Ceza Muhakemesi Kanunu ve Ceza Kanunundaki Sorunlu Maddeler


KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP yang diundangkan 17 Desember 2025 lmulai hari ini, 2 Januari 2025. Pemberlakuan undang-undang baru tersebut dilakukan bersamaan dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023 yang disahkan tiga tahun lalu.

Okumaya devam etmek için aşağı kaydırın

Namun, penerapan KUHAP dan KUHP baru tersebut memicu peringatan darurat hukum dari para akademisi hukum hingga koalisi masyarakat sipil. Deputi Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati mengatakan kedua kitab undang-undang itu mengandung banyak pasal bermasalah. “Ada banyak sekali pasal bermasalah yang akan menimbulkan kekacauan hukum,” kata dia pada Kamis, 1 Januari 2026. 

[–>

Berikut sejumlah pasal dalam KUHAP yang dinilai bermasalah:

Maidina menjelaskan sejumlah aturan dalam KUHAP baru memberikan celah selebar-lebarnya kepada aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan sewenang-wenang kepada masyarakat. Aturan itu memungkinkan aparat kepolisian melakukan penangkapan, penahanan, penyadapan, serta penggeledahan tanpa ada pertimbangan atau izin dari pengadilan maupun lembaga mana pun. 

[–>

Ia menjelaskan, dalam beleid itu memang disebutkan bahwa sejumlah tindakan dalam penyelidikan dan penyidikan harus dilakukan atas izin dari pengadilan. Namun frasa pengecualian dalam kondisi mendesak sesuai penilaian penyidik membuat syarat izin dari hakim pengadilan menjadi tidak kuat. 

Dengan demikian, kepolisian bisa dengan mudah menangkap siapa pun tanpa perlu bukti yang memadai. Meidina menyebut aturan dalam KUHAP baru ini mengubah KUHAP sebelumya yang mewajibkan setiap tindakan dalam penyelidikan disertai izin dari pengadilan. “Ini tidak hanya mendatangkan kondisi yang lebih buruk, tapi justru akan mendatangkan masalah darurat hukum,” kata dia. 

Penyelidik atas perintah Penyidik dapat melakukan tindakan berupa: a. penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penahanan; b. pemeriksaan dan penyitaan surat; c. mengambil sidik jari, melakukan identifikasi, memotret seseorang dan data forensik seseorang; dan d. membawa dan menghadapkan seseorang pada Penyidik,” demikian bunyi Pasal 5 ayat (2) KUHAP.

Pasal 113, 120, dan 140 tentang Penggeledahan, Penyitaan, dan Pemblokiran

Ketiga pasal ini masing-masing mengatur bahwa tindakan penggeledahan (Pasal 113), penyitaan (Pasal 120) dan pemblokiran (140) boleh dilakukan tanpa izin dari pengadilan apabila dalam keadaan mendesak. 

“Dalam keadaan mendesak, Penyidik dapat melakukan penggeledahan tanpa izin dari ketua pengadilan negeri,” demikian bunyi Pasal 113 ayat 4 KUHAP.

Pasal 93 tentang Penangkapan

Untuk kepentingan Penyidikan, Penyelidik atas perintah Penyidik berwenang melakukan Penangkapan,” demikian bunyi Pasal 93 ayat (1) KUHAP, yang kemudian dilanjutkan “Pembantu berwenang melakukan Penangkapan, PPNS dan Penyidik Tertentu tidak dapat melakukan Penangkapan kecuali atas perintah Penyidik Polri.

“PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) dan Penyidik Tertentu dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan Penyidik Polri,” bunyi Pasal 7 ayat (3) KUHAP. Sementara Pasal 8 ayat (3) mengatur, penyerahan berkas perkara oleh PPNS atau Penyidik Tertentu dilakukan melalui Penyidik Polri untuk kemudian secara bersama-sama menyerahkan berkas perkara kepada Penuntut Umum. 

Maidina mengatakan pasal ini bermasalah sebab meletakan semua PPNS dan Penyidik Khusus di bawah koordinasi polisi sehingga menjadikan Polri lembaga superpower. “Padahal PPNS seperti polisi hutan dan lain-lain itu adalah penyidik yang membutuhkan skill tertentu, yang barangkali lebih baik dari kemampuan penyidik polri biasa,” kata dia. 

“Mekanisme Keadilan Restoratif dilaksanakan pada tahap: a. penyelidikan; b. penyidikan; c. penuntutan; dan d. pemeriksaan di sidang pengadilan,” bunyi Pasal 79 ayat (8). 

Menurut Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaharuan KUHAP, aturan itu dapat menyebabkan orang diperas dan dipaksa damai dengan dalih restorative justice, bahkan di ruang penyelidikan yang belum terbukti ada tindak pidana.

Pasal bermasalah dalam KUHP

Dalam KUHP, aturan bermasalah berserak di banyak pasal, terutama pada pasal-pasal yang berkaitan dengan demokrasi dan kebebasan berpendapat. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M. Isnur mengatakan banyak aturan dalam KUHP ini justru menghidupkan kembali aturan kolonial dengan ancaman hukuman yang juga lebih tinggi dibanding KUHP sebelumnya. 

“Misalnya terkait makar, dalam KUHP buatan Belanda, Pasal 106 tindakan makar ancaman pidananya seumur hidup. Sekarang tambahannya pidana mati,” tutur dia. 

Adapun sejumlah pasal bermasalah dalam KUHP yang dipaparkan Isnur sebagai berikut:

Aturan ini mengancam bahwa setiap orang yang menyatakan keinginannya untuk mengganti Pancasila sebagai dasar negara akan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Pasal 300 sampai 305 KUHP ini mengatur soal tindak pidana yang berkaitan dengan agama dan kepercayaan sebagai perluasan dari pasal penodaan agama yang ada sebelumnya. Beleid ini mengatur soal tindak pidana permusuhan dan kebencian serta penghasutan agar tidak beragama.

Pasal 256 KUHP mengatur tentang demonstrasi atau pawai di jalan umum tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada aparat. Adapun, ancaman pidana pasal ini adalah penjara hingga enam bulan atau denda.

Pasal ini merupakan kemunduran dari KUHP sebelumnya yang justru mengatur ancaman pidana bagi yang mengganggu kegiatan berunjuk rasa. “Dulu itu yang terancam justru orang yang mengganggu kegiatan berdemokrasi. Tapi ini sebaliknya,” tutur Isnur. 

Pasal 192 KUHP mengatur ancaman pidana bagi pelaku makar. Tidak tanggung-tanggung, ancaman pidana bagi pelaku makar dalam pasal ini ialah pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Pasal 218 hingga 220 KUHP baru mengatur pidana bagi setiap orang yang dinilai telah menyerang kehormatan presiden atau wakil presiden dengan menista atau memfitnah. Orang yang terjerat dengan pasal ini terancam pidana paling lama tiga tahun penjara.



Kaynak bağlantısı