Ana Sayfa Haberler West Java Eğitim Ofisi: 50 öğrenci çalışma grubuyla sadece 17 lise/meslek lisesi

West Java Eğitim Ofisi: 50 öğrenci çalışma grubuyla sadece 17 lise/meslek lisesi

6
0


KEPALA Dinas Pendidikan Jawa Barat Purwanto mengatakan hanya 17 SMA/SMK yang menerapkan penambahan peserta didik dengan rombongan belajar maksimal 50 peserta didik. Rinciannya, 16 SMA Negeri dan 1 SMK Negeri.

Di Jawa Barat sendiri terdapat 515 SMA Negeri dan 286 SMK Negeri. Kebijakan penambahan rombongan belajar tersebut diakuinya diprotes sejumlah pihak, di antaranya dari Pengurus Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Wilayah Jawa Barat.

“Pada pokoknya keberatan tersebut berisikan tentang adanya kekhawatiran sekolah swasta terancam tutup akibat tidak mendapatkan siswa baru dan kebijakan tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Purwanto, mengutip siaran pers Humas Jabar, Kamis, 7 Agustus 2025.

Dedi Mulyadi sebelumnya mengeluarkan kebijakan mengenai penambahan rombongan belajar sebanyak 50 murid disesuaikan dengan hasil analisis data luas ruang kelas yang akan digunakan. Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tentang Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah Jenjang Pendidikan Menengah di Provinsi Jawa Barat. Keputusan itu memuat tujuan pencegahan anak putus sekolah, antara lain, meningkatkan akses layanan pendidikan bagi murid yang terkendala dalam penerimaan murid baru secara reguler. Kemudian, memberikan pemenuhan hak warga Jawa Barat untuk mendapatkan layanan pendidikan bermutu, serta meningkatkan angka partisipasi sekolah ke SMA atau SMK. 

Purwanto mengatakan tujuan kebijakan tersebut untuk memastikan tidak ada anak di Jawa Barat yang putus sekolah karena tidak lolos seleksi Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) atau terkendala biaya. “Melalui kebijakan ini, Disdik Jabar telah melakukan pemetaan menyeluruh terhadap calon peserta didik yang belum tertampung. Penempatan dilakukan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan berkeadilan, serta memprioritaskan kesesuaian daya tampung dan keberlanjutan pendidikan,” kata dia. 

Purwanto mengatakan kebijakan tersebut diklaimnya sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 31 UUD 1945. Kebijakan tersebut diklaimnya juga dibolehkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengamanatkan pemerintah daerah wajib untuk memastikan tidak ada anak usia sekolah yang tertinggal dari akses pendidikan karena alasan ekonomi, bencana, atau pun hambatan sosial lainnya.

Menurut data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada 2025, angka putus sekolah jenjang SMA/SMK tahun 2023-2025 berjumlah 66.385 peserta didik, sementara data yang sama mencatat lulusan SMP yang tidak melanjutkan  ke jenjang SMA/SMK berjumlah 133.258 peserta didik, sehingga terdapat anak yang tidak bersekolah sebanyak 199.643 peserta didik.

Purwanto mengatakan lulusan SMP/MTS/jenjang sederajatnya pada tahun 2025 sebanyak 834.734 siswa. Sementara siswa yang mendaftar ke jenjang SMA/SMK Negeri pada 2025 sebanyak 564.035 peserta didik.

Dari data tersebut, diketahui terdapat 270.699 siswa lulusan SMP/MTS/jenjang sederajatnya yang tidak mendaftar ke SMA/SMK Negeri. “Terkait dengan kondisi SMA/SMK negeri di Jawa Barat tahun ajaran 2025/2026 hanya dapat menampung 306.345 peserta didik, atas dasar hal tersebut terdapat 257.690 calon peserta didik baru yang tidak dapat tertampung di SMA/SMK negeri,” kata Purwanto.

Sementara, peserta didik yang diterima di jenjang MA Negeri berjumlah 20.808 peserta didik. Purwanto mengatakan kumulasi angka siswa lulusan SMP/MTS/jenjang sederajatnya dan jumlah siswa yang tidak tertampung di SMA/SMK Negeri terdapat, dikurangi siswa yang diterima di MA Negeri, maka diperoleh data 507.581 peserta didik yang dapat diterima di SMA/SMK Swasta, MA, ataupun SKB/PKBM.

Purwanto mengatakan, data rata-rata siswa yang diterima di SMA/SMK/MA Swasta dari 2021-2024 jumlahnya 413.883 siswa. Sementara jumlah terbanyak siswa yang diterima di SMA/SMK/MA Swasta tercatat pada tahun 2021 yakni 438.847 siswa. Dengan alasan tersebut, klaimnya, pemerintah Jawa Barat menyiapkan kebijakan Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) jenjang Pendidikan Menengah untuk mengantisipasi potensi penambahan anak tidak bersekolah di Jawa Barat. 

“Melalui kebijakan PAPS tersebut, dilaksanakan penambahan anggota rombel sebanyak-banyaknya 50 peserta didik per rombel dengan jumlah tambahan daya tampung sejumlah 113.126 peserta didik sehingga total daya tampung (SPMB dan PAPS) berjumlah 436.350 peserta didik,” kata Purwanto.

Purwanto mengatakan program PAPS 2025 hanya menyalurkan 46.233 peserta didik di sekolah dengan menambah jumlah rombongan belajar maksimal 50 peserta didik. “Sehingga total peserta didik yang diterima (SPMB dan PAPS) berjumlah 352.578 peserta didik atau masih terdapat 461.348 peserta didik yang dapat diterima di SMA/SMK swasta, MA, dan SKB/PKBM, lebih besar dari rerata jumlah peserta didik baru yang diterima di SMA/SMK swasta pada tahun sebelumnya,” ujarnya.

Purwanto mengatakan pemerintah provinsi membuka ruang dialog konstruktif dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS), untuk merumuskan langkah dalam mencegah anak putus sekolah sekaligus menjaga keberlangsungan satuan pendidikan swasta. “Kami sangat menghargai kontribusi satuan pendidikan swasta dalam membangun ekosistem pendidikan di Jawa Barat. Justru dalam pelaksanaan kebijakan ini, sekolah swasta tetap menjadi bagian dari solusi-bukan dikesampingkan,” kata dia.

Kebijakan Dedi Mulyadi itu telah digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Dari situs PTUN Bandung, disebutkan gugatan yang ditujukan pada Gubernur Jawa Barat tercatat dalam nomor perkara 121/G/2025/PTUN.BDG dan didaftarkan di PTUN Bandung pada 1 Agustus 2025. Gugatan dilayangkan oleh Forum Kepala Sekolah SMA Swasta Jawa Barat bersama Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Bandung, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kabupaten Garut, Kota Cirebon, Kabupaten Kuningan, dan Kota Cimahi. Perkara tersebut saat ini dalam tahap Pemeriksaan Persiapan.

Dedi pun menyatakan siap menghadiri sidang gugatan tersebut jika pengadilan memintanya. “Kalau saya siap saja, enggak ada masalah. Ini kan sidang PTUN, bukan sidang gugatan pidana. PTUN keputusannya adalah administrasi negara,” kata dia.



Kaynak bağlantısı