PEMERINTAH pusat belum menetapkan banjir bandang dan tanah longsor di Pulau Sumatera sebagai bencana nasional. Bencana yang melanda Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara menjelang akhir November lalu telah menimbulkan dampak luar biasa, seperti ratusan korban jiwa, kerusakan infrastruktur, kerugian harta benda hingga lumpuhnya ekonomi dan sosial masyarakat.
Pilihan Editor: Apa Bahaya Pembentukan Pasukan Tempur di Setiap Daerah
Okumaya devam etmek için aşağı kaydırın
Sejumlah pihak meminta pemerintah pusat untuk menetapkan status bencana nasional untuk banjir dan longsor di Sumatera.
Koalisi Sipil Desak Prabowo Tetapkan Bencana Sumatera Darurat Nasional
Koalisi masyarakat sipil Aceh meminta Presiden Prabowo Subianto segera menetapkan status darurat bencana nasional terhadap kejadian ini, terutama mengingat pemerintah daerah sudah tak mampu lagi menangani bencana itu. “Kami mendesak Presiden RI segera menetapkan status darurat bencana nasional atas bencana besar yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat,” kata Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian di Banda Aceh pada Ahad, 30 November 2025 seperti dilansir dari Antara.
[–>
Selain MaTA, koalisi masyarakat sipil peduli bencana ini terdiri dari Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia, dan International Conference on Aceh and Indian Ocean Studies (ICAIOS).
Menurut Alfian, hingga saat ini ribuah warga masih terisolasi, puluhan ribu rumah terendam, dan berbagai fasilitas publik seperti sekolah, rumah sakit, jembatan, serta jalan nasional, baik yang menghubungkan antar-provinsi maupun antar-kabupaten/kota mengalami kerusakan berat. “Di sejumlah wilayah, akses transportasi terputus total sehingga bantuan logistik tidak dapat disalurkan,” kata dia.
[–>
Selain itu, situasi diperburuk dengan kelangkaan bahan kebutuhan pokok yang menyebabkan masyarakat berada dalam kondisi kelaparan, serta padamnya pasokan listrik dan lumpuhnya jaringan komunikasi, sehingga membuat penanganan darurat semakin terhambat.
Menurut Alfian, situasi itu menunjukkan bahwa kapasitas pemerintah daerah, sudah tidak memadai lagi untuk menangani bencana yang sudah meluas. Apalagi dengan kondisi fiskal yang sangat rendah termasuk kondisi keuangan di pemerintah provinsi, khususnya Aceh. Hal ini membuat penanganan bencana secara berkelanjutan tidak memungkinkan.
Ketua DPD Menilai Bencana Sumatera Sudah Memenuhi Kategori Bencana Nasional
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan Baktiar Najamudin mengungkap dirinya mendapat aspirasi dari pemerintah daerah hingga para senator DPD dari tiga provinsi terdampak bencana. Usulan itu agar pemerintah pusat menetapkan status bencana nasional untuk banjir dan longsor yang terjadi secara luas di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Sultan menilai bencana Sumatera sudah memenuhi kategori bencana nasional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. “Baik dari variable jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana hingga cakupan luas wilayah yang terkena bencana dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan,” kata dia dalam keterangan tertulis, Ahad, 30 November 2025.
Sultan menegaskan dampak bencana banjir dan tanah longsor di tiga provinsi itu membutuhkan penanganan yang lebih intensif dari pusat. “Hampir semua akses darat ke lokasi banjir lumpuh total. Akibatnya bantuan kemanusiaan sulit distribusikan,” tutur dia.
Di sisi lain, kata dia, pemerintah daerah setempat pun mengalami kesulitan untuk menangani bencana ini sendirian. “Sangat sulit mengharapkan keuangan pemerintah daerah untuk menangani bencana dengan skala masif seperti ini. Kami dapat merasakan bahwa para kepala daerah pasti mengalami kebuntuan anggaran pasca kebijakan efisiensi APBD,” ungkapnya.
Legislator NasDem: Empati Saja Tidak Cukup
Legislator Fraksi Partai NasDem, Dini Rahmania, mengatakan penetapan status darurat bencana nasional di Sumatera penting dilakukan dengan mempertimbangkan jumlah korban jiwa hingga melumpuhkan infrastruktur strategis di tiga provinsi tersebut.
“Empati saja tidak cukup. Pemerintah harus segera bertindak dengan kewenangan tertinggi untuk menetapkan status darurat bencana nasional,” kata Dini dalam keterangan tertulis, Sabtu, 29 November 2025.
Anggota Komisi VIII DPR ini menyebut, penetapan status darurat bencana nasional akan memberikan legitimasi politik kepada presiden guna melakukan audit lingkungan, moratorium izin, hingga penegakan hukum terhadap figur-figur yang ditengarai menjadi perusak kawasan hingga muncul bencana hidrometeorologi ini.
Dia mengatakan karakter bencana yang dipicu Siklon Tropis Senyar juga bersifat lintas wilayah, sehingga memerlukan komando tunggal dari pemerintah pusat.
Apalagi, kata dia, kerusakan infrastruktur strategis seperti jalur lintas Sumatera yang berdampak pada mobilitas logistik nasional dan pemulihan ekonomi juga membutuhkan intervensi APBN. Selain itu, dibutuhkan mekanisme percepatan yang hanya dapat dilakukan melalui penetapan status darurat bencana nasional.
Dini juga mengingatkan agar pemerintah pusat tidak berlindung di balik kata “bencana daerah” untuk menghindari tanggung jawab terhadap kegagalan tata kelola lingkungan jangka panjang. “Negara harus hadir di garda terdepan,” ujar Dini.
PKS Berharap Prabowo Tetapkan Banjir-Longsor Sumatera Bencana Nasional
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Nasir Djamil berharap Presiden Prabowo Subianto menetapkan status bencana nasional terhadap banjir dan tanah longsor yang melanda sejumlah provinsi di Sumatera. Nasir menilai langkah itu dinantikan oleh masyarakat, khususnya para korban yang terdampak.
Menurut Nasir, banjir yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat menyebabkan banyak keluarga terjebak, akses darat terputus, dan distribusi bantuan terhambat menjangkau seluruh titik terdampak. Ia juga menyinggung kondisi lapangan yang mengkhawatirkan, baik dari aspek keselamatan warga maupun kerusakan infrastruktur.
“Banjir besar ini telah menelan korban jiwa, memicu penyakit kulit, memadamkan arus listrik di berbagai wilayah, dan mengakibatkan kerugian material serta immaterial yang tidak terhitung. Di Aceh, banjir akhir tahun ini merusak banyak barang elektronik dan kendaraan bermotor warga,” kata Nasir Djamil, dikutip dari keterangan tertulis di laman resmi DPR, Jumat, 28 November 2025.
Dia mengatakan, penanganan bencana akan terhambat apabila pemerintah pusat belum menetapkan status bencana nasional. Apalagi, Nasir melanjutkan, terputusnya jalur darat di sejumlah wilayah mengakibatkan kelangkaan kebutuhan pokok yang memperparah kondisi warga, khususnya warga yang mengungsi dan tidak dapat dijangkau secara cepat oleh bantuan daerah.
Anggota Komisi Hukum DPR ini menekankan kondisi banjir kali ini telah memenuhi indikator yang diatur dalam regulasi kebencanaan Indonesia. Sejumlah regulasi yang ia maksud di antaranya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, dan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu.
Ia mengatakan, penetapan bencana nasional dapat dilakukan apabila terdapat korban dalam jumlah besar, kerugian material yang signifikan, cakupan wilayah terdampak yang luas lintas daerah, terganggunya fungsi pelayanan publik dan pemerintahan, serta menurunnya kemampuan daerah dalam menangani bencana.
Kondisi banjir yang terjadi di banyak provinsi, menurut dia, telah dengan jelas memenuhi unsur-unsur yang disebutkan dalam peraturan tersebut. Dia menegaskan keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. “Jika tidak segera ditetapkan sebagai bencana nasional, dikhawatirkan jumlah korban akan terus bertambah. Dengan kerendahan hati, kami mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk menetapkan status tersebut. Negara dan pemerintah pusat harus hadir, turun tangan, dan menyalurkan bantuan yang lebih besar serta terkoordinasi,” kata Nasir.
Prabowo Sebut Status Darurat Daerah Cukup untuk Tangani Banjir Sumatera
Sementara itu, Prabowo Subianto mengatakan status darurat bencana daerah dirasa sudah cukup untuk menangani bencana banjir dan tanah longsor di Pulau Sumatera.
“Kami monitor terus. Saya kira kondisi yang sekarang ini sudah cukup,” tutur Prabowo saat mengunjungi Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatra Utara, Senin, 1 Desember 2025.
Prabowo berkata tidak ada instruksi khusus untuk Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Ia mengatakan dua lembaga tersebut sudah memiliki prosedur yang baik dalam penanganan bencana. Prabowo berujar, tinggal pemerintah mengerahkan segala cara agar penanganan berlangsung cepat.
“BNPB reaksinya cukup cepat, TNI sangat cepat, Polri juga cepat. Kita kerahkan juga sudah cukup banyak helicopter, Hercules, pesawat-pesawat kita kerahkan semua,” kata Prabowo.
