DPRD’nin Seçtiği Bölgesel Seçim Seçeneğinin Benimsenmesi Neden Artık Geçerli Değil?


SIGI Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA yang dirilis pada Rabu, 7 Januari kemarin menunjukkan mayoritas publik menolak pemilihan kepala daerah oleh DPRD alias pilkada tak langsung. Jumlah masyarakat yang menentang wacana tersebut mencapai 68 persen dari total responden survei.

[–>

Direktur Sigi LSI Denny JA, Ardian Sopa, mengatakan angka 66 persen merupakan nilai yang besar dalam survei opini publik. Menurut dia, perolehan angka di atas 60 persen merepresentasikan hasil yang masif dan sistemik.

Okumaya devam etmek için aşağı kaydırın

“Dalam opini publik, ketika melewati batas 60 persen daripada persetujuan publik, itu berarti efeknya sudah besar,” kata Ardian saat memaparkan hasil riset, Rabu 7 Januari 2026.

[–>

Kepala Departemen Politik dan Sosial Centre for Strategic and International Studies atau CSIS, Arya Fernandes, mengatakan hasil sigi tersebut semestinya dapat menjadi salah satu rujukan pembentuk undang-undang dan elite politik terhadap wacana pilkada dipilih DPRD.

Ia menilai, dengan hasil sigi yang menembus lebih dari 60 persen, mengartikan jika publik tak menginginkan pilkada dipilih DPRD. “Harus dipikirkan juga dampak instabilitas politik dan sosialnya terkait wacana ini,” kata Arya saat dihubungi, Jumat, 9 Januari 2026.

[–>

Dalam acara media briefing bertajuk “Outlook 2026: Ancaman dan Risiko Instablitas Ekonomi, Sosial, dan Politik” Rabu, 7 Januari kemarin, CSIS menuturkan sejumlah faktor yang diprediksi berpotensi menciptakan instabilitas politik nasional pada 2026 ini.

Instablitas ini, Arya Fernandes mengatakan, terjadi karena kompleksitas kebijakan dan belum jelasnya peta jalan reformasi yang akan dilakukan, misalnya pengurangan transfer ke daerah; penjaminan dana desa untuk koperasi merah putih, dampak program strategis seperti MBG terhadap pembangunan nasional; serta pilkada dipilih DPRD.

Ia menilai, menggulirkan kembali wacana pilkada dipilih DPRD merupakan suatu ujian dan pertaruhan bagi stabilitas politik nasional di tahun kedua pemerintahan Presiden Prabowo Subianto ini.

Jika Prabowo dan sejumlah partai politik pendukung pemerintahannya berkukuh mengembalikan pilkada dipilih DPRD, kata dia, bukan tidak mungkin langkah itu akan melahirkan resistensi publik yang memicu demonstrasi besar seperti yang terjadi beberapa waktu lalu.

“Meski indikasinya belum terlihat, tapi kemungkinan besar akan terjadi demonstrasi penolakan dan instabilitas terhadap politik nasional,” ujar Arya

Usul menggulirkan kembali pilkada dipilih DPRD disampaikan Partai Golkar usai menggelar rapat pimpinan nasional, Sabtu 20 Desember 2025. Partai berlambang pohon beringin ini beralasan, pilkada langsung berekses pada kian mahalnya ongkos politik.

Hingga sejauh ini, partai politik pendukung pemerintahan Prabowo menyatakan mendorong digulirkannya pilkada dipilih DPRD. Dari 8 partai politik yang ada di parlemen, hanya PDI Perjuangan yang menyatakan gamblang menolak wacana ini. Alasannya, pilkada dipilih DPRD tak demokratis.

Toh, Indonesia Corruption Watch atau ICW menilai alasan pilkada dipilih rakyat atau langsung memakan ongkos politik besar tak relevan dan berlogika. 

Staf Divisi Advokasi ICW Seira Tamara mengatakan, jika usul pilkada dipilih DPRD dilatari pertimbangan mahalnya ongkos politik yang harus digelontorkan hingga penyelenggaraan pilkada langsung rentan praktik politik uang, wacana pilkada dipilih DPRD justru tak mengatasi persoalannya.

“Pilkada dipilih DPRD justru meningkatkan ruang transaksi politik yang tidak dapat diawasi masyarakat,” kata Seira.

Menurut ICW, biaya Pilkada 2024 ditaksir mencapai Rp 37 triliun atau lebih kecil dari biaya penyelenggaraan Pemilu 2024 yang mencapai Rp 71,3 triliun. Anggaran Pilkada 2024 juga masih terbilang kecil ketimbang anggaran proyek makan bergizi gratis (MBG) yang sarat persoalan tata kelola, namun memiliki besaran anggaran hingga Rp 71 triliun di 2025.

Tidak tersentuhnya anggaran MBG, menurut Seira, justru menunjukan jika besarnya anggaran bukan masalah sesungguhnya yang saat ini tengah dibahas oleh pemerintah terkait wacana pilkada tak langsung.

“Jika besarnya anggaran adalah tolak ukur, apakah pemilihan presiden dan legislatif yang diselenggarakan secara langsung harus juga diubah mekanismenya?” ujar Seira.

Dosen Ilmu Hukum Tata Negara dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mengatakan usul pilkada dipilih DPRD sebetulnya sudah “tutup buku” manakala Mahkamah Konstitusi menerbitkan putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024.

Dalam putusan Mahkamah itu, dia menjelaskan, putusan nomor 135 telah tegas menyebutkan jika pemungutan suara untuk kepala daerah di seluruh tingkat digelar secara bersamaan dengan pemilihan anggota DPRD.

Begitu juga dengan konsekuensi putusan, menurut Titi, Mahkamah juga telah gamblang memerintahkan bahwa pilkada dipilih oleh rakyat alias dijalankan dengan sistem secara langsung.

“DPR dan pemerintah semestinya tidak mewacanakan kebijakan yang berpotensi memunculkan kontroversi baru,” kata Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi itu.

Kemarin, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menanggapi, hasil survei yang menunjukkan penolakan mayoritas masyarakat terhadap wacana pilkada tidak langsung. Hasil sigi itu sebelumnya dirilis Lingkaran Survei Indonesia atau LSI Denny JA.

Prasetyo mengatakan sebagai wakil pemerintah ia tetap menghormati perbedaan pendapat di masyarakat. “Kami menghormati semua pendapat itu. Pasti semua pandangan kan ada yang pro, ada yang kontra,” kata Prasetyo di Istana Negara, Jakarta pada Kamis, 8 Januari 2026.

Prasetyo Hadi merupakan politikus Partai Gerindra pimpinan Prabowo yang mendukung wacana ini. Dia mengatakan, partainya sudah lama menentukan sikap mendukung pilkada tidak langsung. Wacana itu telah diamini oleh Prabowo bahkan sebelum menjabat sebagai presiden.

Prasetyo menyebut tidak ada masalah dengan perbedaan pendapat soal pilkada langsung atau tidak langsung. Dia berujar akan menyimak perkembangan diskursus tersebut di masyarakat.

 

Dian Rahma Fika Alnina dan Sultan Abdurrahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini



Kaynak bağlantısı