Ana Sayfa Haberler Endonezya’da küçük bir ada geliştirme yol haritası

Endonezya’da küçük bir ada geliştirme yol haritası

7
0


INFO NASIONAL – Setelah lebih kurang 25 tahun sejak awal berdirinya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada 1999, pemerintah akhirnya menetapkan Indeks Pembangunan Pulau-Pulau Kecil (IPPK) yang merupakan alat ukur untuk memastikan pembangunan di pulau-pulau kecil dilakukan secara holistik, adil, dan berkelanjutan, sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat lokal dengan tetap menjaga keseimbangan lingkungan melalui Peraturan Presiden (PP) Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.

Penghitungan IPPK bertujuan untuk memberikan informasi capaian, gambaran status dan menilai tingkat pembangunan pulau-pulau kecil berpenduduk, juga sebagai acuan pengalokasian program pembangunan lintas kementerian/lembaga sesuai RPJMN 2025-2029.

Lingkup penghitungan status IPPK meliputi 1.204 pulau-pulau kecil yang berpenduduk, berdasarkan pada perhitungan dimensi ekonomi, sosial dan layanan dasar, lingkungan, aksesibilitas dan komunikasi, pertahanan dan keamanan. Setiap dimensi memiliki masing-masing indikator dan variabel.

Pada 2024, angka baseline Indeks Pembangunan Pulau Kecil (IPPK) tercatat sebesar 0,45, yang menandakan pembangunan di wilayah tersebut masih berstatus tertinggal. Pemerintah menargetkan capaian IPPK meningkat secara bertahap, yakni menjadi 0,49 pada 2025 dan mencapai 0,61 di akhir RPJMN 2029, sehingga statusnya beralih menjadi berkembang.

Hasil kajian menunjukkan, dari 1.204 pulau kecil berpenduduk di Indonesia, hanya 41 pulau atau 3,14 persen yang berstatus maju. Sebanyak 268 pulau atau 22,26 persen masuk kategori berkembang, sementara mayoritas, yakni 835 pulau atau 69,35 persennya, masih berstatus tertinggal. Adapun 60 pulau lainnya atau 4,98 persen tergolong sangat tertinggal.

Sedangkan pada pulau-pulau kecil yang tidak berpenduduk, berdasarkan kajian dilakukan pendekatan klasterisasi atau gugus pulau, serta kriteria teknis diantaranya kedekatan geografis, potensi SDA, jumlah pulau untuk ditetapkan sebagai Pusat Kegiatan Strategis Nasional (PKSN).

Klaster Pulau dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional

Pendekatan klaster pulau menjadi pertimbangan dalam penetapan PKSN demi mendukung Asta Cita keenam Presiden RI Prabowo Subianto yakni membangun dari desa dan dari bawah untuk pertumbuhan ekonomi, pemerataan ekonomi, dan pemberantasan kemiskinan.

Selaras dengan itu, 1.204 pulau-pulau kecil berpenduduk yang didalamnya terdapat 895 pulau dalam kategori sangat tertinggal dan tertinggal hendaknya dapat diakomodir dalam lokasi RTRWN  yang saat ini sedang dalam proses revisi Rencana Pelaksanaan Pembelanjaan (RPP) RTRWN, agar ditetapkan sebagai PKSN,  Pusat Kegiatan Nasional (PKN), Pusat Kegiatan Wilayah (PKW), maupun pusat pertumbuhan ekonomi lainnya.

Dengan demikian, kegiatan pembangunan secara masif dipastikan akan  dilaksanakan oleh K/L pada 1.204 pulau yang akan di klasterisasi, dan mendorong investasi dari pihak swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sehingga, upaya untuk meningkatkan status IPPK dari sangat tertinggal menjadi berkembang pada akhir RPJMN 2029 besar kemungkinan akan tercapai. 

Sebagai contoh, kebijakan pemerintah untuk menjadikan Pulau Rote yang berpenduduk di Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai salah satu Kawasan Industri Strategis Nasional (KISN) adalah untuk mencapai swasembada garam industri pada 2027 sesuai dengan Perpres Nomor 17 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional yang akan mendorong pertumbuhan ekonomi pulau disekitarnya.

Contoh lain terlihat pada pulau-pulau kecil tak berpenduduk di Gugus Kepulauan Anambas, yang sebagian besar merupakan kawasan konservasi dengan ekosistem terjaga baik. Kawasan ini memiliki potensi besar menjadi destinasi wisata premium bagi wisatawan mancanegara, khususnya mereka yang transit di Singapura. Dengan jarak tempuh hanya sekitar 50 menit, peluang yang menjanjikan mengingat jumlah wisatawan yang transit di Singapura pada 2024 tercatat mencapai 67,7 juta orang.

Ini merupakan potensi wisata yang menggiurkan apabila Indonesia mampu menggaet 2 persen saja dari wisatawan atau sekitar 3.700 wisatawan per hari. Apabila biaya pengeluaran para wisatawan yang berkunjung diasumsikan sekitar 30 juta per hari, maka potensi uang yang beredar bisa mencapai Rp 40 triliun. 

Sehingga pembangunan bandara internasional di salah satu pulau di Kepulauan Anambas yang didukung dengan berbagai jenis pesawat seaplane untuk mengunjungi pulau-pulau yang tersebar di gugus Kepulauan Anambas sebagai lokasi PKSN merupakan kebijakan yang patut dipertimbangkan pemerintah.

Melihat kedua contoh tersebut maka Pulau Rote, Gugus Kepulauan Anambas, maupun pulau-pulau terpilih lainnya, pemerintah perlu mengakomodir dalam lokasi RTRWN untuk ditetapkan sebagai PKSN.

Pada akhir RPJMN 2029 diharapkan pemerintah dapat merealisasikan IPPK menjadi 0,61 dengan kategori berkembang, sekaligus langkah strategis pemerintah untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi 8 persen, pemerataan ekonomi di desa-desa perbatasan Indonesia, dan pemberantasan kemiskinan menuju nol persen di wilayah pulau-pulau kecil. (*)

Penulis: Rido Miduk Sugandi Batubara

Ahli Madya Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir (PELP), Ditjen Pengelolaan Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan.



Kaynak bağlantısı