis menyatakan proses hukum atas tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI tersebut tidak membuahkan keadilan. Dalam kasus Michael Histon Sitanggang, misalnya, proses peradilan terhadap pelaku disebut tidak memenuhi rasa keadilan pada keluarga korban. 

[–>

“Meskipun didakwa dengan tindak pidana penganiayaan terhadap anak, selama proses persidangan terdakwa (Reza Pahlivi) sama sekali tidak ditahan, bahkan masih berdinas di kesatuannya,” kata Sri dalam persidangan tersebut sebagaimana disiarkan melalui kanal Youtube Mahkamah Konstitusi. 

Rasa diperlakukan tidak adil yang dialami Leni tersebut kemudian diperparah dengan putusan majelis hakim Pengadilan Militer I-02 Medan yang lebih rendah dari tuntutan Oditur Militer. Atas penganiayaan yang berujung kematian, pelaku hanya divonis penjara selama 10 bulan saja dan membayar restitusi sejumlah Rp 12,7 juta. Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan penjara 3 bulan. 

Berangkat dari kasus tersebut, pemohon menilai sistem peradilan militer sangat rentan intervensi dan tidak memberikan rasa keadilan serta kepastian hukum kepada pemohon. Dalilnya, aparat yang memeriksa dan mengadili terdakwa berasal dari instansi yang sama, yaitu TNI. Hal itu membuat penyidikan dan penuntutan serta putusan terhadap terdakwa rentan dengan intervensi. 

Sri mengatakan kondisi tersebut telah membuat kliennya mengalami kerugian konstitusional. “Bahwa dalam hal ini, pemohon I (Leni Damanik) mengalami kerugian konstitusional di mana pemohon berhak untuk mendapatkan proses hukum yang ditangani aparat yang profesional, fokus, dan tidak terpengaruh kepentingan lain,” ujar dia. 

Ketimpangan rasa keadilan juga dirasakan oleh pemohon kedua, Eva Melani Doru Pasaribu, dalam kasus yang menimpa ayahnya. Ia merasa hak konstitusionalnya dirugikan lantaran terdapat perlakuan berbeda dalam proses pemeriksaan terhadap tindak pidana serupa. 

Pemohon menjelaskan, pada mulanya kepolisian menyatakan kebakaran rumah keluarga Rico murni karena kecelakaan, Namun hasil investigasi Komite Keselamatan Jurnalis yang dilaporkan ke Dewan Pers menyimpulkan kebakaran tersebut disengaja dan diduga melibatkan anggota TNI. 

Belakangan penyidik kepolisian menyatakan insiden tersebut memang disengaja. Polisi pun menetapkan tiga warga sipil, yakni Bebas Ginting, Rudi Sembiring, dan Yunus Tarigan, sebagai tersangka. Seiring kasus berlanjut,  terungkap pula bahwa salah satu dari tersangka merupakan tangan kanan dari anggota TNI berpangkat Kopral Satu yang berinisial HB.  

Dalam persidangan, nama HB juga beberapa kali disebut oleh terdakwa dan saksi. HB disebut bertemu dengan Bebas Ginting sebelum peristiwa pembakaran terjadi, serta memberikan imbalan Rp 1 juta kepada para pelaku.

Tiga terdakwa sipil telah divonis penjara seumur hidup dan perkara berkekuatan hukum tetap. Namun HB yang merupakan anggota militer hingga kini belum diproses hukum, meski telah dilaporkan ke Pusat Polisi Militer Angkatan Darat dan Polisi Militer Komando Daerah Militer I/Bukit Barisan.

Atas dalil-dalil tersebut, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menguji kembali Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 UU Peradilan Militer. Para pemohon meminta mahkamah mengubah kewenangan peradilan militer. 

Pemohon secara spesifik meminta agar Pasal 9 Angka 1 UU Peradilan Militer dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Frasa “tindak pidana” dalam pasal tersebut diminta untuk dimaknai sebagai “tindak pidana militer” saja. Sementara untuk tindak pidana umum harus diadili dalam pengadilan umum.

Menurut mereka, anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum seperti penganiayaan atau pembunuhan terhadap warga sipil seharusnya diadili di peradilan umum, bukan di peradilan militer.

Pemohon, juga berpendapat mengadili tindak pidana umum di Peradilan Militer menciptakan impunitas atau kekebalan hukum bagi prajurit. “Prosesnya dianggap kurang objektif, tidak transparan, dan cenderung memberikan hukuman yang lebih ringan dibandingkan jika diadili di peradilan umum,” demikian dalam berkas perkara yang diajukan pemohon. 

Terakhir, pemohon berpandangan praktik pengadilan militer telah melanggar asas equality before the law karena warga negara (prajurit TNI) diperlakukan berbeda untuk jenis kejahatan yang sama. Karena itu, dalam petitumnya pemohon minta Pasal 43 ayat 3 dan Pasal 127 tentang peradilan militer dinyatakan tidak berlaku.



Kaynak bağlantısı