En İyi Ulusal: MK, İnsanların Afet Yönetiminden Sorumlu DPR Üyelerini Görevden Alabileceği Davayı Reddetti


MAHKAMAH Konstitusi menolak gugatan uji materi Pasal 239 ayat (2) huruf d Undang-undang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau UU MD3 yang meminta agar pemilih diberi kewenangan memecat anggota DPR. Putusan itu dibacakan oleh hakim Mahkamah pada Kamis, 27 November 2025.

Okumaya devam etmek için aşağı kaydırın

Putusan terbaru MK ihwal gugatan rakyat bisa memecat legislator mendapat perhatian publik. Selain berita soal putusan konstitusi, publik juga menyoroti peristiwa bencana yang terjadi di sebagian wilayah di Pulau Sumatera pada akhir November 2025 ini.

[–>

Berikut Tempo merangkum tiga berita yang mendapat atensi dari pembaca di pekan terakhir November.

MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR

[–>

Permohonan uji materi UU MD3 ini diajukan oleh lima orang mahasiswa. Mereka di antaranya ialah Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna.

Kelima pemohon itu berpendapat pasal yang ada di UU MD3 saat ini telah menyebabkan terjadinya pengeksklusifan terhadap partai politik dalam hal memberhentikan anggota DPR. Para pemohon berpendapat selama ini partai politik kerap memberhentikan legislator tanpa mempertimbangkan prinsip kedaulatan rakyat.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan lembaganya menolak gugatan uji materi UU MD3 tersebut. “Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar dia dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 27 November 2025.

Mahkamah berpandangan mekanisme recall anggota parlemen sudah diatur dan tidak dapat dipisahkan dari sistem pemilu di Indonesia. Hakim MK Guntur Hamzah mengatakan, proses pergantian antarwaktu berada di tangan partai politik karena anggota DPR dipilih melalui partai politik. 

“Konsekuensi logis dari mekanisme recall adalah pelaksananya tetap partai politik sebagai wujud demokrasi perwakilan,” ucap dia.

Mahkamah menilai dalil pemohon—yang meminta rakyat memiliki hak yang sama seperti partai politik untuk memberhentikan anggota DPR—tidak sejalan dengan desain demokrasi perwakilan. Bahkan, jika keinginan itu dikabulkan, menurut MK, prosesnya akan menyerupai pemilu ulang dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak mungkin diidentifikasi satu per satu pemilih anggota parlemen yang hendak diberhentikan.

MK menyebut publik tetap memiliki saluran kontrol. Jika ada anggota DPR yang dinilai tidak layak, pemilih dapat menyampaikan keberatan kepada partai pengusung untuk meminta recall. Selain itu, mekanisme paling final ada pada siklus pemilu berikutnya, yaitu masyarakat bisa tidak memilih kembali anggota yang dianggap bermasalah.

Alasan BEM UGM Keluar dari Keluarga Mahasiswa 

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gadjah Mada Tiyo Ardianto mengatakan, keputusan organisasinya keluar dari Keluarga Mahasiswa UGM itu muncul dari keinginan memperbaiki sistem organisasi. BEM UGM menilai sistem itu kini mengalami kemunduran.

Dia menyoroti perihal kurangnya keterlibatan mahasiswa dalam berbagai gerakan mengawal isu-isu publik. Tak terkecuali isu yang berhubungan dengan kebijakan pemerintah maupun kebijakan kampus.

Tiyo menilai, anggapan bahwa BEM UGM mewakili seluruh aspirasi mahasiswa di kampus justru mengerdilkan keterlibatan mahasiswa dalam gerakan tersebut. “Seolah-olah Ketua BEM itu segalanya. Padahal, setiap orang seharusnya punya kebebasan untuk bersuara,” kata Tiyo pada Selasa, 25 November 2025.

Selain itu, sistem perwakilan tak relevan lagi dengan situasi gerakan mahasiswa saat ini. Kampus sebagai lembaga akademik, kata dia, seharusnya memberikan kesempatan setiap orang untuk terlibat secara independen, tanpa melalui representasi BEM. 

Alasan lainnya, Tiyo menilai secara umum terjadi ketidakpercayaan terhadap BEM di Indonesia. Penyebabnya adalah sebagian mahasiswa yang menganggap BEM kerap terkooptasi oleh pemerintah dan pejabat rektorat, sehingga tidak berperan secara independen dalam merespons berbagai isu. 

“Peran aktivisme BEM tidak efisien sehingga harus ada perubahan,” kata Tiyo.

Prabowo Minta Anak Buahnya Serius Tangani Bencana di Sumatera 

Presiden Prabowo Subianto memerintahkan jajarannya di kabinet pemerintahan untuk serius dalam menangani bencana banjir dan tanah longsor yang melanda di sebagian wilayah Pulau Sumatera. Instruksi Prabowo ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Praktikno.

“Pak Presiden Prabowo sudah perintahkan kepada kami untuk serius menangani bencana, untuk menanggulangi tanggap darurat ini,” kata Pratikno seusai rapat koordinasi di kantor Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB), Jakarta Timur pada Kamis, 27 November 2025.

Adapun bencana banjir dan longsor terjadi di tiga provinsi, yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Salah satu penyebabnya karena cuaca ekstrem di penghujung tahun ini.

Pratikno mengatakan pemerintah telah menurunkan petugas penganggulangan bencana di wilayah yang terkena dampak. Meski begitu, dia menyampaikan pemberian bantuan ke lapangan terkendala karena sejumlah akses jalan darat mengalami kerusakan akibat tanah longsor.

Pratikno menyebutkan kerusakan infrastruktur di Sumatera akibat bencana itu cukup luas. “Tapi semua tim kementerian sudah turun di lapangan,” kata mantan Rektor UGM tersebut.

Dian Rahma, Sultan Abdurrahman, Dani Aswara berkontribusi dalam penulisan artikel ini



Kaynak bağlantısı