PTKİ’nin Küresel Aşamaya Doğru Akademik Dönüşümü


INFO NASIONAL – Di tengah disrupsi global, mulai dari digitalisasi pembelajaran, tantangan kompetensi abad ke-21, hingga dinamika dunia kerja yang terus bergeser, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) ditantang untuk tidak sekadar bertahan. PTKI harus tampil sebagai mercusuar akademik yang unggul, relevan, dan berdaya saing di panggung dunia.

Menjawab tantangan tersebut, Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama (Direktorat PTKI) memiliki peran strategis sebagai motor penggerak transformasi akademik PTKI di seluruh Indonesia. Direktur PTKI Sahiron, mengatakan, Direktorat PTKI telah merilis berbagai kebijakan yang tujuannya untuk meningkatkan reputasi PTKI di tingkat nasional dan global.

Okumaya devam etmek için aşağı kaydırın

“Harapn kami, sebagai layaknya perguruan tinggi, maka spektrum pergaulan PTKI ini harus di level internasional. Ini yang menjadi dasar kebijakan Direktorat di tahun 2025,’’ kata Sahiron.

[–>

Sejalan dengan hal tersebut, tugas dan fungsi Subdit Pengembangan Akademik sebagaimana yang tertuang dalam PMA No. 25/2024 bertujuan untuk meningkatkan reputasi akademik PTKI, baik di tingkat nasional maupun internasional. Karena itu, Direktorat PTKI di tahun 2025 ini melaksanakan beberapa kebijakan, program, dan kegiatan strategis yang relevan dengan tugas dan fungsi tersebut. 

Adapun hasil dari kebijakan tersebut yang dicapai sampai tahun 2025 ini, di antaranya:

[–>

Memahat Reputasi di Kancah Dunia

Tantangan yang dihadapi seiring dengan semakin masifnya penggunaan TIK adalah bagaimana memperkuat reputasi akademik PTKI dalam dunia internasional. Hal ini juga sejalan dengan misi menjadikan PTKI sebagai rujukan diskursus Islam Indonesia di dunia internasional. Ada beberapa program yang dilaksanakan Direktorat PTKI.

Pertama, Program Double Degree PTKI dengan perguruan tinggi luar negeri bereputasi. Direktorat PTKI telah merintis terselenggaranya program double degree yang diselenggarakan oleh 8 (delapan) PTKIN dengan 3 (tiga) kampus luar negeri yang bereputasi, yaitu SOAS University of London, The University of Edinburgh, dan Universitas Utara Malaysia. Adapun kampus PTKIN yang menjadi penyelenggara adalah UIN Sunan Gunung Djati Bandung, UIN Raden Fatah Palembang, UIN Sunan Ampel Surabaya, UIN Ar-Raniry Aceh, UIN Mataram, Universitas Islam Internasional Indonesia, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, dan UIN Alauddin Makassar.

Seiring dengan ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Nomor 10271 Tahun 2025 tentang Pedoman Kerjasama PTKI dalam Penyelenggaraan Pendidikan Bergelar sebagai dasar penyelenggaraan program double degree, joint degree, dan fast track, maka harapannya pada tahun 2026, selain pelaksanaannya akan lebih massif lagi, juga diharapkan kualitasnya dapat terus ditingkatkan.

‘’Pada tahun 2026 nanti kita bekerjasama dengan Puspenma (Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan) Kementerian Agama akan memperluas perguruan tinggi luar negeri yang menjadi mitra. Dan PTKI yang menjadi penyelenggara juga akan bertambah,’’ ujar Sahiron.

Kedua, Akreditasi Internasional. Hingga 2025 ini tercatat ada sebanyak 104 program studi PTKI yang sudah memperoleh akreditasi internasional, selain beberapa yang masih proses pengajuan. 

Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama (PTKI) Sahiron. Dok. Kemenag

Sahiron menegadkan, reputasi internasional ini penting karena memang seharusnya perguruan tinggi, khususnya PTKI, ekosistem atau spektrum interaksinya adalah dengan masyarakat global. Dengan diperolehnya pengakuan internasional ini, maka akan menjadi modal penting PTKI semakin diperhitungkan di level internasional.

‘’Terlebih PTKI ini adalah satu-satunya perguruan tinggi yang paling reputatif dalam merespons berbagai dinamika konflik global yang mengatasnamakan agama. Karena PTKI memiliki dosen-dosen yang kredibel untuk dijadikan rujukan pemikiran-pemikiran Islam global,’’ ujarnya.

Ketiga, peningkatan jumlah program studi yang terakreditasi Unggul. Hingga Desember 2025, terdapat 34 PTKI yang memperoleh Akreditasi Institusi Unggul. Capaian ini tidak lepas dari salah satu program konversi atribut akreditasi program studi dari B menjadi Baik Sekali dan dari A menjadi Unggul melalui proses Instrumen Suplemen Konversi (ISK). 

Dalam kurun tahun 2023 sampai 2025, Subdit Pengembangan Akademik bersama BAN-PT telah melakukan profiling kepada PTKI yang berpotensi memperoleh predikat unggul. Hal ini kemudian berdampak semakin tingginya jumlah program studi di lingkungan PTKI yang memperoleh akreditasi unggul.

Menumbuhkan Cabang Ilmu Baru dan Vokasi

Sejalan dengan gagasan membangun reputasi PTKI, Direktur PTKI di tahun 2025 ini telah menggagas berbagai kebijakan dalam bentuk transformasi akademik. Hal mendasar yang dilakukan Direktorat PTKI dalam hal ini adalah dengan melakukan revisi terhadap beberapa peraturan menteri agar lebih adaptif dan memiliki kelenturan untuk mengakomodir kebutuhan mendesak terhadap lahirnya cabang ilmu baru dalam rumpun ilmu agama.

Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama (PTKI) Sahiron. Dok. Kemenag

Sahiron mengatakan, ‘kebutuhan program studi kreatif, terutama vokasi sangat mendesak karena akan sangat signifikan dampaknya dalam memperkuat ekosistem industri halal di Indonesia dan di dunia. “Karena itu, lahirnya regulasi terkait pembentukan program studi ini akan menjadikan PTKI memiliki program studi yang variatif, tidak didominasi oleh program studi akademik seperti yang terjadi saat ini.”

Dengan demikian, Sahiron melanjutkan, pada tahun 2026 kebijakan pemberian izin program studi akan diarusutamakan untuk mendorong lahirnya program studi vokasi keagamaan dan cabang ilmu baru lainnya. ‘’Hasil pemetaan terhadap 2071 program studi di PTKIN, diperoleh Kesimpulan bahwa varian program studi kita sangat homogen. Ini karena kebijakan kita sebelumnya memang menutup lahirnya cabang ilmu atau program studi baru,” kata dia.

Integrasi Keilmuan: Keunggulan dan Tantagan UIN

Kementerian Agama secara konsisten mendorong penguatan integrasi keilmuan sebagai fondasi utama pengembangan Universitas Islam Negeri (UIN). Melalui kebijakan transformasi kelembagaan dan pengembangan kurikulum, integrasi antara ilmu-ilmu keislaman (turats dan keilmuan agama) dengan sains, teknologi, dan ilmu sosial-humaniora tidak lagi diposisikan secara dikotomis, melainkan saling berkelindan dalam satu bangunan epistemologis.

‘’Pendekatan ini menjadikan nilai-nilai keislaman tidak hanya hadir sebagai identitas normatif, tetapi sebagai sumber etika, perspektif, dan inspirasi dalam pengembangan keilmuan modern,’’ ujarnya.

Saat ini, Kementerian Agama memiliki sebanyak 33 UIN (+1 UIII) dari 59 PTKIN di bawah Kementerian Agama. Semakin bertambahnya jumlah PTKIN menjadi UIN menandakan bahwa Kementerian Agama berperan penting dalam mendorong lahirnya cabang ilmu baru yang memadukan antara ilmu-ilmu keislaman dengan sains, teknologi, dan ilmu sosial-humaniora. Hal ini tercermin dari lahirnya program studi lintas disiplin, penguatan riset berbasis keislaman dan kebangsaan, serta pengembangan model pembelajaran yang menghubungkan wahyu, akal, dan realitas sosial.

Pilar Kebijakan Penunjang: Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)

Tantangan lain yang diselesaikan Direktorat PTKI di tahun 2025 adalah kebutuhan lahirnya kebijakan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) yang selaras dengan visi Kementerian Agama, yang dibuktikan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan RPL pada PTK dan Ma’had Aly (PMA No. 12/2025). Lahirnya kebijakan ini menunjukkan bahwa kebijakan pengembangan PTKI adaptif dengan ekspektasi masyarakat dan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang KKNI.

Program RPL memiliki nilai strategis, terutama dalam rangka memfasilitasi guru Kementerian Agama yang belum memiliki ijazah sarjana. Berdasarkan data dari Direktorat GTK Madrasah dan DIrektorat PAI, sampai tahun 2025 ini masih terdapat sebanyak 36.117 guru yang belum memiliki ijazah sarjana. Melalui program RPL ini, maka guru-guru tersebut dapat direkognisi untuk kemudian memperoleh ijazah sarjana sesuai dengan keahlian dan intuisi ilmiah yang dimilikinya.

Standarisasi Kebijakan PPG Prajabatan

Sahiron menjelaskan, kebijakan Pendidikan Profesi Guru Prajabatan (PPG Prajabatan) ini mendesak ditetapkan untuk menjawab beberapa isu terkait pemerataan mutu guru dan kebutuhan guru baru di madrasah dan guru pendidikan agama. ‘’Sejak 2018 sampai 2025, Kementerian Agama baru menyelenggaraan PPG Dalam Jabatan. Dan saat ini, mengacu pada beberapa isu, sudah signifikan Kementerian Agama di tahun 2026 menyelenggarakan PPG Prajabatan,’’ ujarnya.

Adapun beberapa hal menjadikan PPG Prajabatan ini mendesak dilaksanakan, yakni pertama, untuk memenuhi kebutuhan guru pendidikan agama dan guru madrasah binaan Kementerian Agama. Berdasarkan data yang disajikan Emis 4.0, setiap tahun terdapat +5000 guru yang pensiun.

‘’Kondisi ini menuntut Kementerian Agama agar dapat menyiapkan calon guru yang memenuhi regulasi, yakni sudah memiliki sertifikat pendidik sebelum direkrut sebagai guru. Atas dasar itu, program PPG Prajabatan ini menjadi instrumen kebijakan Kementerian Agama dalam mengantisipasi kebutuhan guru sebagaimana dimaksud,’’ ucap Sahiron.

Kedua, untuk menjamin standar profesionalisme guru pendidikan agama di lingkungan Kementerian Agama. Ketiga, untuk menutup kesenjangan antara lulusan program sarjana dengan kebutuhan lapangan. 

Keempat, untuk menyiapkan guru profesional yang adaptif terhadap transformasi digital. ‘’Kebijakan PPG Prajabatan yang disusun di tahun 2025 ini, ditargetkan sudah dapat diimplementasikan pada Tahun Akademik 2026/2027, dengan menyasar guru tertentu dan calon guru pendidikan agama dan madrasah yang menjadi binaan Kementerian Agama,’’ kata Sahiron.

Layanan Digital yang Responsif

Untuk mendukung lahirnya layanan yang responsif dan berorientasi pada kepuasan pelanggan, Direktorat PTKI telah melakukan transformasi layanan bidang akademik berbasis digital. Pada 2025 ini, kedua platform layanan bidang akademik telah terbukti kredibel dalam memberikan layanan kepada masyarakat.

Pertama, layanan terkait penyetaraan ijazah Luar Negeri melalui platform SIPIKO yang tersaji dalam tautan https://ijazah.kemenag.go.id/. Pada tahun 2024 dan 2025 ini, penerbitan sebanyak 4.276 ijazah yang disetarakan, naik 2.186 atau 1.08 persen dibanding tahun 2024 yang hanya mencapai 2090 ijazah yang disetarakan.

Selain SIPIKO, Subdit Akademik juga memiliki layanan SIPRO berbasis digital, yakni layanan untuk proses pengajuan izin program studi baru di lingkungan Direktorat PTKI. Melalui platform https://prodi.kemenag.go.id/login masyarakat yang akan mengajukan izin prodi dapat mensubmit borang secara digital, untuk kemudian diproses oleh Direktorat PTKI. Melalui platform ini, Direktorat PTKI dapat meningkatkan kinerja layanan yang dibuktikan dengan jumlah program studi yang dapat diterbitkan izinnya. 

Menuju PTKI yang Unggul dan Berdaya Saing Global

Berbagai capaian Subdit Pengembangan Akademik menunjukkan komitmen kuat Direktorat PTKI dalam mengakselerasi transformasi akademik secara berkelanjutan. Transformasi ini menjadi fondasi penting bagi PTKI untuk tampil sebagai perguruan tinggi yang unggul, adaptif, dan berdaya saing di tingkat nasional maupun global.

Ke depan, Direktorat PTKI melalui Subdit Pengembangan Akadmeik akan terus memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan PTKI, mendorong inovasi akademik, serta memastikan bahwa pendidikan tinggi keagamaan Islam tetap relevan dan berkontribusi nyata bagi pembangunan sumber daya manusia Indonesia. (*)



Kaynak bağlantısı