Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) menyatakan bahwa bencana di kawasan Tapanuli dan daerah lainnya bukanlah bencana alam biasa, melainkan bencana ekologis—bencana yang lahir dari ulah manusia. Tutupan hutan yang kian menipis telah meninggalkan tanah yang rapuh, sungai yang tak lagi terlindungi, dan ekosistem yang kehilangan keseimbangannya.
Pilihan editor: Kegagalan Sistemik Layanan Kesehatan dalam Kematian Irene Sokoy
Okumaya devam etmek için aşağı kaydırın
Beberapa waktu lalu, HKBP menerima temuan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau Walhi atas dugaan tujuh perusahaan pelaku deforestasi terbesar di kawasan Tapanuli. “Sebagai lembaga yang berpengalaman, Walhi tentu menyampaikannya berdasarkan penelitian dan kajian yang teliti,” ujar Ephorus HKBP Pendeta Victor Tinambunan saat dihubungi pada Sabtu, 29 November 2025.
[–>
Temuan Walhi tersebut, kata Tinambunan, sangat berharga bagi publik terlebih bagi pemerintah untuk mengevaluasi tujuh perusahaan yang disebutkan Walhi sebagai penyebab bencana banjir dan longsor di kawasan Tapanuli.
Pemerintah, kata Tinambunan, harus bertindak tegas dengan menghentikan praktik legal maupun illegal logging dan menutup perusahaan PT Toba Pulp Lestari (TPL) yang disebut telah merusak hutan di Tapanuli Raya. “Keresahan yang kami sampaikan kepada pemerintah melalui pertemuan dengan Gubernur Sumut Bobby Nasution mengenai bencana ekologis dampak kegiatan TPL,” ujar Tinambunan.
[–>
Imbas bencana ekonlogis ini, kata dia, ribuan anggota jemaat HKBP turut menjadi korban banjir dan longsor di kawasan Tapanuli yang meliputi Kabupaten Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, Tapanuli Utara, Kabupaten Humbang Hasundutan, dan Kota Sibolga.
mengatakan data korban banjir dan longsor diterima dari sejumlah Praeses atau pimpinan HKBP di Distrik I meliputi Tapanuli bagian Selatan; Distrik IX Sibolga – Tapteng; Distrik III Humbang Hasundutan dan Distrik IV Kabupaten Toba sekitarnya, mencapai ribuan jemaat HKBP menjadi orban banjir dan bencana longsor.
“Puluhan jemaat HKBP meninggal,” kata Victor Tinambunan . Ia menyampaikan duka mendalam kepada para korban.
Berdasarkan data yang dihimpun HKBP, kata Tinambunan, jemaat yang terdampak terbesar berada di Kabupaten Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Humbang Hasundutan dan Tapanuli Selatan. “Sawah dan ladang yang menjadi mata pencarian utama mereka rusak.” ujar Tinambunan.
Tinambunan mengatakan telah menyerukan agar gereja membuka posko untuk menampung warga yang belum bisa kembali ke rumah masing-masing. “Posko tidak hanya untuk jemaat HKBP, semua warga boleh menginap di posko HKBP.” ujarnya.
Ia mengatakan telah mengirim surat kepada seluruh jemaat HKBP untuk bersama-sama mengulurkan tangan lewat pengumpulan dana guna membantu korban. “Syukur kepada Tuhan, sudah terkumpul sekitar Rp 1,5 miliar, dan proses penggalangan bantuan masih terus berjalan.” ujar Tinambunan.
Gubernur Sumut Bobby Nasution bertemu dengan sejumlah pemuka agama seperti Ephorus Victor Tinambunan, Gerakan Oikumenis Keadilan Ekologis dipimpin Pastor Walden Sitanggang, dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Tano Batak pada Senin, 24 November 2025.
Dalam pertemuan itu, Bobby mengatakan, tuntutan tutup TPL akan dibahas bersama. Pemerintah Provinsi Sumut, kata Bobby, boleh merekomendasi kepada pemerintah pusat ihwal tuntutan penutupan TPL karena perusahaan tersebut berada di 12 kabupaten/kota di Sumut.
Walhi Sumut menyatakan tujuh perusahan yang beroperasi di kawasan Tapanuli diduga menjadi penyebab banjir dan longsor di kawasan Tapanuli. Walhi menuntut pemerintah agar menghentikan aktivitas ketujuh perusahaan yang beroperasi di kawasan Ekosistem Batangtoru demi mencegah bencana serupa terulang.
Ketujuh perusahaan yang dimaksud Walhi adalah PT Agincourt Resources – Tambang emas Martabe. Sepanjang 2015-2024, perusahaan ini disebutkan telah mengurangi tutupan hutan dan lahan sekitar 300 hektare di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru.
Lalu, PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) – Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batangtoru. Proyek PLTA ini didata Walhi telah menyebabkan hilangnya lebih dari 350 hektare tutupan hutan di sepanjang 13 kilometer daerah sungai, serta gangguan fluktuasi debit sungai. Proyek juga menyebabkan sedimentasi tinggi akibat pembuangan limbah galian terowongan dan pembangunan bendungan.
Gelondongan kayu dalam jumlah besar dalam video viral luapan Sungai Batangtoru di Jembatan Trikora, Tapanuli Selatan, diduga berasal dari area pembangunan infrastruktur PLTA NSHE ini.
Ada juga PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) – Unit Perkebunan Kayu Rakyat (PKR) di Tapanuli Selatan. Ribuan hektare hutan di DAS Batangtoru, menurut Walhi, telah beralih fungsi menjadi PKR yang ditanami eukaliptus, terutama di Kecamatan Sipirok, Tapanuli Selatan. Skema pemanfaatan kayu tumbuh alami atau PHAT dituding telah membabat hutan kawasan Batangtoru dan kini menjadi salah satu pemicu banjir bandang.
“Degradasi hutan seluas 1.500 hektare juga terjadi di kawasan koridor satwa yang menghubungkan Dolok Sibualbuali-Hutan Lindung Batangtoru Blok Barat dalam tiga tahun terakhir diduga akibat kegiatan TPL,” kata Direktur Walhi Sumut Rianda Purba.
Adapun empat perusahaan lainnya adalah PT Pahae Julu Micro-Hydro Power – Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) Pahae Julu; PT SOL Geothermal Indonesia – Geothermal Tapanuli Utara; PT Sago Nauli Plantation – Perkebunan sawit di Kabupaten Tapanuli Tengah; dan PTPN III Batangtoru Estate – Perkebunan sawit di Tapanuli Selatan.
Manager Corporate Communications PT Agincourt Resources Katarina Siburian membantah perusaahan tambang emas ini menjadi penyebab banjir dan longsor di Batangtoru, Tapanuli Selatan.
“Seiring beredarnya informasi mengenai penyebab bencana, kami perlu meluruskan informasi bahwa lokasi banjir bandang di Desa Garoga berada pada Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga/Aek Ngadol, yang berbeda dan tidak terhubung dengan DAS Aek Pahu, tempat PT Agincourt beroperasi. Pemantauan kami juga tidak menemukan material kayu di DAS Aek Pahu yang dapat dikaitkan dengan temuan di wilayah banjir,” kata Katarina.
Adapun TPL juga menolak tuduhan Walhi tersebut. Alasan Corporate Communication Head TPL Salomo Sitohang adalah bahwa seluruh kegiatan PT TPL telah sesuai dengan izin, peraturan, dan ketentuan pemerintah yang berwenang. Ia mengklaim seluruh kegiatan operasional TPL dijalankan berdasarkan standar operasional prosedur yang jelas, terdokumentasi, dan diawasi secara konsisten.
