PBNU Dualizminde Meşru Yönetim Nasıl Belirlenir?


PENGURUS Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU sedang mengalami dualisme kepemimpinan. Dua kubu yang saling tidak sepakat sama-sama mengklaim diri sebagai pengurus yang sah dalam organisasi masyarakat keagamaan dengan anggota terbanyak di Indonesia ini.

[–>

Okumaya devam etmek için aşağı kaydırın

Saat ini, ada dua orang yang mengaku diri sebagai ketua umum PBNU. Keduanya adalah Yahya Cholil Staquf, yang merupakan petahana, serta Zulfa Mustofa yang ditunjuk menjadi pelaksana tugas ketua umum PBNU oleh kubu penentang Yahya.

[–>

Kubu Zulfa, yang didukung Syuriyah atau dewan pimpinan tertinggi di kepengurusan PBNU, mencopot Yahya melalui sidang pleno yang mereka gelar di Jakarta pada Selasa, 9 Desember 2025. Zulfa, yang juga keponakan mantan wakil presiden Ma’ruf Amin, ditunjuk menggantikan Yahya dalam pleno tersebut.

Meski begitu, Yahya menyangkal keabsahan sidang pleno ini. Dia merasa masih menjadi ketua umum PBNU yang sah untuk periode 2021-2027. Menurut Yahya, Syuriyah tidak berwenang mencabut mandat ketua umum PBNU. “Dalam hal ini saya sebagai ketua umum,” kata Yahya di Jakarta Pusat pada Rabu, 10 Desember 2025.

[–>

Menurut Yahya, kalau penunjukan Zulfa tetap dilakukan, tentu tidak bisa diterima dan dieksekusi. Dia menegaskan tidak ada mandataris organisasi NU bisa diberhentikan di luar forum permusyawaratan tertinggi, yaitu muktamar yang juga bisa memberhentikan ketua umum. 

Sementara kubu Syuriyah tetap mendapuk Zulfa sebagai penjabat ketua umum PBNU. Keputusan itu menempatkan Zulfa sebagai pengganti sementara Yahya Cholil Staquf untuk memimpin PBNU hingga muktamar berikutnya digelar.

“Penjabat Ketua Umum PBNU untuk sisa masa bakti ditetapkan kepada K.H. Zulfa Mustofa,” kata pimpinan rapat pleno Muhammad Nuh, dalam keterangan pers selepas rapat pleno yang berlangsung tertutup di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa malam, 9 Desember 2025.

Menurut Nuh, dengan penunjukan ini, Zulfa resmi mengambil alih mandat strategis Ketua Umum. Termasuk, kata dia, memimpin jalannya organisasi dan memastikan roda administrasi PBNU berjalan tanpa hambatan. “Beliau akan memimpin sebagai pejabat ketua umum dan melaksanakan seluruh tugas sampai muktamar digelar,” ujar dia.

Pleno Syuriyah itu dihadiri Menteri Sosial yang juga Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf, Ketua Umum Dewan Pembina Pengurus Pusat (PP) Muslimat NU Khofifah Indar Parawansa. Salah satu Rais di PBNU sekaligus Menteri Agama Nasaruddin Umar juga hadir.

Konflik kepemimpinan PBNU bermula dari rapat harian Syuriyah PBNU yang digelar di Hotel Aston Jakarta pada Kamis, 20 November 2025. Hasil rapat itu kemudian beredar dalam bentuk surat tertanggal 21 November 2025 malam.

Surat ini ditandatangani Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar dan memuat dua poin utama, salah satunya permintaan agar Yahya mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum PBNU dalam waktu tiga hari. Surat itu juga menyampaikan alasan  yang menjadi dasar pemberhentian Yahya.

Dalam surat tersebut disebutkan, rapat harian Syuriyah dihadiri oleh 37 orang dari total 53 pengurus Syuriyah PBNU. Peserta rapat menilai kehadiran Peter Berkowitz, seorang zionis pendukung Israel, sebagai narasumber dalam kegiatan Akademi Kepemimpinan Nasional NU bertentangan dengan nilai Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah dan Muqaddimah Qanun Asasi Nahdlatul Ulama. 

Yahya tidak menerima keputusan tersebut dan menyatakan proses pemberhentiannya tidak sah. Penolakan itu berlanjut hingga rapat pleno Syuriyah PBNU pada 9 Desember 2025 tetap menunjuk Zulfa Mustofa sebagai penjabat ketua umum. Sejak saat itu, klaim kepemimpinan PBNU terbelah antara kubu Syuriyah yang mengakui Zulfa dan kubu Yahya yang menolak keputusan pleno.

Peneliti ilmu politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Lili Romli, menilai dualisme kepemimpinan dalam PBNU sulit dihindari. Sebab kedua kubu mengklaim telah menaati anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) PBNU.

Dari sudut pandang Syuriyah, kata Lili, penunjukan Zulfa Mustofa dianggap sah karena Syuriyah merupakan lembaga tertinggi dalam struktur NU. Namun klaim tersebut berhadapan dengan penolakan dari kubu Gus Yahya. “Untuk mengetahui siapa yang sah, tentu pengadilan nanti yang menentukan,” kata Lili Romli pada Sabtu, 13 Desember 2025.

Menurut Lili, konflik ini juga mengungkap kelemahan desain mekanisme resolusi konflik di tubuh PBNU. Ia menilai ke depan perlu ada penegasan otoritas dan mekanisme suksesi agar konflik serupa tidak terulang.

Di tengah konflik yang masih berjalan, pemerintah menyatakan tidak akan campur tangan. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan sikap pemerintah tetap netral hingga konflik bisa diselesaikan, baik secara internal maupun melalui mekanisme hukum.

Dia menyebut mekanisme penyelesaian sengketa ormas telah diatur dalam undang-undang dan anggaran dasar masing-masing organisasi. “Pemerintah menahan diri dan tidak akan melibatkan diri dalam urusan internal sebuah ormas,” ucap Yusril, Sabtu, 13 Desember 2025. 

Menurut Yusril, setiap perubahan anggaran dasar maupun susunan pengurus ormas berbadan hukum perkumpulan harus didaftarkan ke Kementerian Hukum. Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum Nomor 18 Tahun 2025.

Akan tetapi, jika terjadi konflik internal atau proses peradilan masih berjalan, pemerintah akan menunggu hingga konflik tersebut selesai atau ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. “Kalau ada konflik internal dan belum selesai dan atau proses peradilan sedang berjalan, maka Kemenkum akan menunggu sampai konflik selesai,” kata Yusril.

Mantan ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini menegaskan bahwa hingga saat ini kepengurusan PBNU yang tercatat di pemerintah masih atas nama Yahya Cholil Staquf. Menurut dia, belum ada susunan pengurus baru yang didaftarkan oleh kubu Zulfa Mustofa ke Kementerian Hukum. “Pengurus yang tercatat masih atas nama Gus Yahya. Belum ada susunan pengurus baru yang didaftarkan,” tutur Yusril.

Dani Aswara dan Eka Yudha Saputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini



Kaynak bağlantısı