ANGGOTA Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sempat menerima dana reses lebih besar dari biasanya pada Oktober ini. Dana reses yang semula Rp 702 juta naik menjadi Rp 756 juta.
Dalam laporan Tempo bertajuk “Dana Reses DPR Naik Setelah Tunjangan Rumah Dihapus”, dana reses DPR mengalami kenaikan dari semula Rp 702 juta per Mei 2025 menjadi Rp 756 juta per Oktober ini. Ada kenaikan Rp 54 juta yang sempat diterima oleh anggota DPR.
Okumaya devam etmek için aşağı kaydırın
Kenaikan itu terjadi setelah sebelumnya DPR memotong tunjungan rumah anggota dewan. Isu tingginya tunjangan anggota DPR sempat memantik demonstrasi yang berujung kericuhan di berbagai kota.
[–>
Setelah kenaikan dana reses pada Oktober ini diketahui publik, pimpinan DPR memberikan klarifikasi. Sekretariat Jenderal DPR menyebut kelebihan dana reses yang diterima anggota dewan merupakan salah transfer. Seharusnya tidak ada kenaikan tersebut. Lantas apa saja fakta-fakta tentang kenaikan dana reses DPR?
Diusulkan Naik sejak Januari
[–>
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan usulan penambahan dana reses telah diajukan sejak Januari 2025. Menurut Dasco, usul penambahan yang diajukan sejak Januari ini adalah menjadi sebesar Rp 702 juta.
Usul itu kemudian diteken pada Mei 2025 dan telah disetujui pemerintah melalui Kementerian Keuangan. Besaran dana reses DPR sebelum Mei 2025 adalah sebesar Rp 400 juta. “Jadi berlaku untuk periode 2024-2029 itu yang Rp 702 juta,” ujar Dasco.
Sempat Dibahas karena Isu Titik Reses Bertambah
Setelah naik dari Rp 400 juta menjadi Rp 702 juta, dana reses kembali diusulkan bertambah karena ada isu penambahan indeks dan jumlah titik reses yang harus disambangi oleh para anggota DPR di daerah pemilihan masing-masing. Sempat ada usulan dana reses Rp 702 juta ditambah lagi menjadi Rp 756 juta.
Wakil Ketua DPR Saan Mustopa mengatakan memang sempat ada isu mengenai penambahan titik reses, tapi akhirnya tak terlaksana. Jika titik reses bertambah, dana reses juga berpotensi naik. “Sempat ada isu itu (kenaikan) dua titik. Tapi, akhirnya titiknya tidak berubah,” ujar politikus Partai NasDem itu, Sabtu, 11 Oktober 2025.
Namun, Saan tak merinci soal diskusi mengenai penambahan titik reses tersebut. Ia hanya menyebut dana reses DPR saat ini tidak akan mengalami kenaikan.
Saan memastikan tidak ada kenaikan dana reses bagi anggota DPR. Ia berujar dana reses DPR saat ini tetap sebesar Rp 702 juta per masa reses. “Sudah saya cek ke pimpinan, saya pastikan tidak ada kenaikan,” tuturnya.
Batal setelah Gelombang Demonstrasi
Dasco berujar usulan penambahan dana reses dari Rp 702 juta menjadi Rp 756 juta memang sempat dibahas. Namun, kata dia, usulan kenaikan sebesar Rp 54 juta tersebut batal terlaksana usai gelombang demonstrasi kian meluas di penghujung Agustus lalu.
Dengan begitu, Dasco menyampaikan tidak ada perubahan dana reses setelah terakhir naik menjadi Rp 702 juta pada Mei 2025 lalu. Kenaikan terakhir, kata dia, adalah karena ada penambahan titik reses. “Jadi memang ada penambahan karena indeks dan jumlah titik tadi,” ucap Dasco.
Jumlah dana reses Rp 702 juta itu, menurut Dasco, tidak diberikan setiap bulan kendati bersifat untuk menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan. Dana tersebut diberikan kepada anggota DPR hanya pada saat berlangsungnya kegiatan reses.
Diduga Jadi Pengganti Tunjangan Rumah
Peneliti Indonesia Parliamentery Center (IPC), Arif Adiputro, menduga kenaikan dana reses menjadi Rp 756 juta adalah alokasi dana tunjangan rumah dan alat komunikasi DPR yang sebelumnya dibatalkan. Hasil penghitungan IPC, kata dia, kenaikan Rp 54 juta sesuai dengan jumlah dana tunjangan rumah yang dikurangi.
Berdasarkan penghitungan, kata dia, jumlah total kedua tunjangan itu berkisar Rp 54 juta. “Sehingga, kami rasa bukan ada penambahan, melainkan anggaran yang sebelumnya dibatalkan kemudian dialihkan ke anggaran reses,” ujar Arif.
Dasco menyebut dana reses Rp 756 juta yang diterima anggota DPR pada Oktober ini merupakan salah transfer. Dia berujar terdapat kesalahan di Sekretariat Jenderal DPR.
Sekretariat Jenderal, kata Dasco, mengira kenaikan dana reses dari Rp 702 juta menjadi Rp 756 juta. “Jadi, dia (Sekretariat Jenderal DPR) berpikir dana Rp 54 juta itu disetujui,” kata Dasco melalui pesan suara singkat, Sabtu, 11 Oktober 2025.
Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Jenderal DPR Rahmad Budiaji mengatakan terjadi kesalahan yang dilakukan Biro Keuangan DPR dalam proses distribusi dana reses anggota DPR tahun sidang 2024-2025. Sebenarnya, kata dia, Sekretaris Jenderal dan pimpinan DPR telah memberi intruksi untuk tak menyiapkan penambahan dana.
Namun, dia membantah jika penambahan dana yang dimaksudkan merupakan alokasi dana tunjangan rumah dan alat komunikasi yang sebelumnya dibatalkan DPR pada akhir Agustus lalu. Rahmad melanjutkan, ihwal tindaklanjut kesalahan ini, instansinya telah meminta kepada pihak bank untuk melakukan proses debet kepada masing-masing rekening anggota DPR. “Kelebihan transfer Rp 54 juta itu sudah dikembalikan ke kas negara,” kata Rahmad kepada Tempo.
Dede Leni Mardianti, Dian Rahma Fika, dan Andi Adam Faturahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Kontroversi Dana Reses DPR